Kematian Tahanan di Kajang Diadukan ke Propam, Empat Polisi Jalani Pemeriksaan

oleh -72 Dilihat
oleh
Kematian Tahanan di Kajang Diadukan ke Propam, Empat Polisi Jalani Pemeriksaan

Kabupaten Bulukumba | Empat anggota Polsek Kajang, Kabupaten Bulukumba, dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan penganiayaan terhadap A, pria berusia 25 tahun yang meninggal saat berada di rumah tahanan Polsek Kajang. A sebelumnya ditahan karena diduga terkait kasus pencurian handphone. Aduan tersebut diajukan oleh pihak korban untuk meminta dugaan perlakuan terhadap A ditelusuri. Laporan itu belum membuktikan bahwa penganiayaan benar terjadi; penyebab kematian dan tanggung jawab pihak terkait masih perlu diperiksa melalui proses resmi.

Kuasa hukum korban, Nidlamu Harby Elghama, menyebut A berada di kantor polisi sejak pukul 09.00 hingga sekitar pukul 20.00. Ia menduga kliennya mengalami penganiayaan berat selama berada dalam penguasaan aparat. Menurut Nidlamu, rentang waktu tersebut perlu menjadi perhatian dalam mengungkap kejadian sebelum A meninggal. Pernyataan itu merupakan klaim dari kuasa hukum dan belum menjadi kesimpulan yang terverifikasi. Kronologi penahanan, kondisi A, serta peristiwa di rumah tahanan perlu dikonfirmasi dengan bukti dan keterangan dari pihak-pihak terkait.

Keterangan tersebut disampaikan Nidlamu kepada wartawan di Mabes Polri pada Selasa (27/10/2026). Empat anggota yang dilaporkan disebut tengah menjalani pemeriksaan, sementara dugaan dalam laporan masih harus diuji oleh pihak berwenang. Pemeriksaan diharapkan dapat menjelaskan secara objektif bagaimana A berada di kantor polisi, apa yang terjadi selama masa penahanan, serta faktor yang menyebabkan kematiannya. Penelusuran juga perlu mempertimbangkan keterangan keluarga, saksi, dan aparat yang bertugas. Sampai hasil pemeriksaan disampaikan, dugaan penganiayaan harus tetap diposisikan sebagai klaim yang sedang ditangani, bukan sebagai fakta yang telah terbukti.

Kaharuddin, saudara A, menjelaskan bahwa A bekerja sebagai nelayan di Bulukumba. Menurut keterangannya, A membeli sebuah handphone tanpa mengetahui bahwa perangkat tersebut diduga merupakan barang curian. Kaharuddin menyebut A tidak mengetahui persoalan kepemilikan handphone itu ketika transaksi berlangsung. Setelah membawa barang tersebut, A mendapati perangkat masih terkunci dan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya. Karena itu, A kemudian mendatangi sebuah konter untuk meminta bantuan membuka sandi. Rangkaian kejadian tersebut, kata Kaharuddin, menjadi awal sebelum A dibawa ke Polsek Kajang.

Menurut Kaharuddin, pemilik konter yang didatangi A kemudian menghubungi seseorang yang diduga sebagai pemilik handphone. Setelah komunikasi itu, A dibawa ke Polsek Kajang. Kaharuddin mengaku sempat terjadi negosiasi terkait persoalan handphone tersebut. Dalam proses itu, menurut dia, A diminta membayar Rp10 juta sebagai syarat untuk berdamai. Namun, permintaan pembayaran tersebut tidak dipenuhi. Keterangan mengenai transaksi, panggilan dari konter, pemindahan A ke kantor polisi, dan permintaan uang itu merupakan penuturan Kaharuddin mengenai peristiwa yang dialami keluarganya. Belum ada rincian lain dalam keterangannya yang dapat memastikan bagaimana proses negosiasi berlangsung atau siapa saja yang terlibat secara langsung.

Kaharuddin juga menduga penganiayaan terhadap A berlangsung dalam rentang waktu sekitar pukul 13.00 hingga 20.00. Ia menyampaikan perkiraan waktu tersebut sebagai bagian dari dugaan dan keterangannya, bukan sebagai kepastian yang telah terverifikasi secara independen. Dengan demikian, kronologi tentang dugaan penganiayaan, sebagaimana dipaparkan Kaharuddin, berkaitan dengan waktu setelah A dibawa ke Polsek Kajang, tetapi rincian pasti mengenai kejadian dan pihak yang terlibat perlu dipastikan melalui pemeriksaan. Uraian Kaharuddin juga memuat latar belakang handphone yang dibeli A, upaya membuka sandi di konter, serta dugaan permintaan Rp10 juta untuk perdamaian. Semua hal itu tetap merupakan keterangan saudara korban dan dugaan yang ia sampaikan, sehingga tidak sepatutnya diperlakukan sebagai kesimpulan final sebelum proses pemeriksaan menghasilkan kejelasan.

Kaharuddin mengaku keluarga korban mengalami tekanan setelah melaporkan kematian tahanan di Kajang. Menurut keterangannya, keluarga diminta mencabut laporan dan diarahkan untuk memilih penyelesaian secara damai atau melalui negosiasi. Ia menyampaikan bahwa tekanan tersebut membuat keluarga merasa tidak leluasa memperjuangkan proses hukum atas kematian korban. Namun, dugaan intimidasi dan bujukan itu merupakan pengakuan Kaharuddin, dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terverifikasi secara independen.

Ia juga menyebut ada pihak-pihak yang diduga membujuk keluarga dengan iming-iming uang agar laporan tidak diteruskan. Selain tawaran tersebut, menurut Kaharuddin, keluarga disebut menghadapi ancaman yang dikaitkan dengan proses persidangan apabila mereka tetap menempuh jalur hukum. Ia menilai situasi itu berpotensi memengaruhi keputusan keluarga dan menimbulkan kekhawatiran dalam mencari keadilan. Identitas pihak yang disebut, bentuk tekanan, serta konteks percakapan masih perlu diperiksa lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Untuk mendukung pengaduannya, Kaharuddin mengaku menyimpan bukti elektronik berupa percakapan melalui WhatsApp serta rekaman video suara yang dikirimkan lewat aplikasi tersebut. Ia berharap materi itu dapat ditelusuri dan diuji keasliannya dalam pemeriksaan, bersama keterangan keluarga dan pihak-pihak terkait. Penyampaian bukti, menurutnya, dimaksudkan agar dugaan tekanan dapat ditangani secara resmi, bukan hanya menjadi klaim yang beredar tanpa pemeriksaan.

Kaharuddin berharap pengaduan kepada Divisi Propam Polri menghasilkan penanganan yang transparan dan adil. Ia meminta agar pemeriksaan menjangkau dugaan tekanan terhadap keluarga serta menilai bukti yang diserahkan secara objektif. Baginya, proses yang terbuka penting untuk memastikan setiap pihak memperoleh kesempatan memberikan keterangan dan agar kesimpulan didasarkan pada hasil pemeriksaan. Ia juga berharap langkah Propam dapat menghentikan tekanan terhadap keluarga, sehingga mereka dapat mengikuti proses hukum tanpa bujukan maupun ancaman. Sampai pemeriksaan selesai, seluruh keterangan dan dugaan tersebut tetap perlu diperlakukan sebagai klaim yang harus diuji, dengan menghormati hak semua pihak.Empat anggota Polsek Kajang dilaporkan dalam pengaduan terkait kematian seorang tahanan. Nama atau inisial personel yang disebut dalam laporan tersebut adalah Briptu AA, Aipda AS atau A, Aipda BA, dan Bripka IE. Penyebutan itu merujuk pada informasi yang disampaikan pihak pelapor, sehingga status dan dugaan terhadap masing-masing anggota tetap perlu dinilai melalui proses pemeriksaan. Aipda BA disebut menjabat sebagai Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kajang.

Kaharuddin menyatakan bahwa keempat personel tersebut telah menjalani penempatan khusus atau patsus karena diduga terlibat dalam perkara. Langkah penempatan khusus merupakan bagian dari penanganan internal selama proses pemeriksaan berlangsung. Tindakan itu tidak dengan sendirinya menetapkan kesalahan para anggota, tetapi memastikan mereka berada dalam pengawasan institusi ketika dugaan yang dilaporkan ditelusuri lebih lanjut.

Kapolres Bulukumba AKBP Stephanus Luckyto Wicaksono juga mengonfirmasi bahwa empat anggota tersebut telah dipatsus. Ia menyebut mereka sedang menjalani pemeriksaan di Polda Sulawesi Selatan. Pemeriksaan di tingkat kepolisian daerah dilakukan untuk mengumpulkan keterangan dan menilai fakta yang berkaitan dengan kematian tahanan, termasuk dugaan keterlibatan personel yang dilaporkan. Hasil pemeriksaan diharapkan memberi gambaran mengenai peran setiap anggota berdasarkan bukti dan keterangan yang tersedia.

Kapolda Sulawesi Selatan dan Kapolres Bulukumba, menurut keterangan tersebut, berkomitmen mengusut perkara secara objektif, transparan, dan akuntabel. Komitmen itu mencakup penelusuran fakta secara menyeluruh serta penerapan prosedur yang berlaku, tanpa mendahului hasil pemeriksaan. Jika keterlibatan anggota terbukti, sanksi pidana maupun sanksi etik dapat dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku. Proses hukum dan pemeriksaan etik dapat berjalan berdasarkan ranah serta aturan masing-masing. Dengan demikian, penempatan khusus dan pemeriksaan yang sedang berlangsung menjadi tahap awal penanganan, sementara penentuan tanggung jawab tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian yang sah.

Baca juga: Polisi Selidiki Kematian Pemuda Makassar saat Pembubaran Tawuran