Kementan Tetapkan Harga Minimum Telur untuk Dapur MBG Rp 26.500 per Kilogram

oleh -189 Dilihat
oleh
Kementan Tetapkan Harga Minimum Telur untuk Dapur MBG Rp 26.500 per Kilogram

Yogyakarta | Kementerian Pertanian menetapkan harga pembelian telur ayam untuk kebutuhan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) paling rendah Rp 26.500 per kilogram. Dengan ketentuan ini, dapur pelaksana program diminta tidak membeli telur dari peternak dengan harga di bawah batas tersebut. Aturan itu menjadi acuan dalam transaksi pengadaan bahan pangan, khususnya telur yang digunakan untuk menyediakan menu bergizi bagi penerima manfaat. Penetapan harga minimum dimaksudkan agar kebutuhan program tetap dipenuhi melalui mekanisme pembelian yang memperhatikan posisi peternak sebagai pemasok. Dengan demikian, pengadaan telur MBG tidak semata-mata berorientasi pada harga termurah, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap pihak yang menghasilkan komoditas tersebut.

Batas minimal Rp 26.500 per kilogram berfungsi sebagai perlindungan harga bagi peternak mandiri. Tanpa acuan pembelian, tekanan untuk memperoleh bahan pangan dengan biaya serendah mungkin berisiko mendorong harga di tingkat peternak turun. Kondisi tersebut dapat menyulitkan usaha peternakan, terutama bagi pelaku mandiri yang bergantung pada hasil penjualan untuk menutup biaya produksi dan menjaga keberlanjutan usahanya. Karena itu, dapur MBG diharapkan menjadikan angka yang ditetapkan sebagai dasar saat merencanakan pengadaan dan bernegosiasi dengan pemasok. Pembelian di bawah harga minimum tidak sejalan dengan tujuan kebijakan yang hendak menjaga agar manfaat program turut dirasakan oleh produsen pangan.

Dalam pelaksanaannya, pengelola dapur perlu memastikan harga per kilogram yang dibayarkan kepada pemasok tidak lebih rendah dari ketentuan tersebut. Perencanaan kebutuhan, pencatatan transaksi, serta komunikasi dengan peternak atau pemasok dapat membantu pengadaan berlangsung lebih tertib dan transparan. Harga minimum ini tidak menghapus kebutuhan untuk menjaga mutu telur maupun memastikan pasokan tersedia sesuai kebutuhan menu MBG. Sebaliknya, ketentuan tersebut memberikan batas bawah yang harus diperhatikan ketika aspek harga dipertimbangkan bersama kualitas dan kelancaran distribusi. Dengan menerapkan acuan secara konsisten, dapur program dapat mendukung pemenuhan pangan bergizi sekaligus menghindari pembelian murah yang menekan pendapatan peternak mandiri. Kebijakan ini menempatkan kesejahteraan produsen sebagai pertimbangan dalam pengadaan program publik.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyampaikan permintaan penyesuaian harga telur untuk kebutuhan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) saat melakukan kunjungan kerja ke PT Widodo Makmur Unggas, Kapanewon Semanu, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Kamis (15/10). Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa pemerintah meminta dapur MBG membeli telur dengan harga batas bawah yang telah ditetapkan, yakni Rp 26.500 per kilogram.

Amran mengatakan Kementerian Pertanian telah berkoordinasi langsung dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, mengenai penetapan harga tersebut. Koordinasi dilakukan untuk menyampaikan ketentuan harga minimum yang perlu menjadi acuan dalam pembelian telur bagi dapur program. Menurut Amran, dapur MBG diminta membeli telur seharga Rp 26.500 per kilogram.

Permintaan itu disampaikan dalam rangka pembahasan kebutuhan bahan pangan untuk pelaksanaan program MBG. Harga batas bawah menjadi salah satu hal yang disampaikan kepada pihak terkait agar pembelian telur untuk dapur program mengikuti ketentuan yang telah dikomunikasikan. Amran menegaskan bahwa angka yang diminta untuk pembelian tersebut adalah Rp 26.500 per kilogram, bukan harga yang berada di bawah batas itu.

Kunjungan ke PT Widodo Makmur Unggas di Gunungkidul menjadi lokasi Amran menyampaikan keterangan tersebut. Ia memanfaatkan agenda kerja itu untuk menjelaskan hasil komunikasi Kementan dan BGN terkait pengadaan telur. Pernyataan tersebut sekaligus memperjelas arahan bagi dapur MBG mengenai harga pembelian telur yang diminta pemerintah. Dengan demikian, dapur yang menyediakan makanan dalam program tersebut diarahkan menggunakan harga minimum Rp 26.500 per kilogram sebagai acuan saat membeli telur.

Amran tidak mengubah pokok arahan tersebut dalam keterangannya: dapur MBG diminta membeli telur seharga Rp 26.500 per kilogram. Ia menyebut koordinasi dengan Sudaryono telah dilakukan secara langsung untuk membicarakan penetapan batas bawah itu. Keterangan tersebut disampaikan di hadapan pihak yang hadir dalam kunjungan kerja di Kabupaten Gunungkidul pada Kamis (15/10), sekaligus menegaskan besaran harga yang perlu diperhatikan dalam pembelian telur bagi dapur program MBG.

Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyampaikan apresiasi kepada Badan Gizi Nasional (BGN) atas tindak lanjut yang dinilai cepat terhadap usulan Kementerian Pertanian. Apresiasi tersebut berkaitan dengan pembahasan harga bahan pangan untuk mendukung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya komoditas telur ayam. Respons BGN menunjukkan bahwa masukan mengenai kebutuhan penyesuaian harga telah mendapat perhatian dalam proses pelaksanaan program.

Tindak lanjut itu diwujudkan melalui penerbitan surat edaran BGN mengenai penyesuaian harga pembelian bahan pangan untuk program MBG. Telur ayam menjadi salah satu perhatian utama dalam kebijakan tersebut, sejalan dengan penetapan harga minimum telur untuk kebutuhan dapur MBG sebesar Rp 26.500 per kilogram. Informasi yang disampaikan mengenai surat edaran ini terbatas pada penyesuaian harga pembelian bahan pangan, terutama telur ayam.

Amran menilai kecepatan BGN menanggapi usulan Kementan penting untuk menjaga keselarasan kebutuhan program dan kondisi pengadaan bahan pangan. Apresiasi itu sekaligus menegaskan adanya koordinasi antarlembaga dalam merespons persoalan harga yang berkaitan dengan penyediaan bahan pangan bagi MBG. Dengan diterbitkannya surat edaran, usulan penyesuaian dari Kementan telah memperoleh tindak lanjut administratif dari BGN. Penetapan harga minimum telur tersebut menjadi bagian dari upaya menyelaraskan pembelian komoditas dengan kebutuhan dapur program. Namun, tidak ada rincian lain mengenai isi surat edaran yang disampaikan dalam keterangan ini, sehingga penjelasan mengenai kebijakan tersebut hanya mencakup penerbitan surat dan komoditas yang mendapat perhatian. Langkah BGN itu mendapat sambutan positif dari Amran karena dinilai menunjukkan respons yang cepat terhadap masukan kementerian. Perkembangan ini juga memperlihatkan pentingnya komunikasi dan koordinasi dalam mendukung pengadaan pangan untuk program MBG, tanpa mengubah fokus pada penyesuaian harga telur ayam yang telah disebutkan.

Meski surat edaran mengenai batas minimum harga telur telah diterbitkan, persoalan di lapangan belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan tersebut. Amran menyebut masih ada pengelola dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menawar telur kepada peternak dengan harga di bawah batas yang ditetapkan. Dengan demikian, keberadaan aturan tertulis belum otomatis membuat seluruh transaksi mengikuti penyesuaian harga yang berlaku.

Menurut Amran, sejumlah pembelian telur dari peternak tercatat berada pada kisaran Rp 20.000 hingga Rp 21.000 per kilogram. Nilai tersebut jauh di bawah harga minimum Rp 26.500 per kilogram yang ditetapkan untuk kebutuhan dapur MBG. Ia menegaskan bahwa praktik membeli telur pada kisaran harga tersebut tidak boleh terjadi, terutama ketika ketentuan harga minimum sudah disampaikan melalui surat edaran.

Perbedaan harga yang ditetapkan dan harga yang ditawarkan dalam transaksi menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap penyesuaian yang telah diatur. Dalam situasi ini, peternak berhadapan dengan penawaran yang nilainya lebih rendah, sementara pengelola dapur tetap menjadi pihak yang menentukan harga pembelian melalui proses tawar-menawar. Pernyataan Amran menyoroti jarak ketentuan resmi dan praktik yang dilaporkan berlangsung di lapangan, bukan perubahan atas angka minimum yang telah ditetapkan.

Penekanan tersebut juga memperjelas bahwa masalah yang disorot bukan ketiadaan acuan harga. Surat edaran telah diterbitkan dan batas Rp 26.500 per kilogram telah disebut sebagai harga minimum bagi pengadaan telur untuk dapur MBG.