Kementerian UMKM Jadi Pengampu Layanan Ojek Online Berdasarkan Perpres 27/2026

oleh -93 Dilihat
oleh
Kementerian UMKM Jadi Pengampu Layanan Ojek Online Berdasarkan Perpres 27/2026

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Presiden Prabowo Subianto menetapkan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai pengampu layanan ojek online. Penetapan tersebut diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Kebijakan ini menandai perubahan penting dalam penataan kelembagaan layanan ojek online, khususnya terkait kementerian yang menjadi rujukan utama bagi perkembangan ekosistem tersebut.

Melalui aturan itu, Kementerian UMKM menjadi rumah baru bagi berbagai unsur yang berkaitan dengan layanan ojek online. Cakupannya meliputi mitra pengemudi, perusahaan penyedia jasa, serta para pemangku kepentingan lain yang memiliki keterkaitan dengan operasional dan keberadaan layanan tersebut. Dengan demikian, layanan ojek online ditempatkan dalam kerangka pengelolaan yang berada di bawah pengampu baru, yaitu kementerian yang memiliki mandat pada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah.

Penunjukan ini terutama menunjukkan perubahan peran kelembagaan, bukan sekadar pemindahan administrasi. Kementerian UMKM kini menjadi titik pengampu bagi ekosistem ojol, sehingga hubungan mitra pengemudi, perusahaan penyedia jasa, dan pemangku kepentingan terkait memiliki rumah kelembagaan yang jelas. Dasar hukum melalui Perpres Nomor 27 Tahun 2026 memberikan landasan bagi penetapan tersebut sekaligus menegaskan posisi Kementerian UMKM dalam mengelola keterkaitan berbagai pihak di dalam layanan ojek online.

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperoleh peran penting dalam mengawal pelaksanaan layanan ojek online berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Peran tersebut terutama berkaitan dengan perjanjian kemitraan yang mengatur hubungan mitra pengemudi, perusahaan aplikasi, dan pedagang yang menggunakan layanan digital. Pengawalan ini diperlukan agar setiap pihak memiliki rujukan yang jelas mengenai hak, kewajiban, serta mekanisme kerja sama yang disepakati.

Perjanjian kemitraan menjadi salah satu instrumen utama untuk menerjemahkan ketentuan dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 ke dalam pengaturan yang lebih operasional. Karena itu, Kementerian UMKM berperan memastikan substansi perjanjian dapat merinci berbagai aspek hubungan kemitraan secara terukur. Hal tersebut mencakup ketentuan mengenai pola kerja sama, pembagian tanggung jawab, layanan yang diberikan, serta penyelesaian persoalan yang mungkin muncul mitra pengemudi, aplikasi, dan pedagang.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan bahwa, “kementeriannya bertugas mengawal perjanjian kemitraan.” Pernyataan tersebut menegaskan posisi kementerian sebagai pihak yang mengawal proses perumusan dan pelaksanaan kesepakatan, bukan sekadar mencatat hubungan para pelaku. Pengawalan diperlukan untuk memastikan perjanjian disusun secara jelas dan dapat menjadi dasar bagi hubungan kerja sama yang tertib.

Dalam pelaksanaannya, pengawalan perjanjian kemitraan juga membantu memperjelas koordinasi antarpihak dalam ekosistem ojek online. Mitra pengemudi membutuhkan kepastian mengenai ketentuan yang berlaku, perusahaan aplikasi memerlukan kerangka hubungan yang konsisten, sedangkan pedagang memerlukan aturan yang mendukung kelancaran layanan. Dengan demikian, tugas Kementerian UMKM menjadi bagian penting dalam merinci mandat Perpres Nomor 27 Tahun 2026 melalui perjanjian yang dapat dipahami dan dijalankan oleh seluruh pihak terkait.

Perpres 27/2026 membagi kewenangan pengaturan layanan ojek online ke dalam dua ranah utama, yaitu transportasi orang serta pengantaran barang dan makanan. Pembagian ini menempatkan kementerian yang berbeda sebagai pengampu sesuai dengan karakter layanan yang diatur. Penjelasan tersebut disampaikan oleh Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman ketika menerangkan posisi kementerian dalam tata kelola layanan ojol.

Untuk jasa transportasi orang yang disediakan oleh ojek online, kewenangan merumuskan dan menetapkan tarif berada pada Kementerian Perhubungan. Dengan demikian, aspek tarif perjalanan penumpang menjadi bagian dari urusan kementerian yang menangani sektor perhubungan. Kementerian ini memiliki peran dalam menyusun ketentuan tarif dan menetapkannya untuk layanan pengangkutan orang menggunakan sepeda motor berbasis aplikasi.

Sementara itu, pengaturan tarif untuk layanan pengantaran barang dan makanan berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital. Ruang lingkup tersebut berbeda dari transportasi penumpang karena berkaitan dengan layanan pengiriman yang terselenggara melalui platform digital. Oleh karena itu, tarif pengantaran barang dan makanan ditetapkan oleh kementerian yang membidangi komunikasi dan ekosistem digital.

Menurut keterangan Maman Abdurrahman, pembagian kewenangan ini menunjukkan bahwa layanan ojek online tidak diperlakukan sebagai satu kategori yang seluruh pengaturannya berada pada satu kementerian. Jenis layanan menjadi dasar penentuan pihak yang berwenang mengatur tarifnya. Kementerian Perhubungan menangani tarif jasa transportasi orang, sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital menangani tarif pengantaran barang serta makanan.

Dengan pembagian tersebut, peran Kementerian UMKM sebagai pengampu layanan ojol tetap perlu dipahami dalam konteks koordinasi antarkementerian. Penetapan tarif tidak dilakukan secara seragam oleh Kementerian UMKM, melainkan mengikuti pembagian kewenangan sebagaimana dijelaskan dalam Perpres 27/2026. Pembedaan ini memberikan kejelasan mengenai lembaga yang bertanggung jawab atas masing-masing jenis layanan ojek online.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa pemerintah berencana membentuk sebuah forum yang melibatkan tiga kementerian terkait untuk mengelola layanan berbasis ojek online di Indonesia. Forum tersebut disiapkan sebagai ruang koordinasi antarkementerian, mengingat operasional layanan ojol bersinggungan dengan sejumlah bidang, mulai dari transportasi, komunikasi dan teknologi digital, hingga pemberdayaan serta perlindungan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Menurut Dasco, pembentukan forum diperlukan agar penyusunan kebijakan tidak berjalan sendiri-sendiri. Ketiga kementerian dapat menyelaraskan kewenangan, membahas kebutuhan industri, serta memastikan kepentingan pengemudi, perusahaan aplikasi, penumpang, dan pelaku UMKM turut dipertimbangkan. Dengan mekanisme koordinasi tersebut, pengaturan layanan ojek online diharapkan memiliki arah yang lebih konsisten setelah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.

Forum itu juga dimaksudkan untuk mengawal penyusunan peraturan menteri dan berbagai aturan turunan yang diperlukan untuk melaksanakan perpres. Koordinasi sejak tahap perumusan dinilai penting agar ketentuan teknis antarkementerian tidak saling tumpang tindih atau menimbulkan perbedaan tafsir. Pembahasan bersama diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem layanan digital dan penghasilan para pengemudi.

Penjelasan mengenai rencana forum tersebut disampaikan dalam konteks pengumuman penerbitan Perpres 27/2026 di DPR. Dalam kesempatan itu, hadir Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto. Kehadiran para pejabat tersebut menunjukkan bahwa penerapan perpres membutuhkan keterlibatan lintas sektor, bukan hanya satu kementerian. Melalui forum yang direncanakan, pemerintah diharapkan dapat menjaga komunikasi selama proses penyusunan regulasi lanjutan dan memastikan setiap kebijakan terkait ojol tersusun secara terpadu.