Komisi III DPR Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset, Target Pengesahan Sebelum 15 Desember

oleh -866 Dilihat
oleh
Komisi III DPR Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset, Target Pengesahan Sebelum 15 Desember

Jakarta | Komisi III DPR menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dapat diselesaikan sebelum 15 Desember 2026. Target tersebut mencerminkan upaya mempercepat proses legislasi agar pembahasan tidak berlangsung hingga batas waktu yang lebih panjang. Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menyampaikan bahwa pihaknya berupaya merampungkan pembahasan lebih cepat dari jadwal yang telah disusun. Namun, percepatan itu masih berupa sasaran kerja dan belum disertai keputusan mengenai hari atau tanggal pengesahan. Dengan demikian, tenggat sebelum 15 Desember menjadi patokan yang disampaikan kepada publik, bukan kepastian bahwa undang-undang akan disahkan pada tanggal tertentu. Pembahasan tetap perlu mengikuti tahapan dan kesepakatan yang berlaku di parlemen.

Sahroni menyampaikan keterangan tersebut seusai rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 26 Oktober 2026. Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset diupayakan selesai sebelum tenggat yang disebutkan. Ia belum dapat memastikan kapan pengesahan akan dilakukan, sehingga belum ada tanggal resmi yang dapat dijadikan pegangan. Pernyataan ini membedakan dua hal: komitmen untuk mempercepat penyelesaian pembahasan dan penetapan jadwal pengesahan. Komisi III dapat menargetkan prosesnya rampung lebih awal, tetapi keputusan mengenai waktu pengesahan masih menunggu perkembangan pembahasan serta proses kelembagaan berikutnya. Karena itu, informasi yang tersedia belum menunjukkan bahwa pengesahan sudah dijadwalkan secara definitif.

RUU tersebut mengatur perampasan aset yang terkait dengan tindak pidana, dan proses pembahasannya menjadi perhatian karena menyangkut penyusunan landasan hukum. Meski demikian, keterangan Sahroni pada 26 Oktober hanya menegaskan sasaran percepatan, bukan hasil akhir pembahasan. Publik perlu membedakan target penyelesaian sebelum 15 Desember 2026 dari tanggal pengesahan yang pasti. Sampai ada penetapan lebih lanjut, jadwal final belum dapat dipastikan. Komisi III menyatakan pembahasan akan diupayakan selesai lebih cepat daripada jadwal, sementara waktu pengesahan masih terbuka. Perkembangan berikutnya bergantung pada proses pembahasan di DPR dan keputusan yang ditetapkan melalui mekanisme resmi. Untuk saat ini, yang sudah disampaikan adalah target percepatan sebelum tenggat tersebut, bukan kepastian mengenai tanggal undang-undang disahkan.

Komisi III DPR memutuskan mempercepat agenda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan memajukan pelaksanaan rapat dengar pendapat umum (RDPU). Langkah tersebut membuka kesempatan agar masukan dari masyarakat dapat dihimpun lebih awal dalam proses pembahasan. Keputusan ini disampaikan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, yang menyatakan bahwa RDPU tidak lagi menunggu masa sidang berikutnya, melainkan akan dimulai pada masa reses.

Perubahan waktu itu menjadi bagian dari upaya menata pembahasan agar berjalan sesuai target yang telah ditetapkan DPR. Dengan memulai RDPU lebih awal, Komisi III dapat menyediakan ruang bagi pandangan publik sebelum pembahasan berlanjut pada tahap berikutnya. Masukan masyarakat dipandang penting untuk memperkaya pertimbangan terhadap rancangan aturan, sekaligus menjadi salah satu unsur yang dapat diperhatikan dalam proses legislasi. Namun, pemajuan agenda ini tidak dengan sendirinya mengubah substansi RUU ataupun memastikan hasil tertentu dari pembahasan.

Habiburokhman menjelaskan, rencana awal menempatkan RDPU pada masa sidang berikutnya. Kini, forum tersebut dijadwalkan mulai berlangsung pada masa reses, sehingga proses penyerapan masukan dapat dilakukan lebih dini. Komisi III mengambil langkah ini dalam kaitannya dengan target waktu DPR untuk menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset. Percepatan agenda dimaksudkan mendukung pencapaian target tersebut, dengan tetap memberi ruang bagi masukan publik dalam proses yang berjalan.

Keputusan memajukan RDPU menunjukkan bahwa pembahasan tidak hanya mengandalkan agenda rapat pada masa sidang. Masa reses juga akan dimanfaatkan untuk memulai penghimpunan pandangan masyarakat, sebagaimana disampaikan pimpinan komisi. Informasi yang disampaikan sejauh ini berfokus pada perubahan waktu pelaksanaan dari masa sidang berikutnya ke masa reses. Tidak ada rincian lebih lanjut mengenai peserta maupun jadwal RDPU yang dapat dipastikan dari keterangan tersebut. Karena itu, perkembangan berikutnya akan menentukan bagaimana masukan yang terkumpul menjadi bahan dalam pembahasan RUU, sementara Komisi III berupaya menjaga proses tetap selaras dengan target DPR.

Komisi III DPR membentuk panitia kerja (Panja) untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai langkah untuk mengintensifkan pembahasan regulasi tersebut. Pembentukan panja menjadi bagian dari upaya komisi dalam melanjutkan proses pembahasan RUU, yang ditargetkan dapat disahkan sebelum 15 Desember. Dengan adanya panja, pembahasan memiliki susunan kerja khusus di lingkungan Komisi III DPR.

Dalam susunan pimpinan yang telah ditetapkan, Habiburokhman ditunjuk sebagai ketua Panja RUU Perampasan Aset. Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, dipercaya menempati posisi wakil ketua. Penunjukan tersebut menempatkan keduanya sebagai pimpinan panja dalam proses pembahasan rancangan undang-undang itu.

Pembentukan panja dan penetapan pimpinan menjadi informasi utama mengenai langkah Komisi III DPR pada tahap ini. Susunan tersebut memberikan kejelasan mengenai siapa yang memimpin panja, tanpa mengubah fokus pada agenda percepatan pembahasan RUU. Habiburokhman memegang posisi ketua, sedangkan Soedeson Tandra menjalankan peran sebagai wakil ketua. Keduanya merupakan bagian dari susunan yang diumumkan untuk panja tersebut.

Langkah ini berlangsung di tengah target pengesahan RUU Perampasan Aset sebelum 15 Desember. Target waktu tersebut menjadi konteks bagi pembentukan panja sebagai upaya Komisi III DPR untuk mengintensifkan pembahasan. Namun, informasi mengenai pembentukan dan pimpinan panja tidak dengan sendirinya menjelaskan rincian tahapan, jadwal rapat, maupun keputusan yang akan diambil dalam proses selanjutnya.

Dengan demikian, perkembangan yang dapat dicatat adalah terbentuknya Panja RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR, disertai penunjukan Habiburokhman sebagai ketua dan Soedeson Tandra sebagai wakil ketua. Susunan pimpinan itu menandai langkah kelembagaan untuk memperkuat pembahasan rancangan regulasi, sementara target pengesahan sebelum 15 Desember tetap menjadi tenggat yang disebutkan dalam agenda pembahasan.

Rapat paripurna DPR pada 6 Oktober 2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana sebagai RUU usul DPR. Persetujuan tersebut menandai langkah awal dalam proses legislasi, bukan pengesahan rancangan menjadi undang-undang. Dengan status sebagai usul DPR, rancangan telah memperoleh dasar untuk memasuki tahapan pembahasan berikutnya sesuai tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan.

Setelah persetujuan paripurna, RUU akan dibahas bersama pemerintah. Dalam mekanisme legislasi, pembahasan bersama menjadi tahap penting untuk menelaah substansi rancangan, membandingkan pandangan para pihak, serta merumuskan ketentuan yang dapat disepakati. Karena materi RUU menyangkut perampasan aset terkait tindak pidana, pembahasan perlu mencermati rumusan pasal dan keterkaitannya dengan aturan yang berlaku. Proses tersebut juga menjadi ruang bagi DPR dan pemerintah untuk mendalami berbagai aspek sebelum rancangan dapat dibawa ke tahap pengambilan keputusan lebih lanjut.

Komisi III DPR berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan sebelum 15 Desember 2026. Target itu menunjukkan adanya dorongan untuk mempercepat proses, tetapi belum berarti tanggal pengesahan telah ditetapkan. Hingga kini, waktu pengesahan masih bergantung pada perkembangan pembahasan dan tercapainya persetujuan sesuai ketentuan legislasi. Dengan demikian, target penyelesaian yang disampaikan Komisi III perlu dipahami sebagai harapan dalam proses yang sedang berjalan, bukan kepastian bahwa RUU akan disahkan pada tanggal tertentu. Perkembangan pembahasan bersama pemerintah akan menjadi penentu apakah tahapan dapat diselesaikan sesuai jadwal yang diharapkan. Publik dapat mengikuti informasi resmi dari DPR dan pemerintah untuk mengetahui perubahan status rancangan, hasil pembahasan, serta keputusan yang diambil pada setiap tahap berikutnya.