Kota Batu — Warga kembali dibuat geram oleh maraknya perjudian sabung ayam di Desa Cangar Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Aktivitas ilegal ini bukan hanya berjalan terang-terangan, tetapi juga diduga berlangsung dengan pembiaran yang mencolok dari aparat penegak hukum. Gelanggang sabung ayam disebut beroperasi hampir setiap hari tanpa hambatan, seolah hukum berhenti bekerja begitu memasuki kawasan ini, 19/11/2025.
Hukum Bicara Jelas: Sabung Ayam Adalah Kejahatan Berat
Dalam KUHP, perjudian sabung ayam bukanlah pelanggaran kecil, melainkan kejahatan berdampak luas. Aturan yang mengikatnya pun tidak main-main:
Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHP
Barang siapa menyediakan tempat, kesempatan, atau turut serta dalam aktivitas perjudian dapat dipidana:
- Penjara hingga 10 tahun, atau
- Denda paling banyak Rp 25 juta.
UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
Menguatkan bahwa segala bentuk perjudian harus ditindak keras dan tidak boleh ada toleransi sedikit pun.
Namun apa gunanya hukum jika tidak ditegakkan?
Kenyataan di Lapangan: Judi Jalan, Polisi Diam
Laporan warga menyebut gelanggang sabung ayam di Cangar Bulukerto tidak pernah benar-benar sepi. Aktivitas perjudian dilakukan secara terang-terangan, dengan para penjudi bebas keluar masuk arena.
Hal ini praktis menunjukkan bahwa kegiatan tersebut sudah berlangsung terstruktur dan rutin.
Seorang warga mengatakan kepada awak media:
“Sudah lama ada, mas. Jalan terus hampir tiap hari. Orang datang ramai, tapi nggak ada polisi yang turun.”
Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar: Mengapa polisi tidak pernah melakukan penindakan?
Kasat Reskrim Polres Batu Belum Beri Tanggapan
Saat awak media mencoba meminta klarifikasi, hingga berita ini diterbitkan tidak ada jawaban dari Kasat Reskrim Polres Batu.
Tidak ada klarifikasi, tidak ada bantahan, tidak ada penjelasan.
Kebisuan ini semakin memperkuat dugaan masyarakat bahwa aktivitas ilegal ini dibiarkan, entah karena kelalaian, ketidakseriusan, atau faktor lain yang belum terungkap.
Warga Mulai Geram: “Ini Sudah Keterlaluan!”
Warga menilai bahwa Polres Batu seharusnya tidak hanya menegakkan hukum di jalan raya, tetapi juga memberantas kejahatan sosial seperti perjudian.
Mereka menuturkan bahwa sabung ayam tidak hanya soal taruhan, tapi juga memicu:
- Perkelahian antar penjudi
- Masuknya premanisme
- Penyalahgunaan uang haram
- Kerawanan sosial dan kriminalitas lain
- Menurunnya ketertiban masyarakat
“Kalau polisi diam saja, masyarakat bisa berpikir hukum ini pilih-pilih. Masa kegiatan sebesar itu nggak tahu?” ujar warga lainnya.
Kepercayaan Publik Dipertaruhkan
Ketiadaan tindakan tegas dari Polres Batu dapat memberi kesan buruk bahwa hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah.
Kasus sabung ayam ini kini berubah menjadi ujian integritas bagi aparat penegak hukum: apakah mereka berani menertibkan kejahatan di wilayahnya sendiri?
Jika pembiaran ini terus berlangsung, bukan hanya kejahatan yang tumbuh, tetapi juga hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Masyarakat menunggu:
Apakah Polres Batu akan bergerak, atau kembali bungkam sementara perjudian terus berpesta?

