Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Selasa, 6 Oktober 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap melakukan penelusuran langsung terkait temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong. Pernyataan tersebut menempatkan kondisi di dalam lapas sebagai perhatian, terutama karena muncul kemungkinan adanya pungutan liar yang berkaitan dengan keberadaan fasilitas tersebut.
KPK membuka opsi untuk menelusuri dugaan tersebut secara langsung apabila diperlukan. Langkah itu dapat menjadi bagian dari upaya untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong serta memastikan apakah terdapat persoalan yang berkaitan dengan praktik pungutan liar. Fokus perhatian lembaga antirasuah bukan semata-mata pada keberadaan fasilitas, melainkan juga pada kemungkinan adanya proses atau transaksi yang melatarbelakanginya.
Penelusuran langsung akan menjadi penting untuk menguji informasi yang berkembang secara faktual. Dengan turun menelusuri temuan tersebut, KPK dapat menilai keterkaitan fasilitas yang menjadi sorotan dan dugaan pungutan liar secara lebih menyeluruh. Namun, pernyataan kesiapan itu belum menunjukkan adanya kesimpulan mengenai pelanggaran maupun pihak yang bertanggung jawab.
Karena itu, perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil penelusuran dan informasi yang berhasil dihimpun. Dugaan pungutan liar tetap perlu dipandang sebagai informasi yang harus diperiksa secara hati-hati, sementara temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong menjadi dasar perhatian publik dan kelembagaan. KPK menyatakan opsi penelusuran langsung tersebut sebagai bentuk respons terhadap isu yang muncul, tanpa terlebih dahulu menetapkan kesimpulan akhir mengenai dugaan yang sedang menjadi sorotan.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa lembaganya masih melihat perkembangan temuan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong. Pernyataan tersebut disampaikan ketika ia ditanya mengenai langkah KPK terhadap dugaan pungutan liar yang menjadi perhatian setelah adanya pemantauan Ombudsman. Pada tahap ini, KPK belum menyatakan bahwa pelanggaran telah terbukti ataupun menetapkan pihak tertentu sebagai pelaku.
Setyo menjelaskan, perkembangan informasi tersebut dapat menjadi bahan untuk menentukan bentuk respons yang sesuai. Salah satu opsi yang terbuka ialah melibatkan Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, terutama melalui fungsi pencegahan. Keterlibatan itu dapat dilakukan dengan membangun komunikasi dan koordinasi bersama pihak-pihak terkait, termasuk instansi yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan serta pengawasan lembaga pemasyarakatan.
Fungsi pencegahan memungkinkan KPK memberikan perhatian pada pembenahan tata kelola, penguatan mekanisme pengawasan, dan pemetaan celah yang berpotensi menimbulkan pungutan tidak resmi. Koordinasi semacam ini tidak secara otomatis berarti KPK telah melakukan penyelidikan atau menyimpulkan adanya tindak pidana. Langkah tersebut lebih diarahkan untuk memperoleh informasi yang utuh dan mendorong perbaikan sistem berdasarkan kewenangan masing-masing lembaga.
Karena itu, kemungkinan penelusuran langsung maupun koordinasi melalui Korsup masih bergantung pada hasil pemantauan dan penilaian lebih lanjut. KPK perlu mencermati data, keterangan, serta tindak lanjut dari temuan Ombudsman sebelum menentukan respons berikutnya. Pendekatan tersebut menempatkan isu dugaan pungli di Lapas Cibinong sebagai persoalan yang perlu diverifikasi secara hati-hati, sekaligus membuka ruang bagi kerja sama antarlembaga untuk memastikan pengawasan berjalan efektif dan layanan pemasyarakatan terbebas dari praktik yang merugikan warga binaan.
KPK membuka kemungkinan melakukan penelusuran secara langsung apabila informasi yang diperoleh dari pihak Imigrasi dan Pemasyarakatan, maupun Ombudsman, belum memberikan gambaran yang memadai mengenai dugaan pungutan liar di Lapas Cibinong. Langkah tersebut menjadi opsi untuk melengkapi informasi yang tersedia, bukan untuk menarik kesimpulan sebelum seluruh keterangan yang relevan diperiksa secara cermat.
Penelusuran langsung atau pendekatan jemput bola dapat diarahkan pada pengumpulan informasi yang lebih spesifik mengenai dugaan praktik tersebut. KPK perlu memahami bagaimana dugaan pungutan itu disebut berlangsung, layanan atau aktivitas apa yang berkaitan, serta keterangan apa saja yang dapat membantu menjelaskan persoalan secara utuh. Dengan demikian, informasi yang dihimpun tidak berhenti pada dugaan umum, tetapi dapat menjadi bahan untuk menilai hal-hal yang perlu diklarifikasi.
Opsi ini juga menunjukkan bahwa KPK mempertimbangkan berbagai sumber informasi sebelum menentukan langkah yang sesuai. Keterangan dari lembaga terkait dapat menjadi titik awal, sementara penelusuran di lapangan memungkinkan pencocokan informasi dengan keadaan yang perlu diperiksa. Setiap keterangan tetap harus ditempatkan secara hati-hati karena dugaan pungutan liar belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti.
Fokus penelusuran adalah memperoleh informasi yang jelas, terukur, dan berkaitan langsung dengan dugaan praktik pungutan liar di lingkungan lapas. KPK juga perlu menjaga agar proses pengumpulan informasi tidak mengarah pada penetapan pihak tertentu tanpa dasar yang memadai. Oleh karena itu, langkah jemput bola diposisikan sebagai upaya untuk menguji dugaan, memperjelas fakta yang tersedia, dan memastikan setiap informasi dinilai berdasarkan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Setyo menjelaskan bahwa KPK tidak dapat bekerja hanya berdasarkan perkiraan atau informasi yang belum memiliki rincian memadai. Dugaan pungutan liar di lembaga pemasyarakatan perlu ditelusuri melalui fakta yang dapat diperiksa, sehingga setiap informasi harus diuji dan dikaitkan dengan kebutuhan pembuktian. Langkah tersebut diperlukan agar pemeriksaan tidak berhenti pada dugaan umum, melainkan dapat menggambarkan peristiwa secara lebih jelas.
Dalam penelusuran, KPK perlu memastikan siapa pihak yang diduga menerima pungutan dan siapa pihak yang memberikan uang atau imbalan tersebut. Identitas serta peran masing-masing pihak menjadi bagian penting karena dapat membantu menjelaskan hubungan dalam dugaan peristiwa. Pemeriksaan juga perlu mengungkap berapa nilai pungutan yang diminta atau diserahkan. Besaran uang, termasuk bentuk pemberian apabila tidak berupa uang tunai, merupakan rincian yang perlu dikonfirmasi melalui keterangan maupun informasi pendukung lainnya.
Selain penerima, pemberi, dan nilai pungutan, mekanisme pemberian juga harus dipastikan. Penelusuran perlu mengetahui bagaimana pungutan itu dilakukan, apakah melalui permintaan langsung, perantara, pembayaran tertentu, atau cara lain. Informasi mengenai waktu dan tahapan pemberian dapat membantu menjelaskan pola transaksi tanpa terlebih dahulu menarik kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab.
Lokasi transaksi atau penyerahan juga menjadi unsur yang perlu diperiksa. KPK harus mengetahui di mana pemberian atau penyerahan tersebut berlangsung, baik di dalam lapas maupun di tempat lain yang berkaitan dengan dugaan peristiwa. Rincian mengenai penerima, pemberi, nilai, cara, dan lokasi diperlukan agar dugaan pungutan liar dapat ditelusuri secara memadai serta memenuhi kebutuhan alat bukti. Karena itu, seluruh unsur tersebut masih perlu dipastikan melalui proses pemeriksaan dan penelusuran lebih lanjut.

