KPK Masih Menilai Alasan Nusron Wahid Minta Penundaan Pemeriksaan

oleh -75 Dilihat
oleh
KPK Masih Menilai Alasan Nusron Wahid Minta Penundaan Pemeriksaan

Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan untuk membawa secara paksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Lembaga antirasuah itu masih menilai alasan yang disampaikan Nusron terkait permintaan penundaan pemeriksaan. Dengan demikian, kemungkinan tindakan paksa belum dapat dianggap sebagai keputusan yang telah diambil ataupun langkah yang segera dilaksanakan.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan, setiap langkah terhadap pihak yang dipanggil harus mengikuti mekanisme hukum. Acuan yang digunakan adalah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penanganan permintaan penundaan dan kehadiran seseorang dalam pemeriksaan tidak dilakukan secara serta-merta, melainkan perlu merujuk pada prosedur yang berlaku.

Karena itu, KPK perlu terlebih dahulu mempertimbangkan alasan Nusron sebelum menentukan tindak lanjut. Penilaian tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan dan tidak dengan sendirinya berarti penyidik telah menetapkan tindakan tertentu. Bila alasan penundaan dinilai perlu ditindaklanjuti, proses pemeriksaan dapat disesuaikan berdasarkan mekanisme yang berlaku. Namun, bila ketentuan hukum membuka langkah lain, KPK tetap harus menjalankannya sesuai prosedur, bukan berdasarkan asumsi bahwa pemanggilan otomatis berujung pada upaya membawa paksa.

Penjelasan Achmad juga membedakan kemungkinan hukum dan keputusan konkret. KUHAP menjadi rujukan bagi penyidik dalam menentukan tindakan, sementara keputusan mengenai Nusron masih menunggu penilaian atas alasan penundaan tersebut. Sampai ada keterangan resmi lebih lanjut, belum tepat menyebut KPK akan menjemput atau membawa Nusron secara paksa. Perkembangan berikutnya bergantung pada hasil pertimbangan penyidik dan pemenuhan tahapan hukum. Sikap ini menunjukkan bahwa KPK menyatakan prosedur sebagai dasar bertindak, sembari menelaah permintaan yang diajukan. Publik pun perlu membedakan proses evaluasi yang masih berlangsung dari keputusan final, agar pemberitaan tidak mendahului kepastian dan tidak menimbulkan kesan bahwa tindakan paksa telah diputuskan.

Achmad menjelaskan bahwa penyidik memiliki kewenangan untuk memanggil saksi hingga dua kali dalam rangka pemeriksaan. Namun, langkah yang ditempuh setelah saksi tidak hadir tidak ditentukan semata-mata oleh jumlah panggilan. Penyidik terlebih dahulu menilai alasan ketidakhadiran, termasuk apakah alasan tersebut dapat dibuktikan serta dinilai sah dan patut. Dengan demikian, setiap kondisi perlu dipertimbangkan berdasarkan keadaan yang disampaikan oleh saksi.

Apabila saksi tidak datang tanpa memberikan alasan yang wajar, penyidik dapat melayangkan panggilan kedua. Panggilan lanjutan itu menjadi cara untuk meminta saksi memenuhi kewajibannya dan hadir memberikan keterangan. Penilaian atas ketidakhadiran tetap menjadi bagian dari proses pemeriksaan, sehingga penyidik dapat melihat apakah saksi telah menyampaikan pemberitahuan atau dokumen pendukung yang relevan. Tanpa alasan yang dapat diterima, ketidakhadiran tidak serta-merta dianggap sebagai dasar untuk mengubah jadwal pemeriksaan.

Sebaliknya, apabila saksi menyampaikan alasan yang bisa dibenarkan, penyidik dapat menyesuaikan waktu pemeriksaan. Contohnya adalah kondisi sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter atau adanya agenda kedinasan lain yang mendadak. Dalam keadaan seperti itu, panggilan pertama tetap berlaku, tetapi pemeriksaan dijadwalkan ulang agar saksi dapat hadir pada waktu yang memungkinkan. Penjadwalan kembali tidak berarti proses pemanggilan diabaikan; kewajiban untuk memenuhi panggilan tetap melekat pada saksi.

Perbedaan perlakuan tersebut menunjukkan bahwa penilaian penyidik bergantung pada kelayakan alasan, bukan hanya pada fakta bahwa saksi tidak hadir. Bukti atau penjelasan yang disampaikan dapat membantu penyidik menentukan tindak lanjut secara proporsional. Karena itu, saksi yang berhalangan sebaiknya menyampaikan pemberitahuan secepat mungkin dan menyertakan dokumen pendukung apabila tersedia. Penyidik kemudian dapat mempertimbangkan informasi tersebut sebelum menetapkan jadwal pemeriksaan berikutnya. Penjelasan Achmad ini menegaskan bahwa kewenangan memanggil hingga dua kali berjalan berdampingan dengan penilaian atas alasan ketidakhadiran, sehingga langkah berikutnya disesuaikan dengan kondisi masing-masing saksi.

Achmad membenarkan bahwa Nusron Wahid sebelumnya telah mengirim surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta penundaan pemeriksaan yang dijadwalkan pada 14 Oktober. Permintaan tersebut disampaikan melalui surat, sehingga penyidik kini memiliki dokumen yang dapat ditelaah sebelum mengambil keputusan mengenai kelanjutan jadwal pemeriksaan. Keterangan Achmad menegaskan bahwa permohonan penundaan memang telah diajukan, tetapi belum berarti KPK langsung menyetujui perubahan jadwal tersebut.

Dalam surat itu, Nusron menyebut pemeriksaan berbenturan dengan agenda resmi lainnya. Alasan tersebut menjadi bagian dari materi yang sedang dicermati penyidik KPK. Lembaga antirasuah itu perlu menilai isi surat sekaligus dasar yang disampaikan sebelum menentukan langkah yang tepat. Karena proses penelaahan masih berlangsung, keputusan mengenai permintaan tersebut belum dapat dipastikan. Penilaian dilakukan terhadap informasi yang tercantum dalam surat, termasuk penjelasan mengenai benturan agenda yang menjadi alasan pengajuan penundaan.

Tim penyidik KPK kini menelaah isi surat dan alasan yang disertakan. Hasil penelaahan akan menjadi pertimbangan untuk menentukan apakah pemeriksaan cukup dijadwalkan ulang atau perlu berlanjut ke tahap berikutnya. Dengan demikian, permintaan Nusron masih berada dalam proses evaluasi, dan belum ada kepastian bahwa pemeriksaan akan dipindahkan ke jadwal lain. Penentuan langkah selanjutnya bergantung pada penilaian penyidik terhadap permohonan tersebut. KPK perlu mempertimbangkan alasan yang diajukan sebelum memutuskan apakah perubahan jadwal dapat dilakukan atau proses perlu diteruskan sesuai tahapan pemeriksaan. Keterangan Achmad menunjukkan bahwa surat telah diterima dan sedang diproses, sementara keputusan akhir masih menunggu hasil telaah tim penyidik. Hingga penilaian itu selesai, status permintaan penundaan tetap menjadi bahan pertimbangan KPK, dan jadwal pemeriksaan belum dinyatakan berubah.

Achmad menjelaskan bahwa langkah membawa saksi bukan tindakan yang langsung ditempuh setelah satu kali ketidakhadiran. Tahapan itu baru dapat dipertimbangkan apabila saksi kembali tidak memenuhi panggilan kedua dan tidak menyampaikan alasan yang sah serta dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, ketidakhadiran pada satu jadwal pemeriksaan belum dengan sendirinya menjadi dasar untuk menerbitkan surat perintah membawa. Penyidik perlu melihat terlebih dahulu pemenuhan tahapan pemanggilan dan keadaan yang mendasari saksi tidak hadir.

Dalam penjelasan tersebut, surat perintah membawa merupakan kemungkinan tindak lanjut yang bergantung pada terpenuhinya syarat tadi. Penilaian tidak semata-mata didasarkan pada fakta bahwa seseorang tidak datang, melainkan juga pada apakah ada pemberitahuan atau alasan yang dapat diterima. Karena itu, keterangan mengenai alasan ketidakhadiran menjadi bagian penting yang perlu diperiksa sebelum penyidik menentukan langkah. Achmad tidak menyatakan bahwa tindakan membawa otomatis dilakukan; ia menjelaskan kondisi yang harus terjadi lebih dahulu apabila proses itu hendak ditempuh.

Untuk perkara Nusron Wahid, ketentuan tersebut perlu ditempatkan secara hati-hati. Nusron meminta penundaan pemeriksaan, dan KPK masih menilai alasan yang disampaikan melalui surat tersebut. Artinya, keputusan mengenai jadwal atau tindakan selanjutnya belum dapat disamakan dengan penetapan bahwa ia mangkir tanpa alasan. Penyidik perlu menelaah isi permohonan dan menilai apakah alasan penundaan dapat diterima serta dipertanggungjawabkan. Apabila permintaan itu dinilai layak, penanganannya tentu berbeda dari keadaan ketika seseorang tidak hadir tanpa alasan yang sah.

Dengan demikian, kemungkinan penerbitan surat perintah membawa terhadap saksi pada prinsipnya terkait dengan ketidakhadiran kembali pada panggilan kedua tanpa alasan yang dapat dibenarkan, sebagaimana diterangkan Achmad. Namun, penerapan tahapan itu dalam kasus Nusron bergantung pada hasil penilaian penyidik terhadap surat penundaan yang telah diajukan. Sampai penilaian tersebut dilakukan, tidak tepat menyimpulkan bahwa syarat untuk membawa saksi telah terpenuhi. Sikap KPK berikutnya akan menunjukkan apakah alasan itu diterima, apakah pemeriksaan dijadwalkan ulang, atau apakah diperlukan langkah lain sesuai tahapan yang berlaku.

Baca juga: Polisi Pastikan Laporan WNA Austria di Pulau Kawe Masih Didalami, Pemeriksaan Saksi dan Barang Bukti Berjalan Sesuai Prosedur | Profil Menarik Nusron Wahid di Tengah Kasus Hukum | Pengungkapan KPK Terkait Status Nusron Wahid dalam Kasus OTT