Lansia di Cikupa Diserang dengan Ulekan, Polisi Tangkap Terduga Pelaku di Garut

oleh -147 Dilihat
oleh
Lansia di Cikupa Diserang dengan Ulekan, Polisi Tangkap Terduga Pelaku di Garut

TANGERANG, BANTEN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Seorang lanjut usia berinisial NST, 62 tahun, menjadi korban pencurian dengan kekerasan di kawasan Citra Raya, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Peristiwa tersebut menyebabkan korban mengalami luka parah pada bagian kepala setelah diserang menggunakan ulekan atau alat penggerus sambal.

Serangan itu membuat NST harus menghadapi cedera serius, sekaligus kehilangan uang tunai dalam jumlah besar. Berdasarkan informasi yang dihimpun, uang milik korban yang hilang diperkirakan mencapai sekitar Rp100 juta. Nilai kerugian tersebut menambah berat dampak yang dialami korban dalam kejadian tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena korban yang berusia lanjut diduga diserang dengan benda keras saat pelaku menjalankan aksinya. Ulekan yang semestinya digunakan sebagai peralatan rumah tangga diduga dipakai untuk melukai bagian kepala korban. Akibat hantaman itu, NST mengalami luka parah dan memerlukan penanganan atas cedera yang dideritanya.

Peristiwa di kawasan Citra Raya tersebut tidak hanya berkaitan dengan hilangnya uang tunai, tetapi juga menyangkut keselamatan korban. Pencurian yang disertai kekerasan membuat NST harus menanggung dampak fisik dan kerugian materi sekaligus. Aparat kepolisian kemudian menangani perkara tersebut untuk mengungkap rangkaian kejadian serta pihak yang diduga bertanggung jawab.

Keterangan mengenai korban, luka yang dialami, serta uang sekitar Rp100 juta yang raib menjadi bagian penting dalam penanganan kasus ini. Polisi diharapkan dapat mengusut dugaan penyerangan dan pencurian tersebut secara menyeluruh, termasuk memastikan bagaimana korban diserang menggunakan ulekan dan bagaimana uang miliknya dapat dibawa pergi. Kasus ini juga mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap warga lanjut usia dari tindak kekerasan dan kejahatan.

Rangkaian awal peristiwa tersebut terungkap dari hasil penyelidikan yang dilakukan kepolisian. MIM, pria berusia 28 tahun, disebut mendatangi rumah korban di Cluster Taman Puspa, Citra Raya. Saat berada di lokasi, MIM mengaku sebagai paman korban. Keterangan mengenai kedatangan itu menjadi bagian dari penelusuran polisi untuk mengetahui hubungan terduga pelaku dan korban sebelum serangan terjadi.

Dalam pertemuan tersebut, MIM menyampaikan keinginannya untuk meminjam uang sebesar Rp12 juta kepada NST. Namun, permintaan itu ditolak oleh korban. Berdasarkan keterangan Syaiful, penolakan tersebut diduga berkaitan dengan munculnya rasa dendam dari MIM. Informasi itu digunakan sebagai salah satu bagian dari keterangan awal dalam penyelidikan, tanpa menyatakan bahwa penolakan tersebut secara pasti menjadi satu-satunya penyebab tindakan yang kemudian terjadi.

Polisi masih mendalami rangkaian komunikasi dan peristiwa yang berlangsung setelah permintaan pinjaman itu ditolak. Pemeriksaan dilakukan untuk memperjelas alasan MIM datang ke rumah korban, cara ia memperkenalkan diri, serta keadaan yang menyertai pertemuan tersebut. Penyelidikan juga diperlukan untuk mencocokkan keterangan para pihak dengan bukti-bukti lain yang telah dikumpulkan.

Dengan demikian, informasi mengenai permintaan uang sebesar Rp12 juta dan penolakan NST menjadi bagian penting dalam kronologi awal kasus. Keterangan Syaiful menyebut adanya dugaan rasa dendam setelah permintaan itu tidak dipenuhi, tetapi penjelasan tersebut tetap ditempatkan sebagai keterangan dalam proses penyelidikan. Polisi selanjutnya menelusuri peristiwa secara menyeluruh untuk memastikan urutan kejadian serta latar belakang tindakan yang diduga dilakukan MIM.

Setelah permintaan pinjaman uang tersebut ditolak, situasi di rumah korban dilaporkan berubah menjadi tegang. MIM, yang hingga kini berstatus sebagai terduga pelaku, diduga menyerang NST menggunakan ulekan. Benda yang umumnya dipakai sebagai alat dapur itu disebut digunakan untuk memukul bagian kepala korban. Serangan tersebut mengakibatkan NST mengalami luka parah dan membuatnya terkapar di lokasi kejadian.

Korban kemudian mendapat pertolongan dan dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan medis. Kondisi luka pada bagian kepala menjadi salah satu hal yang diperiksa dalam penanganan perkara tersebut. Urutan kejadian ini masih didasarkan pada keterangan yang tersedia dan menjadi bagian dari proses penyelidikan kepolisian. Karena perkara belum memperoleh putusan pengadilan, seluruh dugaan terhadap MIM tetap harus dipandang sebagai informasi dalam tahap penanganan hukum, bukan sebagai kesimpulan akhir.

Setelah korban tidak berdaya dan dibawa untuk mendapatkan perawatan, MIM diduga mengambil uang tunai yang tersimpan di dalam lemari milik NST. Nilai uang yang dilaporkan hilang diperkirakan mencapai sekitar Rp100 juta. Dengan demikian, rangkaian peristiwa tersebut berlangsung setelah permintaan pinjaman ditolak, dilanjutkan dugaan penyerangan menggunakan ulekan, evakuasi korban ke rumah sakit, dan pengambilan uang dari lemari.

Polisi masih mendalami hubungan penolakan pinjaman, kekerasan terhadap korban, dan dugaan pengambilan uang tersebut. Keterangan saksi, kondisi tempat kejadian, bukti medis, serta barang bukti lain akan menjadi bahan untuk menguji kronologi yang disampaikan. MIM telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Status terduga pelaku melekat sampai terdapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Polisi menangkap MIM di tempat persembunyiannya di Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Selasa, 29 September 2026. Penangkapan tersebut menjadi langkah lanjutan dalam penanganan kasus penyerangan terhadap seorang lansia di Cikupa. Setelah diamankan, MIM dibawa untuk menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik guna mendalami rangkaian peristiwa yang dilaporkan.

Dalam pemeriksaan awal, polisi memperoleh keterangan bahwa uang sekitar Rp100 juta disebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari selama MIM melarikan diri. Informasi tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik. Polisi juga masih memeriksa berbagai keterangan dan fakta yang berkaitan dengan keberadaan MIM selama berada di luar wilayah Cikupa hingga akhirnya ditemukan di Garut.

Hingga tahap ini, MIM masih menjalani pemeriksaan intensif di kepolisian. Pemeriksaan dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan keterlibatannya, menyusun kronologi kejadian, serta mencocokkan keterangan yang diperoleh dengan informasi lain dalam perkara tersebut. Penyidik masih memiliki sejumlah hal yang perlu didalami sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Polisi menegaskan bahwa MIM belum ditetapkan secara resmi sebagai tersangka. Status hukum tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, penanganan perkara masih berlangsung, sementara penyidik memusatkan perhatian pada pengumpulan keterangan dan pemeriksaan terhadap MIM setelah penangkapannya di Garut.