Lima Isu yang Akan Dibawa Mahasiswa UI dalam Aksi di Bundaran HI

oleh -80 Dilihat
oleh
Lima Desakan BEM UI dalam Aksi Sumpah Pemuda di Bundaran HI

Jakarta | Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bersama sejumlah elemen masyarakat berencana menggelar aksi unjuk rasa di Bundaran HI, Jakarta, pada Rabu, 28 Oktober 2026. Aksi tersebut dijadwalkan bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda, momentum yang kerap dimaknai sebagai ruang untuk menyuarakan aspirasi dan kepedulian terhadap keadaan bangsa. Para peserta akan menyampaikan lima tuntutan yang berkaitan dengan kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Rencana aksi ini menjadi wadah bagi mahasiswa dan kelompok masyarakat yang ingin mendorong pemerintah menanggapi berbagai persoalan yang mereka nilai belum terselesaikan.

Kepala Departemen Kajian Strategis BEM UI 2026, Namora Siahaan, menjelaskan bahwa tuntutan tersebut dirumuskan dengan menghimpun keresahan yang berkembang di tengah masyarakat. Menurutnya, mahasiswa melihat sejumlah keluhan belum memperoleh tanggapan yang memadai dari pemerintah. Ia menilai suara publik perlu kembali disampaikan secara terbuka, terutama setelah aksi yang berlangsung pada 20 Oktober. Dalam pandangan BEM UI, rangkaian aspirasi itu bukan semata-mata mewakili kepentingan mahasiswa, melainkan juga mencerminkan persoalan yang dirasakan berbagai kelompok masyarakat.

Namora juga menggambarkan adanya kemarahan dan keresahan rakyat yang masih terasa setelah aksi sebelumnya. Ia menyampaikan bahwa kemarahan serta kegelisahan tersebut muncul karena masyarakat menilai tanggapan terhadap aspirasi mereka belum cukup menjawab persoalan yang disuarakan. Pernyataan itu menjadi salah satu latar belakang rencana demonstrasi pada Hari Sumpah Pemuda. Dengan menghimpun berbagai keluhan dan menyusunnya ke dalam lima tuntutan, mahasiswa berharap perhatian terhadap isu-isu yang mereka angkat tidak berhenti pada berlangsungnya aksi. Mereka ingin pemerintah memberikan respons yang jelas dan memadai atas kebijakan yang dipersoalkan. Aksi di Bundaran HI pun direncanakan sebagai sarana penyampaian pendapat secara terbuka, sekaligus pengingat bahwa aspirasi publik masih menunggu tindak lanjut. Kelima tuntutan terkait pemerintahan Prabowo akan menjadi pokok yang dibawa para peserta dalam kegiatan tersebut.

Tuntutan pertama yang akan dibawa BEM UI adalah mendesak pemerintah menetapkan status bencana nasional untuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta bencana ekologis lainnya. Mahasiswa menilai dampak kebakaran dan kerusakan lingkungan tidak dapat dipandang sebagai persoalan lokal semata, terutama ketika akibatnya meluas dan mengganggu kehidupan masyarakat. Penetapan status nasional, menurut mereka, diperlukan agar penanganan dilakukan secara terkoordinasi, dengan pengerahan sumber daya dan langkah tanggap darurat yang sepadan dengan skala bencana.

BEM UI juga berpandangan bahwa dasar hukum untuk menentukan status tersebut sudah memiliki parameter yang jelas. Karena itu, pemerintah semestinya dapat menilai kondisi di lapangan berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukan menunda keputusan ketika dampak bencana terus dirasakan. Namora menyoroti belum adanya penetapan status bencana nasional dan mengkritik sikap pemerintah yang menolak atau tidak mengambil langkah tersebut. Dalam pandangannya, penolakan itu sulit diterima apabila ukuran hukum untuk menetapkan status telah tersedia. Mahasiswa meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka alasan di balik keputusannya, sekaligus menunjukkan bahwa respons terhadap karhutla dan bencana ekologis berpijak pada kebutuhan warga terdampak.

Tuntutan kedua berkaitan dengan arah penggunaan anggaran negara. Mahasiswa meminta agar APBN lebih berpihak kepada masyarakat dan kebutuhan publik, serta pemborosan anggaran untuk kepentingan politik dihentikan. Seruan ini menempatkan kebijakan anggaran sebagai persoalan prioritas: dana publik, menurut tuntutan tersebut, perlu diarahkan pada manfaat yang dirasakan masyarakat, bukan terserap untuk kegiatan yang dinilai tidak mendesak atau berorientasi politik. BEM UI menyoroti program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai contoh program populis yang perlu dicermati dalam pembahasan prioritas belanja. Sorotan itu bukan sekadar memperdebatkan nama program, melainkan mempertanyakan pilihan alokasi dan konsekuensinya terhadap kebutuhan lain. Mahasiswa mendorong pemerintah menilai kebijakan tersebut secara transparan, mempertimbangkan manfaat serta penggunaan dananya, dan memastikan APBN menjawab kepentingan masyarakat luas. Dua tuntutan ini menghubungkan penanganan bencana dengan akuntabilitas anggaran: pemerintah diminta bertindak tegas saat krisis sekaligus menggunakan sumber daya negara secara bertanggung jawab.

Di bidang pendidikan, mahasiswa UI menuntut agar biaya pendidikan diturunkan sehingga tidak menjadi penghalang bagi masyarakat untuk memperoleh kesempatan belajar. Beban biaya, menurut tuntutan yang mereka bawa, perlu ditinjau dengan mempertimbangkan kemampuan keluarga dan hak warga atas pendidikan. Mereka juga mendorong pemerataan akses terhadap layanan dasar. Layanan seperti pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan publik lainnya semestinya dapat dijangkau masyarakat luas, bukan hanya kelompok yang memiliki sumber daya atau tinggal di wilayah dengan fasilitas memadai. Pemerataan tersebut dinilai penting agar kebijakan publik benar-benar memberi manfaat secara adil.

Selain menyuarakan persoalan biaya dan layanan, mahasiswa mendesak penghentian penyalahgunaan hukum untuk kepentingan kekuasaan. Mereka menilai hukum seharusnya menjadi dasar perlindungan hak dan penyelenggaraan negara, bukan alat untuk membatasi kritik atau mengamankan kepentingan pihak tertentu. Tuntutan ini berjalan beriringan dengan desakan untuk memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta memperkuat tata kelola yang transparan dan akuntabel. Dalam pandangan mereka, upaya pemberantasan KKN perlu disertai pengawasan terhadap proses pembuatan maupun penerapan kebijakan, agar kewenangan publik tidak digunakan secara sewenang-wenang.

Mahasiswa juga menyoroti sejumlah regulasi yang mereka nilai bermasalah, yakni UU TNI, KUHP, dan UU P2SK. Kritik terhadap aturan-aturan tersebut berkaitan dengan kekhawatiran mengenai arah pengaturan dan dampaknya terhadap kehidupan demokratis serta ruang publik. Namora menilai regulasi tersebut sebagai bentuk autocratic legalism, atau legalisasi untuk kekuasaan. Penilaian itu merupakan pandangan narasumber terhadap cara hukum dapat digunakan untuk menopang kepentingan penguasa, bukan kesimpulan yang berdiri sendiri mengenai status setiap regulasi. Karena itu, tuntutan mahasiswa mencakup peninjauan terhadap aturan yang dikritik sekaligus penegasan bahwa hukum harus disusun dan diterapkan dengan menjunjung kepentingan masyarakat. Bagi mereka, akses yang setara terhadap pendidikan dan layanan dasar, pemberantasan KKN, serta perlindungan dari penyalahgunaan hukum saling berkaitan dalam mendorong tata kelola yang lebih adil.

Tuntutan kelima yang akan dibawa mahasiswa Universitas Indonesia dalam aksi di Bundaran HI menyoroti perlindungan kebebasan berpendapat sebagai bagian penting dari penegakan hak asasi manusia dan demokrasi. Mahasiswa menilai ruang untuk menyampaikan kritik harus dijaga, termasuk ketika warga menyuarakan keberatan terhadap kebijakan atau tindakan pemerintah. Dalam pandangan mereka, kritik yang disampaikan secara damai semestinya tidak berujung pada intimidasi, penangkapan, atau proses hukum yang dianggap tidak adil. Tuntutan ini juga menekankan perlunya jaminan agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam kehidupan publik tanpa rasa takut.

Isu yang diangkat mencakup dugaan kriminalisasi terhadap warga yang menyampaikan kritik dan meningkatnya keterlibatan militer di ruang sipil. Mahasiswa memandang kedua persoalan tersebut dapat mempersempit ruang demokrasi apabila tidak ditangani dengan transparan dan akuntabel. Mereka meminta agar dugaan pelanggaran terhadap kebebasan sipil diperiksa secara terbuka, serta agar aparat bertindak sesuai batas kewenangan dan prinsip perlindungan HAM. Perhatian terhadap militerisasi ruang sipil, menurut tuntutan ini, berkaitan dengan perlunya menjaga peran institusi sipil dalam urusan masyarakat dan pemerintahan.

Namora menyampaikan klaim bahwa ribuan rekan mahasiswa masih menjadi tahanan politik, ratusan orang disebut menjadi korban kriminalisasi, dan puluhan desa serta kota terdampak militerisasi di ruang sipil. Angka-angka tersebut merupakan pernyataan Namora yang disampaikan dalam konteks tuntutan mahasiswa; angka itu tidak disajikan di sini sebagai fakta tambahan yang telah diverifikasi secara independen. Pencantuman atribusi ini penting agar pembaca dapat membedakan klaim narasumber dari keterangan faktual lain.

Baca juga: Membangun Mindset Profesional Mahasiswa Administrasi Bisnis | Krida Nusantara: Mahasiswa PPG UHAMKA Kenalkan Budaya melalui Bermain dan Berkarya | Kekhawatiran Mahasiswa IPB Terhadap Pria di Pinggir Jalan