Surabaya, 15 Oktober 2025 — Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD 16 Jawa Timur, Markat N.H., kembali mengkritik keras lambannya tindak lanjut laporan tambang ilegal yang sudah disampaikan ke Krimsus Polda Jatim Unit Tipiter. Laporan tersebut menyangkut aktivitas tambang ilegal di tiga desa Kabupaten Tuban: Desa Nepon (Jatirogo), Desa Punggulrejo (Rengel), dan Desa Menilo (Soko).
“Kami sudah kirim laporan lengkap dengan bukti. Tapi sampai sekarang, tidak ada tindakan tegas. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi pembiaran yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap hukum,” tegas Markat.
Tambang Ilegal Merusak, Penegakan Hukum Harus Tegas
Markat menegaskan bahwa tambang ilegal tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan serius dan merugikan negara secara besar-besaran.
“Penegakan hukum tidak boleh setengah-setengah. Polda Jatim harus segera bertindak agar mafia tambang tidak terus berkeliaran,” katanya.
LIN Siap Bongkar Jika Polda Jatim Tidak Bertindak
Markat memberi ultimatum bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada penanganan serius dari aparat, LIN DPD 16 Jatim akan membuka seluruh data dan fakta ke publik serta melaporkan kasus ini ke tingkat pusat.
“Kami tidak akan tinggal diam. Rakyat berhak tahu siapa yang bermain di balik tambang ilegal ini,” ujarnya.
Sudah saatnya hukum ditegakkan secara nyata, bukan hanya menjadi omongan kosong. Waktu aparat bertindak sudah sangat mendesak!

