Jakarta | Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan dukungan terhadap gagasan mengenakan sarung dan peci satu hari dalam sepekan. Menurutnya, kebiasaan tersebut dapat menjadi salah satu cara untuk merawat identitas budaya Nusantara sekaligus menumbuhkan kebanggaan terhadap tradisi bangsa. Dukungan itu disampaikan saat ia membuka Festival Sarung dan Peci Santri 2026, Jumat malam, 23 Oktober 2026.
Acara pembukaan berlangsung di halaman Kantor Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng Barat, Jakarta Pusat. Festival tersebut diselenggarakan Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Santri 2026. Kehadiran Menag menandai dukungan kementerian terhadap kegiatan yang mengangkat sarung dan peci sebagai bagian dari kehidupan sosial serta warisan budaya masyarakat Indonesia.
Gagasan pemakaian sarung dan peci secara berkala itu disampaikan sebagai ajakan, bukan kewajiban. Pelaksanaannya bersifat sukarela, sehingga masyarakat dapat berpartisipasi sesuai kenyamanan dan situasi masing-masing. Dengan pendekatan tersebut, pengenalan tradisi diharapkan tumbuh melalui kesadaran dan kebanggaan, bukan melalui aturan yang mengikat.
Sarung dan peci memiliki tempat yang lekat dengan keseharian banyak kalangan, terutama di lingkungan pesantren dan komunitas Muslim. Namun, keduanya juga mencerminkan ragam identitas lokal dan kekayaan budaya yang berkembang di Nusantara. Menghadirkan busana tradisional dalam aktivitas mingguan dapat menjadi pengingat akan nilai sejarah, keterampilan, serta kebiasaan yang diwariskan antargenerasi.
Festival Sarung dan Peci Santri menjadi ruang untuk memperkenalkan kembali makna tersebut kepada masyarakat, khususnya generasi muda. Melalui peringatan Hari Santri, Kementerian Agama turut mendorong perhatian terhadap tradisi yang hidup di lingkungan pesantren dan masyarakat luas. Usulan satu hari mengenakan sarung dan peci setiap pekan diharapkan dapat memantik partisipasi tanpa menghilangkan keberagaman cara berpakaian. Penekanannya adalah merawat warisan budaya secara terbuka, sekaligus memberi ruang bagi setiap orang untuk menunjukkan kebanggaan terhadap tradisi Indonesia dengan caranya sendiri.
Penegasan penting dalam gagasan pemakaian sarung dan peci sepekan sekali adalah bahwa pelaksanaannya tidak dimaksudkan sebagai kewajiban bagi seluruh pegawai. Nasaruddin menyampaikan bahwa kebiasaan tersebut lebih tepat dipahami sebagai anjuran yang dapat diikuti secara sukarela. Dengan demikian, pegawai tidak seharusnya merasa harus mengenakan pakaian itu setiap kali jadwal tersebut tiba, apalagi jika ada keadaan yang membuatnya kurang sesuai.
Pertimbangan kondisi dan kenyamanan perlu menjadi bagian dari penerapan anjuran ini. Aktivitas kerja setiap pegawai dapat berbeda, begitu pula tugas, lingkungan, dan kebutuhan yang menyertainya. Ada pekerjaan yang menuntut mobilitas tinggi atau penggunaan perlengkapan tertentu, sementara sebagian pegawai mungkin menghadapi situasi yang membuat sarung kurang praktis. Dalam keadaan seperti itu, pilihan pakaian tetap perlu disesuaikan dengan tuntutan pekerjaan dan kenyamanan masing-masing.
Pendekatan sukarela juga memberi ruang bagi pegawai untuk menentukan cara berpartisipasi tanpa tekanan. Mereka yang nyaman dapat mengenakan sarung dan peci pada hari yang disepakati, sedangkan pegawai lain tidak perlu merasa bersalah apabila memilih pakaian berbeda karena alasan yang relevan. Anjuran tersebut bukan ukuran kedisiplinan, penilaian terhadap kinerja, ataupun dasar untuk membedakan pegawai. Hal yang utama tetaplah kelancaran tugas dan kepatuhan pada ketentuan berpakaian yang berlaku.
Dengan batasan tersebut, gagasan ini diarahkan untuk menghidupkan tradisi dalam suasana kerja, bukan untuk membebani pegawai. Pemakaian sarung dan peci dapat menjadi kesempatan mengenalkan kembali unsur budaya dan identitas yang telah lama dikenal, sekaligus menjaga penghormatan terhadap keberagaman keadaan di lingkungan kerja. Pelaksanaannya sebaiknya komunikatif, mempertimbangkan masukan pegawai, dan tidak disertai sanksi. Penegasan Nasaruddin bahwa hal itu bersifat anjuran membantu memastikan tujuan budaya dapat berjalan seiring dengan kebutuhan praktis serta hak pegawai untuk bekerja dengan nyaman.
Nasaruddin memandang sarung dan peci sebagai bagian dari warisan budaya yang maknanya melampaui fungsi sebagai pakaian. Keduanya memiliki perjalanan sejarah panjang dan lekat dengan kehidupan masyarakat Indonesia, termasuk dalam kegiatan keagamaan, pergaulan sehari-hari, serta berbagai peristiwa sosial. Penggunaan sarung dan peci dari satu generasi ke generasi berikutnya turut menyimpan filosofi tentang kesederhanaan, kebersamaan, dan penghormatan terhadap tradisi. Karena itu, busana tersebut dapat menjadi penanda identitas yang menghubungkan pengalaman masa lalu dengan kehidupan masyarakat masa kini.
Dalam pandangannya, identitas budaya juga terbentuk melalui simbol yang dikenali dan dirawat bersama. Sarung dan peci dapat mencerminkan keragaman Indonesia sekaligus menunjukkan adanya nilai yang menyatukan masyarakat. Nasaruddin mencontohkan bahwa sejumlah negara tetap mempertahankan busana tradisional mereka dan mengenakannya dengan penuh kebanggaan, termasuk saat berinteraksi di lingkungan internasional. Pakaian khas dapat menjadi cara untuk memperkenalkan sejarah dan karakter suatu bangsa kepada masyarakat dunia, tanpa harus dijelaskan panjang lebar. Tradisi yang tampil dalam ruang publik pun dapat memperkuat rasa percaya diri terhadap jati diri nasional.
Tradisi Indonesia yang kaya, menurut Nasaruddin, patut dirawat dan diperkenalkan lebih luas ke kancah global. Upaya tersebut tidak berarti membatasi masyarakat pada cara berpakaian tertentu, melainkan memberi ruang agar warisan budaya tetap dikenal dan dihargai. Kemajuan bangsa tidak harus diukur dari sejauh mana masyarakat meninggalkan kebiasaan lama atau meniru budaya lain. Teknologi, pendidikan, dan perkembangan sosial dapat berjalan berdampingan dengan pelestarian tradisi. Dengan mengenakan sarung dan peci secara sukarela, masyarakat dapat ikut menjaga keberlanjutan simbol budaya sekaligus menunjukkan bahwa Indonesia mampu bergerak maju tanpa kehilangan akar sejarah dan identitasnya.
Direktur Jenderal Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, mengusulkan gerakan “Selasa Bersarung” sebagai langkah konkret untuk membiasakan pemakaian sarung di lingkungan kerja Ditjen Pesantren. Gagasan tersebut disampaikan dalam laporan Basnang kepada Menteri Agama Nasaruddin. Melalui gerakan ini, pegawai di lingkungan direktorat jenderal tersebut diharapkan dapat mengenakan sarung pada satu hari tertentu dalam sepekan, yakni setiap Selasa, sebagai bagian dari suasana kerja yang tetap sesuai dengan ketentuan kedinasan.
Rencana pelaksanaan “Selasa Bersarung” itu belum menjadi kebijakan yang berlaku. Usulan tersebut masih menunggu persetujuan Menteri Agama, sehingga pelaksanaannya bergantung pada keputusan Nasaruddin. Basnang menyampaikan gagasan itu sebagai salah satu upaya yang dapat dilakukan di lingkungan Ditjen Pesantren. Dengan demikian, gerakan tersebut masih berada pada tahap usulan, bukan kewajiban bagi pegawai maupun ketentuan yang telah diterapkan di seluruh satuan kerja Kementerian Agama.
Basnang menjelaskan bahwa mengenakan sarung satu hari dari lima hari kerja dapat menjadi bentuk penghargaan terhadap tradisi pesantren. Sarung telah lama lekat dengan kehidupan santri dan lingkungan pesantren, sekaligus menjadi bagian dari tradisi yang hidup di masyarakat. Menurut gagasan tersebut, kebiasaan berpakaian ini dapat membantu menjaga kedekatan dengan identitas pesantren dan menunjukkan penghormatan terhadap budaya yang diwariskan lintas generasi.
Selain mencerminkan penghargaan terhadap tradisi pesantren, pemakaian sarung juga dipandang sebagai cara sederhana untuk turut menjaga kelestarian budaya Nusantara. Kebiasaan yang dilakukan secara berkala di tempat kerja dapat memberi ruang bagi tradisi lokal untuk tetap hadir dalam kehidupan sehari-hari. Namun, penerapan gerakan ini tetap perlu mengikuti arahan pimpinan dan memperhatikan aturan berpakaian yang berlaku. Karena itu, persetujuan Menteri Agama menjadi tahap penting sebelum usulan “Selasa Bersarung” dapat dijalankan secara resmi di lingkungan Ditjen Pesantren.







