Mercy Sihombing Hentikan Gugatan Suket Pendidikan Gibran di PTUN Jakarta

oleh -88 Dilihat
oleh
Mercy Sihombing Hentikan Gugatan Suket Pendidikan Gibran di PTUN Jakarta

Jakarta | Mercy Sihombing mencabut gugatan yang ia ajukan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA atau sederajat milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pencabutan tersebut berlangsung pada Kamis, 29 Oktober 2026. Perkara ini berfokus pada dokumen yang dikenal sebagai suket penyetaraan, bukan pada seluruh riwayat pendidikan Gibran. Dokumen yang menjadi lingkup sengketa diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dikdasmen) pada 6 Agustus 2019.

Dengan pencabutan itu, langkah hukum yang ditempuh Mercy mengenai penerbitan suket tersebut tidak lagi berlanjut melalui gugatan yang diajukannya di PTUN Jakarta. Informasi mengenai tindakan tersebut penting dibedakan dari penilaian atas isi dokumen atau kebenaran keterangan pendidikan yang tercantum di dalamnya. Pokok yang disebut dalam perkara tetap terbatas pada surat penyetaraan yang diterbitkan Dikdasmen pada tanggal tersebut. Karena itu, pencabutan gugatan merupakan perkembangan dalam proses perkara, sementara rincian mengenai alasan pencabutan maupun tindak lanjut administratif tidak dapat disimpulkan hanya dari keterangan tentang pencabutan itu.

Perkara ini menarik perhatian karena menyangkut dokumen pendidikan seorang pejabat publik, sekaligus melibatkan keputusan atau tindakan administrasi yang dipersoalkan di pengadilan tata usaha negara. Namun, pencabutan gugatan perlu dilaporkan secara terukur: Mercy Sihombing mengakhiri gugatan terkait suket penyetaraan SMA atau sederajat Gibran di PTUN Jakarta pada 29 Oktober 2026. Fokus sengketa yang disebut adalah dokumen terbitan Dikdasmen tanggal 6 Agustus 2019. Pernyataan tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan alasan Mercy mengambil langkah itu, ataupun menetapkan kesimpulan baru mengenai substansi penyetaraan. Perkembangan selanjutnya, jika ada, bergantung pada informasi resmi mengenai status perkara dan dokumen yang disengketakan.

Heriyanto, pengacara Mercy Sihombing, menjelaskan bahwa keputusan mencabut gugatan terkait surat keterangan pendidikan Gibran di PTUN Jakarta diambil setelah pihak penggugat menilai tidak ada bukti baru yang disampaikan oleh Gibran selaku tergugat. Menurut Heriyanto, dokumen yang diajukan dalam proses persidangan tidak menghadirkan bukti tambahan yang dapat menjawab persoalan yang mereka ajukan. Penjelasan tersebut merupakan alasan yang disampaikan kuasa hukum penggugat mengenai langkah pencabutan gugatan.

Heriyanto juga merujuk pada jalannya sidang sebelumnya. Dalam persidangan itu, pihak penggugat telah menyampaikan kepada hakim bahwa mereka tidak melihat bukti-bukti yang berkaitan dengan penyetaraan suket UTS Insearch. Keterangan tersebut menjadi bagian dari pertimbangan yang dikemukakan pihak Mercy dalam menjelaskan mengapa mereka memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara. Pernyataan itu menggambarkan pandangan penggugat terhadap dokumen yang muncul selama proses pemeriksaan.

Pokok penjelasan kuasa hukum itu berkaitan dengan dua hal: tidak adanya bukti baru dari pihak tergugat menurut penilaian mereka, serta tidak terlihatnya bukti mengenai penyetaraan surat keterangan yang dipersoalkan dalam sidang sebelumnya. Heriyanto menyampaikan alasan itu sebagai dasar langkah hukum kliennya. Karena itu, keterangan tersebut perlu dipahami sebagai penuturan dari pihak penggugat, bukan sebagai temuan atau kesimpulan independen mengenai kelengkapan bukti dalam perkara.

Pencabutan gugatan merupakan keputusan pihak yang mengajukan perkara untuk menghentikan proses yang sedang berjalan. Dalam konteks ini, alasan yang dipaparkan Heriyanto menjelaskan penilaian Mercy dan tim hukumnya atas materi yang mereka lihat di persidangan. Penjelasan itu tidak dengan sendirinya memastikan apakah bukti tertentu ada atau tidak ada di dalam berkas, ataupun menentukan substansi persoalan pendidikan yang menjadi latar sengketa. Penilaian mengenai hal-hal tersebut harus dibedakan dari keterangan kuasa hukum tentang alasan pencabutan. Dengan demikian, informasi yang dapat ditegaskan dari pernyataan Heriyanto adalah bahwa pihaknya memilih mencabut gugatan karena, menurut mereka, tidak ada bukti baru yang dilampirkan Gibran dan bukti penyetaraan suket UTS Insearch tidak terlihat dalam sidang sebelumnya.

Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Heriyanto menerangkan jenis dokumen yang disampaikan pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai dasar penyetaraan pendidikan. Keterangan tersebut merujuk pada tiga hal, yakni certificate of attendance atau sertifikat kehadiran, enrollment atau pendaftaran, serta keterangan nilai. Ketiganya disebut dalam penjelasan mengenai dokumen yang digunakan untuk mendukung proses penyetaraan.

Uraian Heriyanto membedakan dokumen itu berdasarkan bentuk keterangan yang dibawanya. Sertifikat kehadiran berkaitan dengan kehadiran, dokumen pendaftaran berkaitan dengan enrollment, sedangkan keterangan nilai memuat informasi mengenai nilai. Dalam sidang tersebut, ketiga kategori itu disampaikan sebagai dasar yang dipakai oleh pihak kementerian. Penjelasan ini menjadi bagian dari keterangan yang dipaparkan di hadapan Mahkamah, bukan rincian tambahan mengenai isi atau penerbitan masing-masing dokumen.

Pihak Mercy menilai dokumen-dokumen tersebut kurang tepat untuk dijadikan dasar penyetaraan. Dengan demikian, perbedaan pandangan yang muncul berpusat pada kelayakan jenis dokumen yang disebut dalam sidang sebagai landasan proses tersebut. Keterangan Heriyanto memaparkan apa yang disampaikan kementerian, sementara penilaian dari pihak Mercy menyoroti apakah sertifikat kehadiran, pendaftaran, dan keterangan nilai dapat menjadi dasar yang sesuai. Kedua hal itu perlu dibedakan: penyebutan dokumen dalam keterangan kementerian tidak dengan sendirinya menghilangkan keberatan pihak Mercy terhadap penggunaannya sebagai dasar penyetaraan.

Dalam konteks perkara yang berkaitan dengan penyetaraan pendidikan, daftar dokumen tersebut menjadi pokok penting karena memperlihatkan bahan yang dirujuk kementerian dalam menjelaskan prosesnya. Namun, berdasarkan keterangan yang tersedia, uraian Heriyanto hanya menyebut tiga jenis dokumen itu. Karena itu, penjelasan mengenai dasar penyetaraan di sini terbatas pada sertifikat kehadiran, pendaftaran, dan keterangan nilai, serta pada pandangan Mercy bahwa dokumen-dokumen tersebut kurang tepat. Tidak ada rincian lain mengenai isi dokumen yang dapat ditambahkan dari keterangan tersebut.

Dalam menjelaskan sikap pihak penggugat, Heriyanto menyampaikan bahwa penilaian terhadap dokumen yang digunakan untuk menerbitkan surat keterangan (suket) penyetaraan menjadi bagian penting dari perkara tersebut. Menurut pihak Mercy Sihombing, dokumen yang disebut sebagai dasar penerbitan suket itu tidak memadai untuk membuktikan bahwa penyetaraan pendidikan telah dilakukan sesuai ketentuan. Pandangan tersebut merupakan posisi penggugat, bukan kesimpulan yang dengan sendirinya menetapkan status dokumen atau keabsahan suket.

Heriyanto juga merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menerangkan dasar pandangan mereka. Menurut penjelasannya, putusan tersebut menyatakan tidak terdapat dasar untuk melakukan penyetaraan sebagaimana yang dipersoalkan. Rujukan itu dipakai pihak Mercy dalam menguraikan mengapa mereka mempertanyakan landasan administrasi penerbitan suket. Penjelasan Heriyanto perlu dipahami sebagai tafsir dan argumentasi pihaknya mengenai putusan MK, bukan sebagai keterangan bahwa MK secara langsung memerintahkan langkah tertentu terhadap gugatan di PTUN Jakarta.

Dalam konteks pencabutan gugatan, penilaian atas kecukupan dokumen dan rujukan pada putusan MK membantu menjelaskan posisi yang disampaikan pihak penggugat. Mereka meyakini dasar yang digunakan untuk menerbitkan suket penyetaraan tidak cukup, sementara menurut Heriyanto, putusan MK yang dirujuk menyatakan tidak ada dasar penyetaraan. Keterangan tersebut dapat dikaitkan dengan alasan pihak Mercy menghentikan proses gugatan, tetapi tidak berarti bahwa putusan MK menjadi perintah pencabutan. Pencabutan merupakan tindakan pihak penggugat dalam proses perkara, sedangkan polemik mengenai dokumen dan suket tetap perlu dibedakan dari keputusan prosedural itu. Karena itu, uraian mengenai alasan tersebut sebaiknya ditempatkan sebagai penjelasan dari pihak Mercy, tanpa menganggap pencabutan gugatan sebagai pengesahan atas suket ataupun sebagai tanda bahwa seluruh perdebatan telah selesai.

Baca juga: Promo Kuota Internet untuk Pengguna Oli Enduro di Jakarta | Keterlambatan Dana Kartu Lansia Jakarta di Bulan September 2026 | Langkah Tegas Atasi Kasus Penipuan Rekrutmen di DKI Jakarta