Kota Cilegon | Kasus dugaan pencurian sepeda motor yang menyeret H alias Dendi menjadi perhatian setelah polisi menyebut ada tujuh perempuan yang diduga menjadi korbannya di wilayah Serang dan Cilegon. Menurut keterangan kepolisian, Dendi diduga memanfaatkan perkenalan melalui aplikasi Omi untuk mengajak perempuan bertemu. Pertemuan itu kemudian menjadi kesempatan baginya untuk membawa kabur kendaraan milik korban. Dugaan tersebut masih merupakan bagian dari penanganan perkara oleh aparat.
Salah satu perempuan yang menceritakan pengalamannya adalah Yola. Ia mengatakan telah berkenalan dengan Dendi beberapa bulan sebelum kejadian. Setelah berkomunikasi, keduanya membuat janji untuk bertemu di Cilegon pada 12 Juni 2026. Yola datang dengan sepeda motornya, tanpa mengetahui bahwa pertemuan tersebut diduga akan berujung pada hilangnya kendaraan itu. Kronologi yang disampaikan Yola memberi gambaran tentang bagaimana ajakan bertemu berubah menjadi dugaan pencurian.
Ketika mereka berada di lokasi pertemuan, Dendi mengambil kunci motor Yola dengan alasan hendak membeli rokok. Menurut Yola, ia belum memberikan izin kepada Dendi untuk membawa sepeda motor tersebut. Namun, Dendi kemudian pergi menggunakan kendaraan itu dan tidak kembali. Yola menunggu, tetapi keberadaan Dendi maupun motornya tidak diketahui. Alasan membeli rokok itu, sebagaimana diceritakan korban, menjadi bagian penting dalam urutan kejadian yang dilaporkan.
Yola juga menyebut Dendi meninggalkan sebuah ponsel dalam keadaan mati serta dompet yang ternyata kosong. Barang-barang tersebut tidak membuatnya mudah menghubungi atau menemukan pria itu. Setelah menyadari Dendi tidak kembali, Yola menghadapi kenyataan bahwa kendaraannya telah dibawa pergi. Pengalaman ini sejalan dengan dugaan polisi mengenai pola pertemuan yang digunakan dalam kasus tersebut, meski rincian setiap kejadian pada korban lain dapat berbeda.
Informasi mengenai tujuh perempuan yang diduga menjadi sasaran menunjukkan bahwa penyidik perlu menelusuri hubungan perkenalan di aplikasi, ajakan bertemu, dan hilangnya sepeda motor. Dalam perkara seperti ini, keterangan korban, waktu dan lokasi pertemuan, serta barang yang ditinggalkan dapat membantu menjelaskan rangkaian peristiwa. Hingga proses hukum berjalan, dugaan terhadap H alias Dendi harus dipahami sebagai tuduhan yang perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah sepeda motornya dibawa kabur, Yola menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Cilegon. Laporan itu menjadi langkah awal agar kasus yang dialaminya dapat ditindaklanjuti dan kendaraannya bisa ditemukan. Bagi Yola, kehilangan motor bukan hanya berarti kehilangan alat transportasi, tetapi juga menghadapi ketidakpastian mengenai apakah kendaraan tersebut akan kembali. Ia kemudian menunggu perkembangan penanganan perkara selama beberapa bulan. Dalam masa penantian itu, ia berharap pihak kepolisian dapat mengungkap pelaku dan menemukan barang miliknya, meski prosesnya membutuhkan waktu. Peristiwa tersebut juga memperlihatkan pentingnya korban segera melapor ketika mengalami dugaan tindak pidana, sehingga informasi mengenai kejadian dapat diteruskan kepada aparat yang berwenang untuk diselidiki lebih lanjut.
Penanganan kasus berlanjut hingga polisi menangkap Dendi. Dalam proses tersebut, polisi juga menemukan sepeda motor milik Yola. Penemuan itu menjadi perkembangan penting setelah berbulan-bulan menunggu sejak laporan dibuat. Bagi korban, kabar bahwa kendaraannya berhasil ditemukan tentu membawa kelegaan, terutama karena motor itu dapat kembali digunakan. Pengungkapan kasus dan pemulihan barang milik korban merupakan bagian dari tindak lanjut kepolisian atas laporan yang diterima. Setelah motor ditemukan, Yola mendapat kesempatan untuk mengambil kendaraannya di Mapolda Banten. Pengambilan itu dilakukan tanpa dipungut biaya, sehingga ia dapat menerima kembali motornya secara gratis. Dengan demikian, motor yang sempat dibawa kabur dalam modus kencan tersebut kembali kepada pemiliknya setelah rangkaian penanganan perkara oleh aparat.
Yola menyampaikan terima kasih kepada Polda Banten atas upaya yang dilakukan hingga motornya ditemukan dan dapat diambil kembali. Ungkapan tersebut mencerminkan rasa syukur serta apresiasinya terhadap bantuan kepolisian dalam menangani perkara yang ia laporkan. Ia juga mengapresiasi kesempatan untuk membawa pulang kendaraan tanpa biaya di Mapolda Banten. Bagi Yola, pengembalian motor menjadi hasil nyata dari proses yang dijalani setelah kejadian dan laporan kepada Polresta Cilegon. Kasus ini menunjukkan bahwa pelaporan korban dapat menjadi pintu bagi penyelidikan dan tindak lanjut lebih lanjut, sementara koordinasi aparat berperan dalam upaya menemukan barang yang hilang. Meski penantian berlangsung selama beberapa bulan, motor Yola akhirnya kembali kepada pemiliknya. Pengalaman tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat untuk berhati-hati saat berkenalan dan bertemu orang baru, serta segera melapor kepada polisi apabila menjadi korban kejahatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten AKBP Muhammad Fauzan Syahrir menyebut penyidik menerima tujuh laporan terkait dugaan pencurian sepeda motor dengan modus berkenalan melalui aplikasi kencan. Dalam keterangan mengenai perkara tersebut, Fauzan menjelaskan bahwa Dendi diduga memulai pendekatan dengan mengobrol dan membangun kedekatan bersama perempuan yang dikenalnya lewat aplikasi. Setelah komunikasi berlangsung, ia membujuk dan merayu mereka agar bersedia bertemu secara langsung. Pertemuan itu menjadi bagian dari pola yang disampaikan polisi dalam penyelidikan kasus ini.
Menurut Fauzan, sasaran akhir pelaku bukan sekadar menjalin hubungan atau mengadakan pertemuan, melainkan sepeda motor milik perempuan yang ditemuinya. Keterangan itu menggambarkan dugaan penggunaan pendekatan personal untuk memperoleh kesempatan berada bersama calon korban dan kendaraannya. Polisi menyebut aksi tersebut berlangsung selama sekitar dua bulan. Rentang waktu itu menjadi gambaran periode dugaan tindak pidana yang sedang ditangani, sementara tujuh laporan yang diterima menunjukkan adanya beberapa perempuan yang melaporkan kejadian serupa kepada kepolisian.
Meski demikian, keterangan mengenai pola umum tersebut tidak berarti bahwa setiap laporan memuat urutan kejadian yang persis sama. Kisah Yola, salah satu korban yang diberitakan, merupakan pengalaman individual dan tidak dapat serta-merta dianggap mewakili seluruh pelapor. Rincian tiap perkara perlu merujuk pada hasil pemeriksaan masing-masing korban dan penyelidikan polisi. Dengan demikian, informasi yang disampaikan Fauzan memberi gambaran tentang cara Dendi diduga mencari serta membujuk perempuan untuk bertemu, tetapi belum merinci secara seragam bagaimana sepeda motor diambil dalam setiap kasus. Tujuh laporan itu menjadi dasar bagi penyidik untuk menelusuri dugaan keterkaitan kejadian, mengumpulkan keterangan, dan menguji bukti. Kepolisian menangani perkara berdasarkan laporan serta fakta yang dapat diverifikasi, sehingga perkembangan penanganan dapat memperjelas peran terduga pelaku dan keadaan yang dialami tiap perempuan tanpa menggeneralisasi pengalaman mereka.
Berdasarkan keterangan kepolisian, penindakan terhadap Dendi bermula setelah polisi menerima laporan mengenai perkara tersebut dan memperoleh informasi tentang keberadaannya. Tim Resmob Polda Banten kemudian melakukan pencarian hingga menemukan Dendi di rumahnya di kawasan Jerang Ilir, Kelurahan Karangasem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon. Ia ditangkap pada 5 Oktober 2026 sekitar pukul 09.00, saat sedang beristirahat di rumah. Keterangan mengenai waktu dan lokasi penangkapan itu disampaikan sebagai bagian dari kronologi tindakan tim setelah menerima laporan dan menelusuri informasi yang diperoleh.
Dalam pemeriksaan, Dendi mengaku telah menjual motor curian kepada seorang pria berinisial M, yang dikenal dengan alias Toni. Polisi menduga Toni berperan sebagai penadah. Menurut informasi yang disampaikan, transaksi penjualan tersebut mengarah kepada Toni yang berada di kawasan Pantai Indah Kapuk 1, Jakarta Utara. Keterangan Dendi itu kemudian menjadi dasar bagi tim untuk mengembangkan penelusuran terhadap orang yang disebut menerima motor tersebut. Dugaan peran Toni tetap perlu dipahami sebagai keterangan dalam pengembangan perkara, bukan sebagai kesimpulan bahwa ia telah terbukti melakukan tindak pidana.
Tim kemudian menangkap Toni pada hari yang sama 5.
Baca juga: Kasus Penyewaan Motor Berujung Masalah Hukum di Surabaya | Pengungkapan Komplotan Pencurian Motor di Depok | Pencurian Kapal Pesiar di Sorong: Pelaku Ditangkap







