Mulai 27 Oktober, Perizinan Konsultan Pajak Dipusatkan di Satu-Profkeu

oleh -85 Dilihat
oleh
Mulai 27 Oktober, Perizinan Konsultan Pajak Dipusatkan di Satu-Profkeu

Jakarta | Kementerian Keuangan menetapkan platform Satu-Profkeu sebagai jalur layanan perizinan profesi konsultan pajak yang mulai berlaku pada Selasa, 27 Oktober 2026. Dengan kebijakan ini, proses perizinan profesi tersebut dipusatkan melalui satu platform, sehingga pemohon dapat mengakses layanan yang disediakan Kementerian Keuangan melalui kanal yang telah ditetapkan. Pemberlakuan ini menandai perubahan pada mekanisme layanan perizinan konsultan pajak, sekaligus memberikan acuan mengenai platform yang digunakan dalam proses administrasi tersebut.

Ketentuan mengenai penerapan platform tercantum dalam Surat Edaran Nomor SE-6/SK/2026 tentang implementasi platform untuk layanan perizinan profesi konsultan pajak. Surat edaran ini menjadi dasar pemberlakuan Satu-Profkeu untuk layanan perizinan dimaksud. Tanggal mulai penerapan, yaitu 27 Oktober 2026, penting diperhatikan oleh konsultan pajak maupun pihak yang tengah mengurus izin profesi, agar mereka dapat menyesuaikan proses pengajuan dengan ketentuan yang berlaku.

Satu-Profkeu dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan. Pengembangan platform tersebut menempatkannya sebagai sarana digital untuk mendukung layanan perizinan profesi konsultan pajak di lingkungan kementerian. Pemusatan layanan melalui platform yang sama juga menyediakan titik rujukan yang jelas bagi pengguna ketika mencari kanal perizinan resmi, dibandingkan harus menentukan sendiri jalur layanan yang digunakan.

Bagi pemohon, langkah yang perlu dilakukan adalah mencermati informasi resmi terkait implementasi SE-6/SK/2026 dan memastikan pengurusan perizinan dilakukan melalui Satu-Profkeu mulai tanggal efektif. Pengguna sebaiknya merujuk pada panduan serta persyaratan yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan, karena surat edaran tersebut mengatur implementasi platform untuk layanan perizinan profesi konsultan pajak. Dengan demikian, pemusatan layanan ini bukan sekadar pengumuman mengenai kanal digital, tetapi juga penetapan jalur administrasi yang perlu menjadi perhatian dalam pengurusan izin. Kepastian mengenai platform dan waktu penerapan dapat membantu pemohon menyiapkan langkah berikutnya berdasarkan informasi yang berlaku, tanpa mengandalkan kanal yang tidak ditetapkan sebagai jalur layanan resmi.

Satu-Profkeu berfungsi sebagai portal terpadu untuk layanan perizinan profesi keuangan, termasuk perizinan konsultan pajak. Mulai 27 Oktober, proses perizinan yang berkaitan dengan profesi tersebut dipusatkan melalui sistem ini. Kehadirannya menyatukan berbagai sistem perizinan ke dalam satu portal, sehingga pengguna tidak lagi mengandalkan platform pendukung yang sebelumnya berjalan secara terpisah. Dengan demikian, Satu-Profkeu menjadi ruang utama untuk mengelola layanan perizinan yang sebelumnya tersebar di sejumlah sistem.

Sebelum integrasi, tiap platform pendukung beroperasi sendiri-sendiri sebagai bagian dari pengelolaan perizinan. Kondisi tersebut menciptakan sekat sistemik sistem-sistem yang digunakan. Melalui penyatuan ke dalam Satu-Profkeu, sekat tersebut hendak dihilangkan, sebagaimana dinyatakan dalam surat edaran terkait. Integrasi ini menempatkan layanan perizinan profesi keuangan dalam satu lingkungan sistem, bukan pada beberapa platform terpisah. Perubahan tersebut merupakan pengaturan sistem dan pengelolaan data perizinan secara terpusat.

Surat edaran menyebut tujuan integrasi adalah agar konsolidasi dan pengelolaan data perizinan profesi keuangan tercatat secara terpusat, konsisten, dan akurat. Ketiga aspek itu menjadi dasar pengaturan Satu-Profkeu sebagai portal bersama. Data perizinan dapat dikelola dalam satu sistem, dengan pencatatan yang konsisten dan akurat sesuai tujuan yang ditetapkan. Karena itu, pemusatan ini bukan sekadar menggabungkan akses berbagai layanan, melainkan juga menata pencatatan data perizinan profesi keuangan secara terpadu. Lingkup tujuannya merujuk pada konsolidasi dan pengelolaan data sebagaimana tercantum dalam surat edaran, tanpa menyatakan perubahan lain di luar ketentuan tersebut.

Peralihan menuju penggunaan Satu-Profkeu untuk perizinan konsultan pajak ditentukan berdasarkan tanggal permohonan diajukan dan kelengkapan persyaratannya. Batas pentingnya adalah 26 Oktober 2026. Karena itu, pemohon perlu membedakan permohonan yang telah masuk paling lambat pada tanggal tersebut dari pengajuan yang dilakukan mulai 27 Oktober 2026. Perbedaan tanggal dan status kelengkapan ini menentukan apakah permohonan lama tetap ditangani atau perlu diajukan kembali melalui platform baru.

Permohonan yang diajukan paling lambat 26 Oktober 2026 dan telah memenuhi persyaratan tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Pemohon dalam kategori ini tidak perlu mengulang pengajuan hanya karena layanan kemudian beralih ke Satu-Profkeu. Prosesnya mengikuti aturan yang berlaku untuk permohonan tersebut, sehingga pemohon dapat menunggu penanganan lebih lanjut berdasarkan mekanisme yang sudah berjalan. Pastikan bukti pengajuan serta dokumen yang telah disampaikan tersimpan dengan baik apabila diperlukan untuk pemeriksaan atau tindak lanjut.

Berbeda halnya dengan permohonan yang masuk dalam rentang waktu yang sama, yakni paling lambat 26 Oktober 2026, tetapi belum memenuhi persyaratan. Permohonan tersebut akan dikembalikan kepada pemohon dan tidak diteruskan sebagai permohonan yang sedang diproses. Untuk melanjutkan, pemohon harus melengkapi kebutuhan administrasi dan mengajukan ulang melalui Satu-Profkeu. Sebelum mengirim kembali, periksa ketentuan dan dokumen yang diminta agar pengajuan baru tidak mengalami kendala serupa. Pengajuan ulang melalui kanal yang ditetapkan membantu memastikan permohonan tercatat pada sistem perizinan yang berlaku.

Mulai 27 Oktober 2026, permohonan yang diajukan di luar Satu-Profkeu tidak akan diproses lebih lanjut. Ketentuan ini berlaku bagi pemohon yang baru mengajukan setelah tanggal penerapan, termasuk apabila permohonan disampaikan melalui saluran lain. Namun, pemohon tetap dapat mengajukan permohonannya kembali dengan menggunakan Satu-Profkeu. Dengan demikian, pengajuan melalui platform tersebut menjadi langkah yang diperlukan untuk memperoleh pemrosesan setelah tanggal perubahan. Memahami batas waktu dan status kelengkapan sejak awal membantu pemohon memilih tindak lanjut yang tepat, menghindari pengiriman berulang melalui kanal yang tidak digunakan, serta mengurangi risiko keterlambatan dalam proses perizinan konsultan pajak.

Layanan perizinan konsultan pajak pada Satu-Profkeu dapat diakses melalui tautan https://satu-profkeu.kemenkeu.go.id. Sebelum menggunakan layanan, pengguna perlu menyiapkan akun Single Sign-On (SSO) Kementerian Keuangan. Akun ini menjadi akses untuk masuk ke platform dan melanjutkan proses sesuai jenis pengguna. Pastikan perangkat memiliki koneksi internet yang memadai dan alamat surel yang digunakan masih aktif agar proses pendaftaran serta verifikasi dapat diselesaikan dengan lancar.

Untuk membuat akun, buka layanan SSO Kementerian Keuangan dan pilih proses pendaftaran. Isi informasi yang diminta dengan benar dan sesuai identitas. Periksa kembali setiap data sebelum mengirim formulir, terutama alamat surel, karena alamat tersebut akan diverifikasi dan digunakan sebagai nama pengguna. Setelah formulir dikirim, ikuti petunjuk verifikasi yang disampaikan melalui surel. Apabila pesan verifikasi belum terlihat, periksa folder spam atau kotak masuk lain. Pengguna baru dapat melanjutkan setelah alamat surel berhasil diverifikasi.

Setelah verifikasi selesai, masuk ke Satu-Profkeu menggunakan akun SSO yang telah dibuat. Tahapan berikutnya berbeda berdasarkan status pengguna. Konsultan pajak perlu memperoleh role yang sesuai terlebih dahulu. Sesudah role tersedia, lengkapi data profil pada layanan dan ajukan perizinan melalui fitur yang disediakan. Pastikan profil telah diisi secara lengkap dan informasi pendukung yang diminta sudah siap sebelum pengajuan dikirim, sehingga permohonan dapat diproses berdasarkan data yang jelas.

Bagi calon konsultan pajak, urutannya dimulai dengan mengisi data profil setelah masuk menggunakan SSO. Berikutnya, ajukan perizinan melalui layanan. Setelah pengajuan dilakukan, calon konsultan pajak memperoleh role sesuai tahapan yang berlaku. Dengan demikian, kedua kelompok pengguna sama-sama memerlukan akun SSO terverifikasi, tetapi urutan memperoleh role tidak sama: konsultan pajak memperolehnya sebelum melengkapi profil dan mengajukan perizinan, sedangkan calon konsultan pajak mengisi profil serta mengajukan perizinan terlebih dahulu.