Jakarta | Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid terlihat menghadiri Sidang Kabinet Paripurna (SKP) yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/10). Sidang tersebut berlangsung dalam rangka dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kehadiran Nusron diketahui melalui siaran langsung Sekretariat Presiden yang ditayangkan di YouTube, sehingga publik dapat melihat sejumlah menteri dan pejabat kabinet mengikuti agenda tersebut.
Dalam tayangan itu, Nusron tampak mengenakan peci hitam dan kemeja putih. Ia duduk di kursi yang dilengkapi papan nama, dengan keterangan jabatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Penempatan tersebut menunjukkan bahwa ia hadir sebagai bagian dari jajaran kabinet yang mengikuti sidang. Rekaman siaran memperlihatkan Nusron berada di dalam ruang pertemuan bersama para pejabat lain, meski tayangan tidak memberikan keterangan tambahan mengenai waktu kedatangannya.
Keberadaannya di ruang sidang menjadi bagian yang terlihat dari liputan langsung acara tersebut. Namun, Nusron tidak terpantau melewati pintu berpilar yang biasanya digunakan para menteri dan pejabat kabinet untuk memasuki lokasi. Karena itu, tayangan yang tersedia hanya memastikan bahwa ia hadir di ruang sidang, bukan bagaimana atau melalui akses mana ia tiba di Istana Negara. Tidak terlihatnya proses kedatangan melalui pintu tersebut juga tidak dengan sendirinya menjelaskan jalur yang digunakan.
Pengamatan terhadap siaran langsung membedakan informasi yang dapat dipastikan dari hal-hal yang tidak tampak dalam rekaman. Kehadiran Nusron di dalam ruang Sidang Kabinet Paripurna terlihat jelas, termasuk pakaian dan papan nama di tempat duduknya. Sebaliknya, kamera tidak memperlihatkan dirinya melewati pintu pilar sebagaimana menteri atau pejabat lain yang biasanya terekam saat memasuki area. Dengan demikian, informasi mengenai kehadirannya bersumber dari tayangan di dalam ruang sidang, sementara detail kedatangan tidak dapat dipastikan berdasarkan siaran tersebut.
Keberadaan Nusron Wahid menjadi sorotan setelah ia dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk serta penerimaan lain di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Ketidakhadirannya dalam dua jadwal pemeriksaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai alasan dan keberadaannya pada waktu yang bersangkutan.
Pada pemanggilan pertama, yang dijadwalkan Rabu (7/10), Nusron menyampaikan bahwa ia memiliki agenda internal kementerian. Dengan alasan tersebut, pemeriksaan tidak berlangsung sesuai jadwal awal. KPK kemudian mengatur ulang pemanggilan agar Nusron dapat memberikan keterangan sebagai saksi pada hari lain. Penjadwalan ulang itu menunjukkan bahwa penyidik masih memerlukan keterangannya dalam rangkaian penyidikan perkara, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan materi yang hendak dikonfirmasi kepadanya.
Pemeriksaan berikutnya dijadwalkan pada Kamis (15/10). Namun, Nusron kembali tidak hadir. Kali ini, alasan ketidakhadirannya disebut karena ia sedang pergi ke luar negeri. Informasi mengenai perjalanannya turut menjadi perhatian setelah catatan keimigrasian yang dikutip dalam sumber menyebut bahwa ia sempat mengunjungi Singapura dan Malaysia. Perjalanan tersebut dilaporkan berlangsung melalui jalur darat dari Batam. Keterangan tentang tujuan dan urutan perjalanan itu memberikan konteks atas ketidakhadirannya, tetapi tidak serta-merta menjawab seluruh pertanyaan publik mengenai jadwal pemeriksaan.
Rangkaian dua ketidakhadiran itu menjadi latar mengapa keberadaan Nusron diperbincangkan ketika ia kemudian terlihat menghadiri sidang kabinet. Perhatian publik terutama tertuju pada kontras kehadirannya dalam agenda pemerintahan dan belum terlaksananya pemeriksaan KPK yang telah dijadwalkan ulang. Meski demikian, statusnya dalam perkara yang disebutkan adalah saksi, dan ketidakhadiran pada jadwal pemeriksaan bukan bukti bahwa ia terlibat dalam dugaan tindak pidana. KPK tetap perlu menjalankan proses pemanggilan dan pemeriksaan sesuai prosedur untuk memperoleh keterangan yang dibutuhkan.
Menanggapi dua kali ketidakhadiran Nusron Wahid dalam pemeriksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta yang bersangkutan bersikap kooperatif. Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa pemanggilan dalam proses penyidikan perlu dihormati, termasuk dengan menghadiri agenda pemeriksaan sesuai jadwal yang ditentukan. KPK juga meminta Nusron memberikan keterangan secara terbuka dan sebenar-benarnya agar penyidik dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan.
Permintaan tersebut merupakan bagian dari upaya KPK mengumpulkan keterangan untuk mengusut perkara yang sedang ditangani. Ketidakhadiran dalam pemeriksaan dapat menghambat proses klarifikasi atas informasi yang relevan, sehingga penyidik berharap saksi memenuhi panggilan dan membantu membuat duduk perkara menjadi lebih terang. KPK mendorong setiap pihak yang dipanggil untuk menyampaikan penjelasan berdasarkan pengetahuan dan fakta yang dimilikinya.
Nusron dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi. Status tersebut perlu dibedakan dari penetapan sebagai tersangka: pemanggilan saksi bertujuan meminta keterangan dalam penyidikan dan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa orang yang dipanggil telah ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana. Karena itu, respons KPK berupa imbauan dan ultimatum agar kooperatif tidak dapat dimaknai sebagai pengumuman perubahan status hukum Nusron.
Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk serta dugaan penerimaan lain di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penyidik masih menelusuri rangkaian peristiwa dan keterangan para pihak untuk menjelaskan bagaimana perkara tersebut berlangsung. Keterangan saksi, termasuk dari Nusron, dapat menjadi salah satu bahan untuk menguji informasi yang telah diperoleh dan melengkapi konstruksi perkara.
KPK pada prinsipnya mengharapkan Nusron memenuhi panggilan berikutnya dan memberikan keterangan tanpa menutupi fakta yang diketahuinya. Sikap kooperatif dinilai penting agar proses hukum berjalan efektif dan pemeriksaan dapat dilakukan secara menyeluruh. Namun, penilaian mengenai keterlibatan pihak tertentu tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan bukti dan hasil penyidikan, bukan semata-mata karena seseorang diminta hadir sebagai saksi.
KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara terkait penerbitan hak guna bangunan (HGB). Mereka berasal dari sejumlah latar belakang, termasuk pejabat pertanahan, politikus, mantan kepala daerah, dan pihak swasta. Penetapan para tersangka tersebut menjadi bagian dari pengusutan perkara yang turut menyoroti hubungan sejumlah pihak dengan Nusron Wahid. KPK menyampaikan daftar nama dan jabatan para tersangka, sementara proses hukum terhadap mereka berlanjut setelah penahanan.
Nama-nama yang disebut KPK adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi; serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri. Tiga tersangka lainnya ialah Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi. Dengan demikian, keseluruhan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini berjumlah delapan.
KPK juga menyatakan bahwa Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang kepercayaan Nusron. Keterangan tersebut disampaikan dalam konteks penyidikan perkara dan menjadi salah satu informasi yang diungkap lembaga antirasuah mengenai pihak-pihak yang terseret. Status sebagai tersangka berarti mereka menjalani proses hukum, sedangkan keterkaitan yang disebut KPK tetap menjadi bagian dari perkara yang ditangani penyidik. Para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penetapan tersangka dan penahanan itu berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9). Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 19 orang.
Baca juga: Kembali Viral, Video Nusron Wahid Tuai Respons di Tengah Kasus Hukum | Tanggapan KPK terhadap Pernyataan Mahfud MD Mengenai Nusron Wahid | Profil Nusron Wahid dan Kasus Hukum yang Menghampirinya







