OJK Terima Denda Rp2,1 Triliun dari Pihak dalam Kasus Saham BREN, CUAN, dan DSSA

oleh -145 Dilihat
oleh
OJK Terima Denda Rp2,1 Triliun dari Pihak dalam Kasus Saham BREN, CUAN, dan DSSA

Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima pembayaran denda sebesar Rp2,1 triliun terkait pelanggaran transaksi saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), dan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA). Pembayaran tersebut diterima dua hari sebelum Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan keterangan kepada awak media, Kamis, 29 Oktober 2026. Dana denda itu berkaitan dengan penanganan perkara transaksi saham ketiga perusahaan tersebut, sementara penerimaan pembayaran menjadi perkembangan utama yang disampaikan OJK kepada publik.

Friderica mengungkapkan informasi tersebut setelah menghadiri Rapat Pimpinan Nasional Kadin di Hotel Borobudur, Jakarta. Ia menyatakan bahwa pembayaran senilai Rp2,1 triliun telah masuk ke OJK. Dengan demikian, nilai denda yang sebelumnya menjadi bagian dari proses penanganan kasus kini telah dibayarkan oleh pihak-pihak terkait. Keterangan itu menjawab perhatian terhadap besaran sanksi dalam perkara yang menyangkut transaksi saham BREN, CUAN, dan DSSA, sekaligus menegaskan bahwa pembayaran telah diterima, bukan sekadar ditetapkan atau masih menunggu penyelesaian.

Dalam menyampaikan informasi tersebut, Friderica mengaitkan dana yang diterima dengan pelanggaran transaksi saham yang menjadi objek pemeriksaan. OJK tidak menyatakan bahwa pembayaran itu dilakukan oleh emiten yang sahamnya terkait perkara. Karena itu, informasi mengenai pihak pembayar perlu dibedakan dari nama perusahaan yang disebut dalam kasus. Ketiga emiten tersebut adalah BREN, CUAN, dan DSSA, sedangkan keterangan yang disampaikan berfokus pada penerimaan pembayaran denda oleh OJK. Nilai Rp2,1 triliun mencerminkan total pembayaran yang dilaporkan dalam konteks perkara tersebut.

Penerimaan denda menandai satu perkembangan penting dalam tindak lanjut OJK atas pelanggaran transaksi saham itu. Pernyataan pada Kamis tersebut memberikan kepastian bahwa dana telah diterima dua hari sebelumnya dan bahwa jumlah yang masuk mencapai Rp2,1 triliun. Informasi mengenai waktu penerimaan dan nilai pembayaran disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK seusai agenda Kadin di Jakarta. Pokok kabar ini adalah denda telah dibayarkan kepada OJK dalam kaitannya dengan perkara saham BREN, CUAN, dan DSSA, tanpa menyimpulkan bahwa emiten-emiten tersebut merupakan pihak yang membayar denda.

Friderica menegaskan bahwa denda dalam perkara perdagangan saham BREN, CUAN, dan DSSA dikenakan kepada pihak atau entitas yang terbukti melanggar ketentuan. Penjelasan ini penting untuk membedakan subjek yang dikenai sanksi dari perusahaan tercatat yang sahamnya menjadi objek pemeriksaan. Penyebutan nama BREN, CUAN, atau DSSA dalam kasus tersebut tidak berarti emiten bersangkutan otomatis menjadi pihak yang berkewajiban membayar denda. Kewajiban itu melekat pada pelaku pelanggaran sesuai penetapan dalam penanganan perkara, bukan pada perusahaan semata-mata karena sahamnya terlibat. Dengan demikian, publik perlu memahami bahwa nama saham yang disebut dan pihak yang dikenai denda memiliki kedudukan berbeda dalam kasus ini.

Friderica juga menyatakan bahwa pihak-pihak terkait telah membayar kewajiban denda tersebut. Jumlah keseluruhan yang diterima OJK mencapai Rp2,1 triliun. Angka itu merujuk pada total pembayaran yang diterima lembaga pengawas dari pihak yang dikenai sanksi, bukan setoran dari emiten BREN, CUAN, maupun DSSA. Penegasan ini membantu menghindari anggapan bahwa perusahaan-perusahaan tercatat itu sendiri telah membayar denda kepada OJK. Informasi mengenai pembayaran disampaikan dalam konteks penegakan ketentuan perdagangan saham, sementara kewajiban masing-masing pihak mengikuti sanksi yang dikenakan kepada mereka. Keterangan tentang jumlah total tersebut juga tidak mengubah siapa yang menjadi pihak pembayar sebagaimana dijelaskan Friderica.

Perbedaan emiten dan pihak pelanggar penting dicermati ketika membaca pemberitaan mengenai kasus saham. Emiten adalah perusahaan yang sahamnya tercatat dan diperdagangkan, sedangkan sanksi denda dalam perkara ini ditujukan kepada pihak atau entitas yang terbukti melanggar aturan. Karena itu, penyebutan BREN, CUAN, dan DSSA memberi konteks mengenai saham yang terkait dengan perkara, tetapi tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa perusahaan penerbit saham merupakan pembayar denda. Berdasarkan keterangan Friderica, pihak yang dikenai kewajiban telah membayar, dan OJK menerima total Rp2,1 triliun. Penjelasan tersebut menegaskan sasaran sanksi tanpa menyebut identitas pembayar lebih lanjut atau mengaitkan pembayaran itu dengan emiten-emiten tersebut.

Dasar penjatuhan sanksi dalam perkara saham DSSA berbeda dari perkara BREN dan CUAN. Untuk DSSA, OJK menjatuhkan denda kepada PT SMT setelah menemukan bahwa perusahaan tersebut terbukti melakukan manipulasi pasar secara terstruktur. Praktik tersebut melibatkan sembilan anggota bursa dan diarahkan untuk mendorong kenaikan harga saham. Temuan mengenai pola tindakan dan keterlibatan sejumlah anggota bursa menjadi landasan perkara ini, sehingga sanksinya berkaitan dengan dugaan pengaturan aktivitas perdagangan yang memengaruhi pergerakan harga.

Sementara itu, dalam perkara BREN dan CUAN, denda dikenakan kepada AH Ltd dan TC Pte Ltd. OJK menyatakan keduanya melanggar Pasal 107 UUPM/UU P2SK. Pokok persoalan yang ditemukan adalah pengaburan informasi mengenai identitas pemesan saham yang memiliki afiliasi dengan pengendali perusahaan pada saat penawaran umum perdana. Dengan demikian, perkara tersebut berhubungan dengan keterbukaan informasi dalam proses penawaran saham, terutama informasi yang diperlukan untuk memahami siapa pihak yang melakukan pemesanan.

Menurut temuan OJK, ketidakjelasan identitas pemesan berdampak pada distribusi saham setelah penawaran umum perdana. Penjatahan saham menjadi terkonsentrasi pada kelompok tertentu, sedangkan porsi saham yang beredar di publik sangat terbatas. Kondisi ini menjadi bagian penting dari dasar perkara karena berkaitan dengan sebaran kepemilikan saham dan ketersediaan saham bagi investor publik. OJK menilai informasi mengenai pihak-pihak yang memesan saham semestinya tidak dikaburkan, khususnya ketika pemesan terafiliasi dengan pengendali.

Perbedaan pokok perkara-perkara tersebut terletak pada bentuk pelanggaran yang menjadi dasar sanksi. Dalam kasus DSSA, perhatian tertuju pada manipulasi pasar yang dilakukan secara terstruktur melalui sembilan anggota bursa untuk mendorong harga. Dalam kasus BREN dan CUAN, perhatian tertuju pada dugaan pengaburan informasi pemesan terafiliasi dalam penawaran umum perdana, yang berkaitan dengan penjatahan terkonsentrasi dan terbatasnya saham publik. Rincian tersebut menjelaskan alasan OJK mengenakan sanksi kepada pihak-pihak terkait, tanpa menyamakan karakter pelanggaran di setiap perkara.

Friderica menyampaikan bahwa penegakan hukum dalam perkara saham BREN, CUAN, dan DSSA merupakan bagian dari agenda reformasi pasar modal, bukan langkah yang berdiri sendiri. Menurutnya, penanganan pelanggaran perlu berjalan seiring dengan upaya memperkuat tata kelola, keterbukaan, dan perlindungan investor. Dengan demikian, tindakan terhadap pihak yang melanggar aturan diharapkan mendukung pembentukan pasar yang lebih tertib serta memberi kepastian mengenai penerapan ketentuan yang berlaku. Ia menekankan pentingnya memastikan proses pengawasan dan penindakan dijalankan secara konsisten sebagai bagian dari pembenahan sektor keuangan.

Dalam keterangannya, Friderica juga mengatakan bahwa OJK akan terus berupaya meyakinkan investor, baik dari dalam negeri maupun mancanegara, mengenai langkah-langkah yang ditempuh untuk menjaga integritas pasar modal Indonesia. Komunikasi tersebut, menurutnya, menjadi salah satu cara untuk menjelaskan arah kebijakan dan respons regulator terhadap persoalan yang muncul. Ia menyampaikan komitmen itu sebagai upaya mempertahankan kepercayaan agar investor tetap melihat Indonesia sebagai tempat untuk berinvestasi. Pernyataan tersebut menggambarkan tujuan dan langkah yang hendak dilakukan OJK, bukan bukti bahwa tingkat kepercayaan investor telah meningkat.

Friderica menyebut dirinya mencintai pasar modal Indonesia dan rutin bertemu dengan investor global. Ia menjelaskan bahwa pada hari ia menyampaikan pernyataan tersebut, pertemuan dengan investor telah memasuki sesi ketiga pada pagi hari, sementara agenda pertemuan lain masih menunggunya pada malam hari.

Baca juga: Dampak Ekonomi MotoGP Mandalika Diprediksi Mencapai Rp 5 Triliun | Dukungan Tambahan Rp20 Triliun untuk Kesehatan Masyarakat dan Dampaknya