Ombudsman Dalami Tata Kelola Lapas Cibinong dan Dugaan Pungli

oleh -772 Dilihat
oleh
Ombudsman Dalami Tata Kelola Lapas Cibinong dan Dugaan Pungli

Ombudsman Republik Indonesia masih mendalami tata kelola lembaga pemasyarakatan setelah menemukan adanya klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Temuan tersebut menjadi perhatian karena menunjukkan adanya perbedaan kondisi dan fasilitas di dalam lingkungan lapas, sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai pengelolaan layanan pemasyarakatan serta dugaan pungutan liar. Ombudsman menilai persoalan itu perlu dilihat secara menyeluruh, bukan hanya sebagai kejadian yang berdiri sendiri.

Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher menyatakan lembaganya akan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri atau own motion investigation. Langkah tersebut memungkinkan Ombudsman menelusuri persoalan berdasarkan temuan dan kepentingan publik, tanpa harus menunggu laporan masyarakat secara khusus. Investigasi akan diarahkan untuk mengumpulkan informasi, memeriksa rangkaian tata kelola, serta mengidentifikasi kemungkinan kelemahan dalam pelaksanaan layanan di lembaga pemasyarakatan.

Menurut Nuzran, proses itu ditujukan untuk merumuskan konsep tata kelola lapas secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir. Artinya, kajian tidak hanya berfokus pada kondisi di satu blok atau fasilitas tertentu, tetapi juga mencakup sistem pembinaan, pengawasan, pelayanan, serta mekanisme pertanggungjawaban yang berkaitan dengan penyelenggaraan lapas. Hasil investigasi nantinya akan dibawa ke dalam rapat pleno Ombudsman untuk menentukan arah dan rekomendasi lebih lanjut.

Pernyataan tersebut disampaikan Nuzran dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, pada Senin, 5 Oktober 2026. Ombudsman masih perlu mendalami berbagai informasi sebelum menarik kesimpulan mengenai temuan di Lapas Cibinong. Dengan pendekatan tersebut, pemeriksaan diharapkan dapat memberikan gambaran yang objektif mengenai akar persoalan dan mendorong perbaikan tata kelola pemasyarakatan secara berkelanjutan.

Ombudsman menyatakan terbuka terhadap masukan dan tawaran bantuan dari berbagai lembaga dalam mendalami dugaan pungutan liar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong. Masukan tersebut dapat berasal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), aparat penegak hukum, maupun institusi lain yang memiliki perhatian terhadap tata kelola pemasyarakatan. Keterlibatan dan informasi dari pihak eksternal dinilai dapat membantu memperkaya bahan pemeriksaan serta memberikan perspektif tambahan mengenai persoalan yang sedang dikaji.

Anggota Ombudsman, Nuzran, menyebutkan bahwa setiap masukan dari lembaga-lembaga tersebut akan menjadi bahan pertimbangan Ombudsman. Namun, penerimaan masukan tidak secara otomatis berarti perkara akan langsung ditindaklanjuti. Ombudsman perlu menilai relevansi informasi, kewenangan yang dimiliki, serta keterkaitannya dengan laporan atau temuan mengenai dugaan pungutan liar di lapas.

Proses pembahasan juga harus memperhatikan prosedur dan standar operasional yang berlaku. Sebelum menetapkan langkah, Ombudsman akan mengkaji permintaan maupun rekomendasi dari KPK dan aparat penegak hukum secara menyeluruh. Penilaian itu mencakup dasar permintaan, mekanisme penanganan, serta kemungkinan koordinasi dengan instansi terkait agar tindak lanjut berjalan sesuai ketentuan.

Karena pembahasan melibatkan pihak eksternal dan dapat berdampak pada arah pemeriksaan, keputusan untuk menindaklanjuti masukan tersebut tidak dapat diambil secara sepihak. Nuzran menegaskan bahwa persoalan itu harus dibawa ke rapat pleno. Dalam forum tersebut, pimpinan Ombudsman akan membahas seluruh informasi yang tersedia, mempertimbangkan prosedur internal, dan menentukan langkah yang paling tepat.

Pembahasan lanjutan dalam pleno pimpinan diharapkan memastikan setiap keputusan memiliki dasar yang jelas, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, koordinasi dengan lembaga penegak hukum tetap berlangsung, sementara proses pemeriksaan Ombudsman terhadap tata kelola Lapas Cibinong berjalan sesuai mandat serta standar yang berlaku.

Pengalaman terkait pengadangan petugas Lapas Cibinong menjadi perhatian penting bagi Ombudsman dalam memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum. Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa pengawasan pelayanan publik, khususnya di lingkungan pemasyarakatan, memerlukan mekanisme kerja yang terhubung, responsif, dan didukung pertukaran informasi yang memadai. Nuzran menyampaikan bahwa Ombudsman tidak dapat bekerja sendiri untuk mendorong perbaikan tata kelola serta memastikan masyarakat memperoleh pelayanan sesuai ketentuan.

Karena itu, Ombudsman berencana membangun kolaborasi yang lebih erat unit dan lembaga pengawasan yang relevan. Kolaborasi tersebut mencakup koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, kepolisian, serta pengawas internal pada masing-masing institusi. Keterlibatan berbagai pihak dinilai penting untuk memperjelas penanganan informasi, mempercepat tindak lanjut, dan mencegah terjadinya celah pengawasan dalam penyelenggaraan pelayanan di lembaga pemasyarakatan.

Dalam menjalankan tugasnya, Ombudsman memiliki batas kewenangan yang perlu dipahami. Lembaga ini tidak mempunyai kewenangan eksekutorial dan tidak dapat menjatuhkan sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Peran Ombudsman adalah memeriksa dugaan maladministrasi, menyampaikan saran perbaikan, serta mendorong instansi terkait membenahi prosedur dan tata kelola. Apabila langkah tersebut tidak ditindaklanjuti secara memadai, Ombudsman dapat mengeluarkan rekomendasi sebagai langkah terakhir.

Sementara itu, kewenangan untuk menjatuhkan sanksi berada pada aparat hukum atau pejabat yang memiliki mandat sesuai peraturan perundang-undangan. Pembagian kewenangan ini membuat sinkronisasi antarlembaga menjadi semakin penting, terutama ketika suatu temuan memiliki dimensi administratif sekaligus dugaan pelanggaran hukum. Koordinasi yang baik dapat membantu memastikan setiap laporan ditangani melalui jalur yang tepat tanpa mengurangi independensi masing-masing lembaga.

Nuzran juga menyampaikan rencana pertemuan dengan Kejaksaan Agung, Kapolri, dan KPK. Pertemuan tersebut akan membahas kemungkinan pertukaran data serta bentuk kerja sama pengawasan yang dapat dikembangkan. Dengan data yang lebih terintegrasi, proses pemeriksaan diharapkan menjadi lebih akurat, sementara tindak lanjut terhadap dugaan pungutan liar dan persoalan tata kelola dapat dilakukan secara lebih terukur, transparan, dan akuntabel.

Nuzran turut menanggapi informasi mengenai dugaan pungutan liar sebesar Rp250 juta agar seseorang dapat menggunakan telepon seluler di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Informasi tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan tata kelola layanan pemasyarakatan, pengawasan terhadap petugas, serta pemenuhan hak dan kewajiban warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku. Praktik penggunaan telepon seluler di dalam rumah tahanan juga memiliki aspek keamanan yang perlu dikendalikan secara transparan dan konsisten.

Menurut Nuzran, Ombudsman memandang informasi itu sebagai temuan yang perlu dicermati dalam proses pengawasan. Temuan tersebut tidak serta-merta dimaknai sebagai penetapan kesalahan pidana, tetapi menjadi dasar untuk menilai ada atau tidaknya kelemahan dalam prosedur, pengawasan, dan mekanisme pengaduan. Karena itu, Ombudsman akan menyampaikan saran perbaikan kepada pihak terkait agar potensi pungutan liar maupun penyalahgunaan kewenangan dapat dicegah dan tidak berulang.

Dalam konteks tersebut, tindakan Ombudsman berada dalam ruang lingkup pemberian saran atau perintah perbaikan administratif. Lembaga ini mendorong instansi terkait memperkuat pengawasan internal, memastikan setiap layanan berjalan berdasarkan aturan, serta menutup celah yang dapat dimanfaatkan untuk meminta imbalan kepada warga binaan atau pihak lainnya. Pelaksanaan perbaikan tetap menjadi tanggung jawab lembaga yang berwenang mengelola rumah tahanan.

Nuzran juga menegaskan bahwa apabila aparat penegak hukum atau lembaga lain melihat adanya potensi pelanggaran, informasi tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing. Penanganan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan dugaan tindak pidana apabila memenuhi unsur, merupakan ranah aparat yang memiliki mandat penyelidikan dan penindakan. Dengan pembagian kewenangan yang jelas, pengawasan diharapkan tidak berhenti pada temuan, tetapi mendorong perbaikan tata kelola dan akuntabilitas di lingkungan pemasyarakatan.