Kediri, 5 November 2025 — Ketika masyarakat berharap hukum menjadi tameng keadilan, justru di Desa Palemahan, Dusun Sutoyo, Kecamatan Palemahan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, hukum seakan lumpuh total.
Di tengah pemukiman padat, berdiri lapak perjudian sabung ayam dan dadu koprok yang beroperasi dengan bebas, terang-terangan, tanpa ada rasa takut sedikit pun terhadap aparat penegak hukum.
Dari keterangan sejumlah warga, arena tersebut dikelola oleh pria berinisial Hendo, yang disebut-sebut sudah lama menguasai bisnis haram itu. Warga menuturkan, aktivitas perjudian di lokasi itu sudah seperti kegiatan resmi yang dilindungi.
“Lapaknya sudah rapi, ada area nonton, tempat makan, dan penjaga. Mereka buka setiap kali hari tertentu. Kalau polisi benar-benar mau menindak, tidak mungkin bisa sebesar itu,” ujar salah satu warga yang meminta namanya tidak dicantumkan.
Lebih jauh, warga menyebut bahwa kegiatan judi ini mustahil bisa bertahan tanpa adanya campur tangan dari oknum aparat penegak hukum (APH). “Kami bukan menuduh, tapi faktanya sudah jelas. Tidak pernah ada razia, padahal suara ayam sabung dan kerumunan orang bisa terdengar sampai jauh. Ini artinya ada pembiaran,” kata seorang tokoh masyarakat Palemahan dengan tegas.
Situasi ini membuat warga merasa muak. Mereka mempertanyakan fungsi Polsek dan Polres Kediri yang seolah-olah menutup mata atas maraknya perjudian di wilayah hukumnya sendiri. “Kalau rakyat kecil saja main domino di pos ronda bisa digelandang, kenapa lapak sabung ayam sebesar itu dibiarkan? Ada apa dengan aparat kita?” ucap warga lain dengan nada geram.
Padahal, KUHP sudah jelas mengatur sanksi tegas bagi pelaku perjudian.
Dalam Pasal 303 KUHP, dinyatakan:
“Barang siapa dengan sengaja tanpa izin mengadakan atau memberi kesempatan main judi sebagai pencarian, atau turut campur dalam perusahaan untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.”
Sementara Pasal 303 bis KUHP menegaskan:
“Barang siapa yang ikut serta dalam permainan judi, baik secara langsung maupun tidak langsung, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah.”
Namun bukan hanya pelaku perjudian yang bisa dijerat. Bila benar ada oknum aparat yang membiarkan atau bahkan melindungi aktivitas ini, maka hal itu dapat dikategorikan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUHP, yang berbunyi:
“Seorang pejabat yang dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.”
Dengan demikian, pembiaran terhadap praktik perjudian di Palemahan bukan hanya bentuk pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap sumpah jabatan aparat negara.
Warga menegaskan, bila dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dari Polres Kediri, mereka akan melaporkan langsung kasus ini ke Polda Jawa Timur bahkan ke Mabes Polri. “Kami sudah muak. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan pada institusi hukum karena perilaku oknum yang rakus,” tutur seorang warga senior dengan nada marah.
Fenomena ini menunjukkan betapa tajamnya hukum ke rakyat kecil, namun tumpul terhadap para pelaku bermodal dan berkoneksi.
Jika aparat tak lagi berani menegakkan hukum, maka rakyatlah yang akan menegakkan kebenaran dengan suara dan bukti.
(Tim Investigasi)

