Kota Bandung. SIM Keliling Polrestabes Bandung | Satlantas Polrestabes Bandung membuka layanan SIM keliling pada Senin, 19 Oktober 2026. Untuk hari tersebut, terdapat dua titik layanan yang tercantum di Kota Bandung, yakni Tenth Avenue di Jalan Soekarno-Hatta dan ITC Kebon Kalapa di Jalan Moch Toha. Kedua tempat ini menjadi pilihan lokasi yang disebutkan untuk masyarakat yang hendak mendatangi layanan SIM keliling pada tanggal tersebut.
Titik pertama berada di Tenth Avenue, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. Titik kedua tercatat di ITC Kebon Kalapa, Jalan Moch Toha, yang juga berada di Kota Bandung. Nama tempat dan alamat jalan tersebut dapat digunakan sebagai acuan untuk membedakan dua lokasi layanan. Pastikan tujuan yang dipilih sesuai dengan titik yang ingin didatangi, karena informasi untuk 19 Oktober 2026 mencantumkan kedua lokasi itu secara terpisah.
Dengan demikian, daftar lokasi layanan SIM keliling Bandung pada Senin, 19 Oktober 2026, terdiri atas Tenth Avenue, Jalan Soekarno-Hatta, serta ITC Kebon Kalapa, Jalan Moch Toha. Informasi yang tersedia menyebutkan nama kedua titik dan jalan tempat masing-masing berada, tanpa rincian tambahan mengenai jam operasional atau alamat yang lebih spesifik. Karena itu, rujukan lokasi dalam bagian ini terbatas pada keterangan tersebut. Masyarakat dapat mencocokkan nama titik dan jalan sebelum menentukan lokasi yang akan dituju, tanpa menganggap ada titik layanan lain yang tercantum untuk tanggal yang sama. Kedua pilihan itu sama-sama berada di Kota Bandung dan merupakan lokasi yang diumumkan Satlantas Polrestabes Bandung untuk layanan SIM keliling pada tanggal tersebut.
Layanan SIM keliling di Bandung ditujukan secara terbatas untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. Artinya, pemohon dapat menggunakan layanan ini apabila ingin memperpanjang salah satu dari dua jenis SIM tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Layanan ini bukan tempat untuk mengurus semua jenis surat izin mengemudi maupun seluruh urusan administrasi terkait SIM.
Pemohon perlu memperhatikan tanggal berakhirnya masa berlaku SIM sebelum datang. Perpanjangan pada umumnya diajukan ketika SIM masih berlaku, sehingga sebaiknya proses dilakukan sebelum tanggal kedaluwarsa. Jika masa berlaku sudah terlewati, SIM biasanya tidak dapat diperpanjang melalui prosedur biasa dan pemohon perlu mengikuti ketentuan penerbitan SIM baru. Karena aturan dan penerapannya dapat bergantung pada keadaan tertentu, pastikan informasi terbaru kepada kepolisian sebelum berangkat.
Perpanjangan SIM berbeda dari pembuatan SIM baru. Perpanjangan ditujukan bagi pemegang SIM A atau SIM C yang telah memiliki SIM dan memenuhi persyaratan perpanjangan. Sementara itu, pembuatan SIM baru diperuntukkan bagi warga yang belum memiliki SIM sesuai golongan yang dibutuhkan, atau bagi pemohon yang harus menempuh kembali proses penerbitan baru. Proses tersebut dapat mencakup tahapan dan persyaratan yang tidak dilayani di mobil SIM keliling.
Warga yang hendak membuat SIM baru perlu mengurus permohonannya di kantor Polrestabes Bandung, bukan di lokasi layanan SIM keliling. Karena itu, pastikan tujuan kedatangan sebelum memilih tempat pelayanan. Jangan mendatangi mobil keliling dengan harapan bisa mengikuti ujian atau mengajukan penerbitan SIM pertama kali; layanan tersebut hanya menangani perpanjangan SIM A dan SIM C sesuai cakupan yang ditetapkan.
Memeriksa jenis SIM, masa berlaku, serta kebutuhan layanan lebih dahulu dapat menghindarkan pemohon dari perjalanan yang tidak perlu. Siapkan persyaratan perpanjangan yang berlaku dan konfirmasikan jadwal maupun ketentuan kepada sumber resmi. Apabila permohonan berkaitan dengan jenis SIM lain atau pembuatan SIM baru, tanyakan langsung kepada Polrestabes Bandung mengenai alur yang tepat. Dengan membedakan perpanjangan dan penerbitan baru, warga dapat menuju layanan yang sesuai sejak awal.
Biaya perpanjangan SIM keliling di Bandung perlu diperhatikan sebelum pemohon datang ke lokasi layanan. Berdasarkan tarif yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan biaya perpanjangan SIM C adalah Rp75.000. Besaran tersebut merupakan tarif perpanjangan sesuai jenis SIM, sehingga pemohon sebaiknya memastikan jenis SIM yang akan diperpanjang dan menyiapkan biaya yang sesuai.
Selain biaya perpanjangan, sumber juga mencantumkan biaya asuransi sebesar Rp80.000 dan biaya tes kesehatan sebesar Rp50.000. Kedua biaya tersebut perlu diperhatikan sebagai komponen tersendiri. Angka-angka ini tidak dijumlahkan di sini menjadi satu total, karena besaran pembayaran yang disebutkan dapat berkaitan dengan kebutuhan dan proses yang berlaku di lokasi pelayanan. Untuk menghindari kekeliruan, pemohon dapat mengonfirmasi rincian pembayaran kepada petugas SIM keliling sebelum mengajukan permohonan.
Dokumen yang perlu dibawa mencakup fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama, serta SIM asli. Pastikan salinan dokumen terbaca dengan jelas dan data pada KTP sesuai dengan identitas yang tercantum di SIM. SIM asli diperlukan untuk pemeriksaan, sedangkan fotokopi SIM lama dapat mendukung pencocokan data ketika permohonan diproses. Membawa dokumen lengkap sejak awal membantu mengurangi kemungkinan proses tertunda karena persyaratan administrasi belum terpenuhi.
Pemohon juga perlu menyiapkan surat keterangan sehat dan menjalani tes psikologi SIM sesuai ketentuan pelayanan. Periksa terlebih dahulu apakah surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi yang dimiliki masih dapat digunakan atau perlu diperoleh pada hari pengurusan. Persyaratan ini berbeda dari salinan identitas dan SIM, sehingga sebaiknya disimpan terpisah agar mudah ditunjukkan saat diminta. Menata seluruh dokumen dalam satu map dapat membantu proses pemeriksaan berlangsung lebih tertib. Sebelum berangkat, cocokkan kembali daftar persyaratan dan biaya dengan informasi resmi atau petugas setempat, karena pelaksanaan layanan dapat memiliki ketentuan operasional yang perlu dikonfirmasi. Persiapan tersebut membantu pemohon memahami biaya yang tercantum dan membawa dokumen yang diperlukan tanpa mengandalkan perkiraan pembayaran total.
Informasi mengenai perpanjangan SIM keliling di Bandung pada 19 Oktober 2026 merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang tersebut menjadi dasar aturan yang disebut dalam panduan ini. Penyebutan dasar hukum memberi konteks bahwa pembahasan SIM berkaitan dengan ketentuan lalu lintas dan angkutan jalan yang berlaku di Indonesia.
Selain menyebut undang-undang tersebut, bahan informasi juga merujuk pada Pasal 281. Pasal ini disebut sebagai ketentuan bagi pengendara yang tidak memiliki SIM. Keterangan tersebut disampaikan sebatas hubungan yang disebutkan dalam sumber, yaitu bahwa Pasal 281 berkaitan dengan pengendara yang tidak mempunyai SIM. Uraian ini tidak memerinci isi pasal lebih jauh maupun menjelaskan penerapannya dalam keadaan tertentu.
Karena itu, pembaca dapat memahami bahwa ada dua rujukan yang dicantumkan: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai dasar aturan, serta Pasal 281 yang disebut berkenaan dengan pengendara tanpa SIM. Keduanya merupakan informasi hukum yang dicantumkan dalam bahan, bukan uraian lengkap tentang seluruh ketentuan perpanjangan SIM. Fokus bagian ini hanya pada penyebutan rujukan tersebut, sehingga rincian lain yang tidak tersedia tidak ditambahkan.
Penyebutan dasar aturan juga perlu dibedakan dari informasi operasional mengenai layanan SIM keliling. Bagian ini tidak menetapkan lokasi pelayanan, jam buka, persyaratan administrasi, biaya, ataupun prosedur perpanjangan. Informasi yang tersedia untuk bagian dasar aturan terbatas pada nama undang-undang dan keterangan singkat mengenai Pasal 281. Dengan batasan tersebut, pembaca memperoleh gambaran tentang rujukan yang dicantumkan tanpa menarik kesimpulan tambahan mengenai isi atau akibat hukum pasal itu.
Untuk memperoleh keterangan lebih lanjut mengenai.
Baca juga: Pocari Run 2026: Event Lari yang Menarik Perhatian di Bandung | Panduan Lengkap Penjualan Tiket FIFA ASEAN Cup 2026 di Indonesia | Pameran Otomotif GIIAS Bandung 2026 Menampilkan 19 Merek Ternama







