Peluang Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%: Periode dan Syarat yang Perlu Diperhatikan

oleh -63 Dilihat
oleh
Peluang Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%: Periode dan Syarat yang Perlu Diperhatikan

Jakarta | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan skema yang memungkinkan wajib pajak memperoleh penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi pajak hingga 100 persen. Fasilitas ini tidak berlaku secara otomatis bagi setiap wajib pajak. Besaran pengurangan ditentukan berdasarkan jenis sanksi yang dikenakan serta pemenuhan persyaratan yang berlaku, termasuk waktu pelunasan kewajiban atau penyampaian laporan.

Ketentuan yang menjadi perhatian mencakup sanksi akibat keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan SPT Masa. Selain itu, terdapat pula sanksi yang berkaitan dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Karena masing-masing kategori memiliki dasar dan ketentuan tersendiri, wajib pajak perlu memastikan jenis pelanggaran atau sanksi yang sedang dihadapi sebelum mengajukan permohonan pengurangan.

Kasubdit Peraturan KUP dan PPSP DJP, Meidijati, menjelaskan bahwa setiap kategori mempunyai periode serta persyaratan yang berbeda. Dengan demikian, waktu pengajuan, pelaporan, atau pelunasan menjadi aspek penting yang dapat memengaruhi kelayakan dan besarnya pengurangan. Wajib pajak sebaiknya tidak menganggap bahwa batas waktu dan mekanisme pada satu kategori dapat diterapkan pula pada kategori lainnya.

Perbedaan tersebut juga berarti bahwa peluang penghapusan sanksi hingga 100 persen bergantung pada kesesuaian tindakan wajib pajak dengan ketentuan khusus yang berlaku. Untuk sanksi keterlambatan pelaporan, misalnya, perlu diperhatikan apakah kewajiban yang dimaksud adalah SPT Tahunan atau SPT Masa. Sementara itu, sanksi terkait PPS perlu ditelaah berdasarkan aturan dan periode yang mengaturnya.

Sebelum mengambil langkah, wajib pajak perlu memeriksa informasi resmi DJP mengenai persyaratan, jadwal, dan prosedur yang relevan dengan kasusnya. Menyiapkan dokumen pendukung serta memastikan kewajiban telah diselesaikan sesuai ketentuan dapat membantu proses permohonan berjalan lebih tertib. Pemahaman atas perbedaan periode dan syarat tiap kategori penting agar kesempatan memperoleh pengurangan tidak terlewat karena keterlambatan atau kekeliruan administrasi.

Besaran pengurangan sanksi bagi wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan dan/atau SPT Masa September 2026 berstatus kurang bayar ditentukan berdasarkan periode pelunasan atau pelaporan. Karena itu, tanggal ketika kewajiban tersebut diselesaikan menjadi hal penting untuk diperhatikan. Persentase pengurangan berbeda pada setiap rentang waktu, sehingga wajib pajak perlu mencermati kapan pelunasan atau pelaporan dilakukan. Ketentuan ini mencakup SPT yang disebutkan tersebut dan tidak mengubah dasar penentuan persentase, yaitu periode penyelesaiannya.

Apabila pelunasan atau pelaporan dilakukan pada 8 Oktober hingga 31 Desember 2026, pengurangan sanksi yang berlaku adalah 100%. Rentang ini memberikan pengurangan penuh bagi wajib pajak yang menyelesaikan kewajiban dalam periode tersebut. Untuk menentukan persentase yang sesuai, perhatikan tanggal pelunasan atau pelaporan, bukan sekadar masa atau tahun pajak yang tercantum pada SPT. Jika penyelesaian dilakukan dalam rentang tanggal ini, persentase pengurangan mengikuti ketentuan 100%.

Jika pelunasan atau pelaporan baru dilakukan pada 1 Januari hingga 31 Maret 2027, persentase pengurangan sanksi adalah 50%. Selanjutnya, bagi penyelesaian pada 1 April hingga 30 Juni 2027, pengurangannya sebesar 25%. Kedua periode ini memiliki besaran yang berbeda, sehingga tanggal penyelesaian perlu dicocokkan dengan rentang yang berlaku. Wajib pajak dapat menggunakan urutan periode tersebut untuk mengenali persentase pengurangan yang relevan bagi SPT berstatus kurang bayar yang dimaksud.

Dengan demikian, pengurangan 100% berlaku untuk penyelesaian pada 8 Oktober–31 Desember 2026, pengurangan 50% untuk 1 Januari–31 Maret 2027, dan pengurangan 25% untuk 1 April–30 Juni 2027. Persentase mengikuti periode pelunasan atau pelaporan. Untuk mengidentifikasi ketentuan yang tepat, wajib pajak perlu memastikan tanggal penyelesaian kewajibannya berada dalam rentang yang sesuai. Perhatian pada pembagian periode ini membantu membedakan besaran pengurangan yang berlaku, tanpa mengaitkannya dengan ketentuan lain yang tidak disebutkan di sini.

Pengurangan sanksi yang berkaitan dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dapat mencapai 100% apabila wajib pajak memenuhi ketentuan yang berlaku. Peluang tersebut berlaku untuk pokok pajak terutang yang dilunasi dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang diterbitkan dalam periode 8 Oktober 2026 sampai dengan 31 Desember 2027. Dengan demikian, wajib pajak perlu memperhatikan dua unsur sekaligus: waktu penerbitan SKPKB dan waktu pelunasan pokok pajak. Pengurangan penuh bukan berarti sanksi otomatis dihapus tanpa syarat. Wajib pajak tetap harus menyelesaikan kewajiban pokok sesuai batas waktu yang ditetapkan. Karena itu, tanggal SKPKB diterbitkan menjadi acuan penting dalam menghitung tenggat pembayaran, selain memastikan ketentuan lainnya terpenuhi.

Meidijati menekankan bahwa pelunasan pokok pajak paling lambat satu bulan setelah SKPKB diterbitkan diperlukan untuk memperoleh pengurangan sanksi secara penuh. Waktu tersebut dihitung dengan merujuk pada tanggal penerbitan surat, bukan semata-mata pada saat wajib pajak menerima atau membaca dokumen. Sebagai contoh, apabila SKPKB terbit pada 1 Januari, pokok pajak harus dibayar paling lambat 1 Februari agar wajib pajak dapat memenuhi tenggat pengurangan hingga 100%. Contoh ini menunjukkan pentingnya mencatat tanggal pada SKPKB dan segera menyiapkan pembayaran. Menunda pelunasan hingga melewati batas satu bulan dapat mengubah besaran pengurangan yang tersedia. Oleh sebab itu, pemeriksaan dokumen dan perencanaan arus kas perlu dilakukan sejak SKPKB diterbitkan.

Apabila pembayaran dilakukan setelah lewat satu bulan, kesempatan memperoleh pengurangan sanksi belum serta-merta tertutup. Pelunasan yang dilakukan paling lambat dua bulan sejak tanggal penerbitan SKPKB masih dapat memperoleh pengurangan, tetapi besarannya tidak sama dengan pengurangan penuh. Untuk pembayaran dalam periode dua bulan setelah SKPKB terbit, pengurangan sebesar 25% disebut dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Wajib pajak sebaiknya membedakan batas satu bulan untuk pengurangan hingga 100% dari rentang berikutnya yang terkait pengurangan 25%. Pastikan pokok pajak dibayar dalam tenggat yang sesuai, simpan bukti pembayaran, dan periksa kecocokan tanggal serta jumlahnya. Jika terdapat perbedaan atau ketidakjelasan dalam perhitungan tenggat, konfirmasikan kepada petugas pajak atau konsultan yang kompeten sebelum batas waktu berakhir.

Sebelum mengajukan pengurangan sanksi atau melakukan pembayaran, wajib pajak perlu terlebih dahulu mengenali jenis sanksi administrasi yang tercantum dalam pemberitahuan atau ketetapan pajak. Ketentuan pengurangan dapat berbeda menurut kategori sanksi dan tindakan yang harus dilakukan, sehingga tidak tepat menganggap satu besaran berlaku untuk semua keadaan. Periksa pula kewajiban yang mendasari sanksi tersebut, termasuk jenis pajak dan masa atau tahun pajak terkait. Dengan memahami rincian ini, wajib pajak dapat mengidentifikasi aturan yang sesuai dan menghindari kekeliruan dalam menentukan langkah berikutnya.

Periode pelaporan atau pelunasan merupakan hal penting yang perlu dicocokkan dengan kategori masing-masing. Waktu penyampaian laporan, pembayaran pokok pajak, maupun pemenuhan persyaratan lain dapat menentukan besaran pengurangan yang dapat diperoleh. Karena itu, pastikan tanggal yang menjadi acuan dalam ketentuan dan bandingkan dengan tanggal pelaporan atau pembayaran yang direncanakan. Jangan hanya berpatokan pada adanya peluang pengurangan hingga 100%; persentase yang berlaku bergantung pada jenis sanksi serta terpenuhinya ketentuan dan tenggat yang ditetapkan. Jika terdapat keraguan mengenai tanggal atau prosedur, wajib pajak sebaiknya meminta penjelasan melalui saluran resmi sebelum mengambil tindakan.

Pengingat praktis tersebut sejalan dengan penjelasan Meidijati dalam sosialisasi mengenai pengurangan sanksi administrasi dan pajak minimum global pada Rabu, 28 Oktober 2026. Wajib pajak perlu membaca ketentuan secara cermat, memastikan periode yang berlaku, serta memperhatikan tenggat pembayaran pokok pajak sebelum mengajukan permohonan atau menyelesaikan kewajibannya. Simpan bukti pelaporan, pembayaran, dan dokumen pendukung agar waktu pemenuhan kewajiban dapat ditelusuri apabila diperlukan.

Baca juga: Wisuda Ke-42 Politeknik Negeri Jakarta: Prestasi dan Peluang Kerja | Program POLIRAN, Brigadir Ibnu Dermawan Dorong Warga Bunder Tingkatkan Keterampilan dan Cari Peluang Kerja | Peluang Pendidikan Gratis Dibuka, Polda PBD Siap Sosialisasikan SPMB SMA KTB di Sekolah-Sekolah