Pemberhentian Listyo Sigit dari KSP dan Perkembangan Kasus Dugaan Penyadapan

oleh
oleh
Pemberhentian Listyo Sigit dari KSP dan Perkembangan Kasus Dugaan Penyadapan

Jakarta | Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan untuk memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan itu ditandatangani pada pagi 4 November 2026 dan diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Negara, Jakarta. Pengumuman tersebut menandai perubahan dalam susunan pejabat yang membantu Presiden mengoordinasikan pelaksanaan program dan urusan strategis pemerintahan. Pemerintah menyampaikan bahwa langkah ini telah ditetapkan melalui keputusan resmi, sementara tugas kepemimpinan di KSP untuk sementara akan dijalankan oleh pejabat yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas.

Letjen TNI Ario Windu Utomo ditunjuk untuk mengisi posisi pelaksana tugas Kepala KSP. Sebelum penunjukan tersebut, Ario menjabat Kepala Sekretariat Presiden. Dengan pengalaman dalam mengelola urusan kesekretariatan dan koordinasi di lingkungan kepresidenan, ia diharapkan dapat menjaga agar pekerjaan kantor tetap berlangsung selama pemerintah menata kepemimpinan KSP selanjutnya. Penunjukan sementara ini memungkinkan kegiatan rutin, koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta dukungan kepada Presiden berjalan tanpa menunggu penetapan pejabat definitif. Pemerintah belum menyampaikan keterangan lebih lanjut mengenai durasi penugasan maupun proses untuk menentukan pengganti tetap.

Perubahan jabatan Listyo Sigit juga menjadi perhatian karena ia sebelumnya memegang tanggung jawab kepolisian, sedangkan perkembangan perkara dugaan penyadapan turut dibahas dalam konteks pemberitaan ini. Pemerintah menyatakan telah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan normal. Koordinasi tersebut dimaksudkan menjaga kesinambungan tugas kepolisian dan mencegah perubahan di lingkungan pemerintahan mengganggu layanan publik. Masyarakat tetap dapat mengakses pelayanan kepolisian seperti biasa, sementara informasi mengenai penanganan dugaan penyadapan perlu merujuk pada keterangan resmi pihak berwenang. Hingga ada penjelasan tambahan, keputusan pemberhentian dan penunjukan pelaksana tugas merupakan pokok informasi yang disampaikan pemerintah pada hari itu.

Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal atau akses ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Informasi mengenai penetapan tersebut disampaikan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, dalam konferensi pers pada 3 November 2026. Pihak yang disebut dalam keterangan itu adalah Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Penyebutan nama-nama tersebut merujuk pada status tersangka yang dilaporkan dalam perkara ini, dan tidak mencakup dugaan ataupun status lain di luar informasi yang disampaikan. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan mengakses informasi secara tidak sah yang menyasar Presiden Prabowo.

Menurut keterangan yang disampaikan, proses penanganan perkara diawali dengan laporan dari seorang petugas yang mengetahui peristiwa tersebut. Laporan awal itu dibuat pada 30 Oktober 2026. Tanggal tersebut menjadi bagian penting dari kronologi yang disampaikan kepada publik, karena menunjukkan kapan informasi mengenai dugaan akses ilegal pertama kali dilaporkan. Keterangan yang tersedia tidak merinci identitas petugas pelapor, metode yang diduga digunakan, ataupun materi yang menjadi sasaran akses. Karena itu, rincian tersebut tidak dapat dipastikan hanya dari informasi yang dipaparkan dalam konferensi pers. Perkembangan perkara berikutnya akan bergantung pada proses penyidikan dan keterangan resmi dari pihak berwenang.

Pernyataan Asep Safrudin pada 3 November 2026 memberi penjelasan mengenai penetapan para tersangka sekaligus menghubungkan laporan awal dengan penanganan Bareskrim. Informasi resmi tersebut menjadi dasar untuk memahami perkembangan kasus dugaan penyadapan atau akses ilegal terhadap Presiden, tanpa menarik kesimpulan mengenai peran masing-masing pihak. Penetapan sebagai tersangka merupakan status dalam proses hukum, sementara uraian lebih lanjut mengenai bukti, kronologi teknis, dan hasil penyidikan belum dijabarkan dalam keterangan yang menjadi rujukan bagian ini. Dengan demikian, fakta yang dapat disampaikan terbatas pada adanya tiga nama yang ditetapkan sebagai tersangka, laporan petugas pada 30 Oktober, serta penjelasan Kabareskrim dalam konferensi pers pada 3 November 2026.

Penyidik menyebut dugaan penyadapan terhadap nomor ponsel Presiden Prabowo berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026. Keterangan tersebut menjadi bagian dari pengungkapan perkara yang masih ditangani aparat, sehingga dugaan itu perlu dipahami sebagai informasi penyidikan dan belum merupakan kesimpulan hukum terhadap pihak tertentu. Menurut sumber, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa menjalankan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Aturan tersebut menjadi rujukan dalam pelaksanaan tindakan penyadapan, termasuk agar kewenangan dan prosesnya memiliki dasar yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan. Penyidik masih perlu menguraikan bagaimana perintah diberikan, siapa saja yang terlibat, dan bukti apa yang mendukung dugaan tersebut.

Menurut keterangan yang beredar dalam penanganan perkara, dugaan sasaran penyadapan tidak terbatas pada presiden. Sejumlah pejabat negara dan tokoh politik disebut turut masuk dalam daftar, bersama pihak dari media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, serta kalangan pengusaha. Luasnya kelompok yang diduga menjadi sasaran membuat penyidik perlu menelusuri pola pemilihan nomor dan tujuan pemantauan komunikasi. Namun, penyebutan berbagai kategori tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa setiap orang atau lembaga yang disebut benar-benar telah disadap. Identitas, jumlah, serta status masing-masing sasaran tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat diverifikasi. Keterangan resmi lebih lanjut diperlukan untuk menjelaskan cakupan perkara secara akurat.

Sumber juga menyebut sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam lawful interception management system (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi. Nomor-nomor itu, menurut dugaan, kemudian disadap meskipun tidak memiliki kaitan dengan penyelidikan atau penyidikan yang sedang berjalan. Apabila terbukti, persoalan ini menyangkut bukan hanya kepatuhan pada prosedur internal, tetapi juga dasar hukum dan relevansi tindakan terhadap setiap nomor. Pemeriksaan perlu memastikan siapa yang memasukkan data, apakah terdapat persetujuan atau otorisasi, dan bagaimana sistem mencatat penggunaan akses. Rangkaian keterangan tersebut masih harus diuji melalui penyidikan, termasuk pemeriksaan dokumen, catatan sistem, dan keterangan para pihak. Karena itu, informasi mengenai rentang waktu, sasaran, serta penggunaan LIMS sebaiknya disampaikan dengan atribusi yang jelas hingga proses hukum menetapkan fakta dan tanggung jawab masing-masing pihak.

Sekitar Oktober 2026, tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas yang berasal dari hasil penyadapan dan tersimpan pada komputer dalam sistem LIMS. Keterangan mengenai dugaan tersebut disampaikan Asep, yang menyebut tindakan penghapusan itu diduga dimaksudkan untuk menghilangkan jejak. Dengan demikian, perkara ini mencakup bukan hanya dugaan penyadapan, tetapi juga dugaan adanya perintah untuk menghapus berkas terkait dari perangkat atau sistem yang disebut dalam keterangan tersebut.

Informasi mengenai penghapusan berkas itu masih merupakan bagian dari dugaan dalam penanganan perkara. Keterangan Asep menjelaskan alasan yang diduga melatarbelakangi tindakan tersebut, bukan penetapan bahwa tujuan itu telah terbukti. Penyebutan komputer sistem LIMS juga merujuk pada lokasi penyimpanan berkas yang dimaksud dalam keterangan, tanpa mengubah status informasi tersebut sebagai materi yang diperiksa penyidik.

Setelah menerima laporan, Bareskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dalam rangkaian penanganan yang disebutkan, penyidik telah memeriksa 10 saksi serta tiga saksi ahli. Jumlah tersebut menggambarkan pihak-pihak yang telah dimintai keterangan sebagaimana dicantumkan dalam informasi perkara. Keterangan para saksi dan ahli berkaitan dengan pemeriksaan kasus, sementara dugaan penghapusan berkas menjadi salah satu hal yang disorot dalam uraian mengenai perkara tersebut.

Selain pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, penyidik menyita sejumlah perangkat elektronik sebagai barang bukti. Barang yang disebutkan meliputi 11 telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk.

Baca juga: Guru Berinisial NA Ditahan dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Serpong | Panglima TNI dan Jaksa Agung Hadiri Pelepasan Listyo Sigit

371 kunjungan