JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk menghapus sementara mekanisme pengadaan bahan bakar minyak (BBM) melalui tender yang selama ini lazim dijalankan oleh PT Pertamina (Persero). Kebijakan tersebut ditempuh sebagai respons terhadap perubahan kondisi pasokan minyak mentah dunia yang semakin tidak menentu. Gangguan itu berkaitan dengan konflik geopolitik di Timur Tengah, kawasan yang memiliki peran penting dalam rantai pasok energi global.
Melalui skema sebelumnya, kebutuhan minyak dan BBM dapat dipenuhi melalui proses tender dengan membandingkan penawaran dari sejumlah pemasok. Namun, ketika arus pasokan terganggu dan ketersediaan minyak di pasar internasional menyusut, mekanisme tersebut dinilai kurang cukup fleksibel untuk menjamin kebutuhan dalam waktu singkat. Pemerintah kemudian memberikan ruang bagi pencarian sumber pasokan secara lebih langsung dan terarah.
Dalam pola baru ini, pemerintah akan mengidentifikasi negara-negara yang masih memiliki cadangan, kapasitas produksi, atau kelebihan stok minyak. Negara yang dianggap mampu memasok kebutuhan Indonesia dapat didekati secara langsung untuk membahas kemungkinan pengiriman minyak mentah maupun produk BBM. Langkah tersebut diharapkan membantu menjaga kesinambungan pasokan domestik di tengah ketidakpastian perdagangan energi dan perubahan jalur distribusi global.
Pendekatan langsung juga memungkinkan pemerintah menyesuaikan sumber pasokan dengan kondisi yang tersedia di setiap negara. Prosesnya dapat mencakup penilaian volume, spesifikasi minyak, kemampuan pengiriman, waktu kedatangan, serta kepastian kontrak. Dengan demikian, keputusan pengadaan tidak semata-mata bergantung pada penawaran yang muncul dalam tender, tetapi turut mempertimbangkan urgensi dan keamanan pasokan nasional.
Meski dapat mempercepat pencarian pasokan, pengadaan tanpa tender berpotensi membuat harga pembelian relatif lebih tinggi. Berkurangnya persaingan antarpemasok dapat membatasi peluang memperoleh harga paling kompetitif, terutama ketika permintaan global meningkat. Karena itu, pemerintah tetap perlu memastikan transparansi, dasar perhitungan harga, dan pengawasan dalam setiap kesepakatan agar fleksibilitas pengadaan tidak mengurangi akuntabilitas pengelolaan energi.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Laode Sulaeman, menyampaikan bahwa pemerintah sedang mencari sumber pasokan minyak baru untuk menjaga ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) di dalam negeri. Langkah tersebut dilakukan setelah pasokan minyak dari kawasan Timur Tengah mengalami gangguan, sehingga pemerintah perlu mengambil tindakan cepat untuk memastikan stok nasional tetap aman.
Laode menjelaskan, pencarian pasokan dilakukan secara langsung dengan menjajaki berbagai sumber minyak yang memungkinkan. Upaya ini menjadi bagian dari langkah antisipatif pemerintah agar kebutuhan BBM masyarakat, industri, dan sektor transportasi tetap dapat dipenuhi. Pemerintah juga berupaya mencegah gangguan pasokan berkembang menjadi tekanan yang lebih besar terhadap harga dan stabilitas ekonomi nasional.
Keterangan tersebut disampaikan Laode dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi bersama Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026. Forum itu membahas perkembangan pasokan energi serta potensi dampaknya terhadap inflasi. Ketersediaan BBM menjadi perhatian karena perubahan pasokan minyak dapat memengaruhi biaya distribusi, transportasi, dan harga barang di berbagai daerah.
Menurut Laode, mekanisme pengadaan yang dijalankan saat ini berbeda dari kondisi normal. Sebelumnya, Pertamina memperoleh pasokan minyak melalui proses lelang. Dalam situasi ketika pasokan dari Timur Tengah terganggu, jumlah peserta lelang relatif tidak ada. Kondisi tersebut membuat mekanisme lelang tidak dapat diandalkan sepenuhnya untuk memenuhi kebutuhan dalam waktu singkat.
Karena itu, pemerintah mendorong pencarian dan penjajakan langsung kepada calon pemasok. Pendekatan tersebut diharapkan dapat membuka alternatif sumber minyak sekaligus mempercepat pengamanan stok BBM nasional. Langkah ini juga menunjukkan bahwa pemerintah menyesuaikan strategi pengadaan dengan perubahan kondisi pasar dan risiko geopolitik, tanpa mengabaikan kebutuhan menjaga kesinambungan pasokan bagi masyarakat.
Pengiriman minyak dari kawasan Timur Tengah menghadapi ketidakpastian seiring konflik yang mengganggu lingkungan keamanan dan kelancaran jalur pasokan. Kawasan tersebut selama ini menjadi salah satu sumber penting bagi kebutuhan minyak, sehingga perubahan situasi di sekitarnya dapat memengaruhi kepastian waktu pengiriman dan ketersediaan pasokan yang sedang direncanakan. Ketidakpastian itu tidak serta-merta menunjukkan terhentinya seluruh pengiriman, tetapi menciptakan risiko gangguan yang perlu diantisipasi oleh pemerintah.
Dalam kondisi tersebut, pemerintah perlu mencari sumber impor minyak dari negara-negara di luar Timur Tengah. Langkah diversifikasi ini bertujuan menjaga agar pasokan bahan bakar minyak dalam negeri tetap terjaga ketika jalur pasokan dari kawasan utama menghadapi hambatan atau ketidakpastian. Dengan menjajaki pemasok dari wilayah lain, pemerintah dapat menyiapkan alternatif bagi kebutuhan impor tanpa hanya bergantung pada satu kawasan. Upaya itu juga menunjukkan bahwa pengelolaan pasokan dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan situasi global dan kemungkinan gangguan pada rute pengiriman.
Pencarian sumber baru tersebut merupakan respons terhadap terganggunya jalur pasokan, bukan perubahan kebijakan yang didasarkan pada informasi tambahan di luar bahan sumber yang tersedia. Fokusnya adalah mengantisipasi ketidakpastian pengiriman dan mempertahankan kesinambungan pasokan BBM domestik. Karena itu, langkah pemerintah sebaiknya dipahami sebagai tindakan pengamanan rantai pasok di tengah konflik yang memengaruhi kawasan Timur Tengah. Penjelasan ini tidak dengan sendirinya menjadi dasar untuk menyimpulkan perubahan harga BBM maupun kondisi konsumen. Dampak pada kedua hal tersebut memerlukan informasi dan penilaian tersendiri, sedangkan pokok persoalan pada tahap ini adalah upaya menemukan jalur serta sumber impor alternatif agar kebutuhan pasokan tetap dapat dipenuhi.
Laode menerangkan bahwa konflik yang berujung pada penutupan Selat Hormuz telah mengganggu jalur perdagangan energi yang sangat penting bagi Indonesia. Dampaknya, sekitar 25 persen pasokan minyak nasional tidak lagi dapat diperoleh melalui pola pengadaan yang selama ini berjalan. Angka tersebut menunjukkan besarnya ketergantungan terhadap minyak yang dikirim dari kawasan Timur Tengah, sekaligus memperlihatkan betapa cepat gangguan geopolitik dapat memengaruhi ketersediaan energi di dalam negeri.
Sebelum jalur tersebut terganggu, minyak dari wilayah Timur Tengah cenderung memiliki harga yang lebih murah dibandingkan minyak yang didatangkan dari negara lain. Keunggulan harga itu berkaitan dengan kedekatan rantai pasok, volume perdagangan, serta mekanisme pengadaan yang telah terbentuk dalam waktu lama. Karena itu, perubahan sumber pasokan tidak hanya menyangkut pencarian minyak pengganti, tetapi juga berpotensi mengubah struktur biaya yang harus ditanggung pemerintah dan badan usaha terkait.
Dalam kondisi sekarang, pemerintah perlu mencari negara-negara yang memiliki kelebihan stok untuk memenuhi kekurangan tersebut. Negara pemasok alternatif dapat berasal dari kawasan yang berbeda, tetapi ketersediaan minyaknya harus disesuaikan dengan kebutuhan, spesifikasi kilang, kapasitas pengiriman, dan kecepatan distribusi ke Indonesia. Proses ini menuntut pemetaan pasar secara lebih luas serta negosiasi yang cepat, terutama ketika banyak negara lain juga berupaya mengamankan pasokan bagi kebutuhan domestiknya.
Pengadaan dari sumber baru berpotensi dilakukan dengan harga yang lebih tinggi daripada pembelian melalui mekanisme biasa. Pemerintah juga mungkin menghadapi tambahan biaya angkutan, asuransi, penyesuaian teknis, dan risiko perubahan harga di pasar internasional. Dengan demikian, gangguan pasokan akibat penutupan Selat Hormuz mendorong pencarian sumber minyak alternatif sekaligus membuka kemungkinan meningkatnya biaya pengadaan untuk menjaga kesinambungan pasokan energi nasional.

