Pemerintah Soroti Lemahnya Keterkaitan Investasi Besar dengan UMKM

oleh -731 Dilihat
oleh
Pemerintah Soroti Lemahnya Keterkaitan Investasi Besar dengan UMKM

Jakarta | Pemerintah menyoroti belum kuatnya keterkaitan investasi berskala besar, industri menengah, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Persoalan ini menjadi pekerjaan rumah penting karena pertumbuhan investasi belum sepenuhnya menghasilkan manfaat yang menyebar ke seluruh lapisan dunia usaha. Jika hubungan antarskala perusahaan dan antarindustri tidak dibangun secara sistematis, nilai tambah, peluang kerja, serta akses pasar berisiko tetap terkonsentrasi pada perusahaan besar.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo menegaskan bahwa Indonesia perlu diarahkan menjadi basis produksi, bukan sekadar pasar bagi produk yang beredar di dalam negeri. Pandangan tersebut disampaikan saat membuka Rapat Kerja Nasional III Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia 2026 di Jakarta, Senin, 12 Oktober 2026. Menurutnya, pemerintah perlu membenahi hubungan investasi besar dan investasi menengah, sekaligus memperkuat keterlibatan pelaku usaha kecil serta mikro dalam kegiatan ekonomi yang tercipta.

Keterhubungan itu tidak berhenti pada hubungan transaksional, tetapi perlu diwujudkan melalui kemitraan yang berkelanjutan. Perusahaan besar dapat membuka peluang bagi usaha lokal untuk memasok bahan baku, komponen, jasa pendukung, dan kebutuhan operasional lainnya. Dengan standar produksi, pendampingan, serta kepastian permintaan yang memadai, UMKM memiliki kesempatan meningkatkan kapasitas, kualitas, dan daya saing.

Integrasi tersebut juga dapat memperluas akses pasar bagi produk lokal, baik melalui jaringan perusahaan besar maupun melalui ekspor. Industri menengah dapat berperan sebagai penghubung yang menerjemahkan kebutuhan perusahaan besar ke dalam peluang bagi usaha kecil dan mikro. Karena itu, kebijakan investasi perlu mendorong kemitraan produksi, penguatan rantai pasok domestik, serta penyebaran informasi dan pembiayaan. Dengan keterkaitan yang lebih kuat, investasi tidak hanya meningkatkan angka penanaman modal, tetapi juga membentuk ekosistem produksi nasional yang lebih inklusif.

Di tengah ketidakpastian global, pemerintah menempatkan penguatan produksi dalam negeri dan peningkatan daya saing pengusaha lokal sebagai agenda penting. Langkah ini dilakukan dengan mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri, termasuk melalui belanja pemerintah. Permintaan dari pengadaan barang dan jasa pemerintah diarahkan agar semakin membuka ruang bagi produk serta kapasitas usaha nasional. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun hubungan yang lebih kuat investasi berskala besar dan pelaku usaha lokal.

Optimalisasi itu juga didukung melalui penyederhanaan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Proses yang lebih sederhana diharapkan memudahkan pelaku usaha memenuhi persyaratan dan memperluas kesempatan produk lokal masuk ke rantai pasok. Pemerintah turut memperkuat kolaborasi dengan industri dan lembaga pembiayaan agar kebutuhan produksi, akses pendanaan, serta pengembangan kapasitas pengusaha dapat ditangani secara lebih terkoordinasi.

Percepatan penyelesaian hambatan usaha ditempatkan sebagai unsur penting dalam strategi tersebut. Pemerintah mendorong deregulasi dan debirokratisasi, sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap hambatan pada setiap kode Harmonized System (HS). Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya mengidentifikasi dan mempercepat penyelesaian persoalan yang menghambat kegiatan usaha, termasuk persoalan yang berkaitan dengan arus barang, investasi, dan keterhubungan industri besar dengan pemasok lokal.

Hingga 22 September 2026, sebanyak 135 dari 190 aduan pelaku usaha yang diterima Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah telah diselesaikan. Dari jumlah tersebut, 129 aduan terkait mencakup investasi lebih dari Rp625 triliun dan sekitar 31.000 tenaga kerja. Data tersebut menjadi bagian dari penanganan hambatan usaha melalui koordinasi pemerintah, industri, dan lembaga terkait, sejalan dengan penguatan produksi dalam negeri serta upaya mempererat keterkaitan investasi besar dengan pelaku usaha lokal.

Pemerintah mencatat investasi hilirisasi mencapai Rp300,1 triliun pada semester I-2026. Nilai tersebut tumbuh 6,9 persen dibandingkan periode yang sama dan menyumbang 29,7 persen terhadap total investasi nasional. Capaian ini menunjukkan bahwa pengembangan industri berbasis pengolahan bahan mentah terus menjadi salah satu penopang utama arus investasi di Indonesia.

Namun, besarnya nilai investasi belum dinilai cukup apabila tidak segera diwujudkan menjadi kegiatan produksi yang nyata. Pemerintah mendorong percepatan realisasi proyek agar modal yang telah ditanam dapat menghasilkan kapasitas industri, menciptakan lapangan kerja, serta memperkuat rantai pasok domestik. Keterlibatan pelaku usaha lokal juga perlu ditingkatkan, baik sebagai pemasok bahan, penyedia jasa pendukung, maupun mitra produksi bagi perusahaan berskala besar. Langkah ini diharapkan memperkuat keterkaitan investasi dengan UMKM dan perekonomian daerah.

Selain mempercepat produksi, pemerintah menyiapkan agenda perluasan akses pasar internasional dan peningkatan nilai tambah ekspor. Struktur ekspor Indonesia masih banyak ditopang oleh sejumlah komoditas, lain minyak kelapa sawit, batu bara, dan ferroalloy. Karena itu, pengolahan lanjutan serta diversifikasi produk menjadi penting agar manfaat perdagangan tidak berhenti pada penjualan bahan mentah atau produk dengan nilai tambah terbatas.

Kerja sama perdagangan dinilai dapat membuka peluang baru bagi industri nasional. CEPA Indonesia-Uni Eropa diharapkan membuka akses ke hampir 15 persen pasar global. Sementara itu, CEPA Indonesia-Kanada berpotensi menambah nilai ekspor hingga US$1,1 miliar. Negosiasi tarif dengan Amerika Serikat juga diperkirakan dapat meningkatkan ekspor hingga US$2,3 miliar per tahun. Peluang tersebut relevan bagi industri padat karya yang menyerap sekitar 5 juta pekerja, karena peningkatan pesanan ekspor dapat mendorong produksi, memperluas penyerapan tenaga kerja, dan membuka ruang lebih besar bagi pelaku usaha lokal dalam rantai pasok.

Dradjad menekankan bahwa akses pembiayaan bagi pengusaha kecil perlu berjalan bersama pemberdayaan dan pendampingan. Modal saja belum cukup untuk membantu usaha berkembang apabila pelaku usaha tidak memperoleh pengetahuan, arahan, serta dukungan dalam mengelola kegiatan bisnis. Pengalaman pelaku usaha binaan PNM Mekaar menunjukkan pentingnya skema pembiayaan tanpa agunan yang dilengkapi pendampingan. Melalui pendekatan tersebut, pengusaha kecil memiliki kesempatan untuk memperkuat kemampuan mengelola keuangan, meningkatkan kualitas produk, dan mengembangkan skala usaha secara bertahap sesuai kapasitasnya.

Pemerintah juga mendorong pelaku usaha memanfaatkan keterhubungan dengan lembaga pembiayaan dan membuka akses ke pasar yang lebih luas. Keterhubungan ini dapat membantu usaha memperoleh modal kerja, memperluas jaringan pemasaran, serta membangun hubungan dengan pembeli dan mitra usaha yang lebih beragam. Pada saat yang sama, penguatan tata kelola dan kepatuhan tetap diperlukan agar ekosistem usaha berkembang secara sehat. Pengelolaan yang transparan, administrasi yang tertib, dan kepatuhan terhadap ketentuan akan menciptakan persaingan yang adil serta memberi kesempatan setara bagi seluruh pelaku usaha, termasuk usaha mikro dan kecil.

Dalam konteks 50 tahun HIPPI, Dradjad berharap organisasi tersebut dapat melahirkan lebih banyak pengusaha lokal yang berperan sebagai penggerak ekonomi dan pencipta lapangan kerja berkualitas. Peran itu membutuhkan dunia usaha yang mampu tumbuh, beradaptasi, dan membangun kemitraan secara berkelanjutan. Pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan mandiri, sebagaimana ditekankan Dradjad, membutuhkan dunia usaha yang tangguh, sementara pengusaha lokal dapat menjadi fondasi penting untuk memastikan manfaat kegiatan ekonomi menjangkau lebih banyak masyarakat.

Baca juga: Hadiri Peringatan 10 Tahun Hubungan Jiangxi–Indonesia, Bamsoet Dorong Peningkatan Kerja Sama Dari Perdagangan ke Investasi dan Basis Produksi | Penurunan Harga Emas Antam: Peluang Investasi atau Tidak? | Ancaman Terhadap Iklim Investasi di Indonesia: Sorotan Pelaku Usaha Terhadap Ketidakpastian Hukum