Penanganan Karhutla Perlu Tegas, Transparan, dan Berbasis Bukti

oleh -90 Dilihat
oleh

Jakarta | Pakar hukum lingkungan dan kehutanan Sadino menilai penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) harus dilakukan secara tegas, tetapi setiap tindakan wajib bertumpu pada bukti dan dasar yang jelas. Ketegasan diperlukan agar kewajiban perusahaan tidak berhenti sebagai formalitas dan kerusakan lingkungan memperoleh penanganan yang semestinya. Namun, sanksi tidak seharusnya dijatuhkan tanpa pemeriksaan yang memadai. Pemerintah perlu menjelaskan fakta yang menjadi landasan keputusan, aturan atau kewajiban yang dilanggar, serta alasan suatu bentuk sanksi dipilih.

Menurut Sadino, pemerintah memiliki sejumlah instrumen administratif untuk menindak perusahaan, mulai dari pembekuan izin yang disertai paksaan pemulihan ekosistem, paksaan untuk melakukan pemulihan, hingga pencabutan izin. Setiap instrumen itu memiliki konsekuensi berbeda, sehingga penerapannya perlu disesuaikan dengan hasil pemeriksaan. Jika pembekuan izin disertai perintah pemulihan, misalnya, keputusan tersebut perlu menerangkan kerusakan yang harus dipulihkan dan kewajiban yang harus dilaksanakan. Demikian pula, pencabutan izin perlu didukung alasan serta bukti yang menunjukkan mengapa tindakan tersebut layak diambil.

Pemeriksaan yang kuat harus mempertimbangkan data, fakta di lapangan, dan kewajiban perusahaan yang tidak dipenuhi. Penilaian tersebut juga perlu menguraikan tanggung jawab masing-masing perusahaan, bukan semata-mata mengandalkan kesimpulan umum mengenai terjadinya kebakaran. Dengan begitu, hubungan temuan, pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab, dan sanksi dapat ditelusuri secara terbuka. Proses yang transparan membantu memastikan penindakan tepat sasaran sekaligus memberi dasar bagi perusahaan untuk memahami keputusan pemerintah. Pendekatan berbasis bukti juga penting agar sanksi diterapkan secara adil, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sadino menyampaikan pandangan tersebut di Jakarta pada Selasa.

Menurut Sadino, pemeriksaan setiap kasus kebakaran hutan dan lahan perlu dimulai dengan mengurai penyebab serta rangkaian peristiwa secara menyeluruh. Penelusuran tidak cukup hanya mencatat titik api atau luas areal yang terbakar. Petugas perlu memeriksa kapan kebakaran mulai terjadi, bagaimana api menyebar, kondisi lahan dan vegetasi, serta faktor yang mungkin memengaruhi munculnya api. Data lapangan, keterangan saksi, catatan pemantauan, dan bukti lain perlu dibandingkan agar kesimpulan mengenai penyebab tidak bertumpu pada dugaan semata. Pemeriksaan yang cermat membantu membedakan fakta, indikasi, dan klaim dari masing-masing pihak.

Kondisi areal dan kesiapan sarana pengendalian juga perlu menjadi bagian penting dari penilaian. Pemeriksa dapat menilai ketersediaan sumber air, peralatan pemadaman, personel terlatih, akses menuju lokasi, serta sistem deteksi dan pelaporan. Selain melihat apakah sarana tercatat tersedia, pemeriksaan perlu memastikan bahwa perlengkapan tersebut berfungsi dan dapat digunakan saat dibutuhkan. Tindakan perusahaan sebelum kebakaran, seperti pemantauan dan pencegahan, serta respons selama kejadian, termasuk waktu pelaporan, pengerahan petugas, dan upaya membatasi penyebaran api, perlu ditelaah berdasarkan bukti dan kewajiban yang berlaku.

Apabila terdapat dugaan api berasal dari luar konsesi, asal tersebut perlu diuji melalui penelusuran lapangan yang dapat dipertanggungjawabkan. Pemeriksaan dapat menelusuri arah rambatan api, kondisi batas areal, titik awal kebakaran, dan bukti pendukung lain, tanpa menganggap dugaan sebagai kesimpulan sebelum verifikasi. Namun, kemungkinan sumber api dari luar tidak menghapus kebutuhan untuk memeriksa pemenuhan kewajiban pemegang izin dalam mencegah dan menangani kebakaran di wilayahnya. Kedua sisi pemeriksaan harus berjalan bersamaan: menguji asal api dan menilai tindakan serta kesiapan perusahaan. Dengan pendekatan itu, tanggung jawab setiap pihak dapat ditentukan secara adil sesuai fakta dan ketentuan, bukan semata-mata berdasarkan lokasi api ditemukan atau pernyataan sepihak.

Sadino menilai kejelasan dasar penindakan merupakan unsur penting dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan. Ketika alasan, bukti, serta ketentuan yang digunakan untuk menetapkan tanggung jawab dijelaskan secara terbuka, masyarakat dapat memahami proses hukum dan menilai konsistensi penerapannya. Kejelasan tersebut juga berpotensi memperkuat kepercayaan publik terhadap aparat dan lembaga penegak hukum, terutama dalam perkara yang melibatkan kegiatan usaha maupun kepentingan masyarakat setempat. Penindakan yang tegas, tetapi dapat diterangkan dasar dan ukurannya, akan lebih mudah dipandang sebagai proses yang adil, bukan sekadar respons sesaat terhadap tekanan publik.

Bagi pelaku usaha, kepastian mengenai bentuk pelanggaran dan konsekuensinya dapat menjadi pedoman untuk memperbaiki kepatuhan. Perusahaan dapat meninjau pengelolaan lahan, kesiapan pencegahan kebakaran, serta prosedur pengawasan sebelum risiko berkembang menjadi kejadian yang lebih luas. Namun, penanganan perkara tidak seharusnya berhenti setelah sanksi dijatuhkan. Pelaksanaan kewajiban pemulihan lingkungan perlu diawasi secara nyata, termasuk kesesuaian rencana dengan kondisi lapangan, kemajuan pekerjaan, dan hasilnya bagi ekosistem yang terdampak. Tanpa pemantauan, kewajiban pemulihan berisiko hanya menjadi dokumen administratif, sementara kerusakan dan sumber risiko tetap ada. Pengawasan juga perlu memastikan pihak yang bertanggung jawab menuntaskan komitmennya dan melaporkan perkembangan secara transparan.

Sadino turut mengingatkan bahwa kebakaran banyak terjadi di wilayah berakses terbuka dan kawasan sekitar konsesi, tempat kehidupan serta aktivitas masyarakat berlangsung. Karena itu, keputusan penegakan hukum perlu mempertimbangkan keadaan sosial di sekitar lokasi, tanpa mengurangi pentingnya pertanggungjawaban atas pelanggaran yang terbukti. Ia mengingatkan bahwa pembekuan atau pencabutan izin dapat membuka area yang kemudian sewaktu-waktu diduduki atau dikuasai masyarakat. Perubahan penguasaan tersebut belum tentu menghasilkan perlindungan lingkungan yang lebih baik, bahkan dapat menimbulkan persoalan baru apabila tidak disertai pengaturan dan pengawasan yang memadai. Penilaian terhadap sanksi, menurut pandangan ini, perlu mencakup akibat langsung maupun risiko lanjutan bagi kawasan dan warga. Dengan demikian, ketegasan harus berjalan beriringan dengan keterbukaan, pemulihan yang terukur, serta pemantauan dampak setelah keputusan dilaksanakan.

Erwansyah, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, Humas, dan Kerja Sama Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), menekankan bahwa penanganan kebakaran hutan dan lahan perlu dilakukan secara objektif, transparan, dan berbasis bukti. Pemeriksaan yang terbuka membantu memastikan penyebab kebakaran ditelusuri secara cermat, sekaligus memberi kepastian hukum bagi semua pihak. Penegakan hukum yang adil perlu berjalan seiring dengan penguatan pencegahan di tingkat tapak. Bagi perusahaan, acuan yang jelas penting agar kewajiban perlindungan hutan dapat dipenuhi, kesiapsiagaan ditingkatkan, dan hasil pengawasan pemerintah ditindaklanjuti secara tepat. Pendekatan ini juga mendukung keberlangsungan usaha tanpa mengurangi tanggung jawab menjaga lingkungan.

Kesiapan lapangan perlu mencakup personel terlatih, peralatan pemadaman yang berfungsi, serta sumber air yang mudah diakses. Perusahaan juga perlu memiliki sistem deteksi dan respons dini agar potensi titik api dapat diketahui dan ditangani sebelum meluas. Seluruh langkah pencegahan dan pemadaman sebaiknya didokumentasikan secara tertib, mulai dari kegiatan patroli dan pelatihan hingga pemeriksaan sarana serta tindak lanjut atas temuan. Catatan tersebut dapat menjadi bukti pelaksanaan kewajiban sekaligus bahan evaluasi untuk memperbaiki prosedur. Kebakaran bukan hanya menimbulkan risiko hukum dan lingkungan, tetapi juga kerugian langsung bagi perusahaan, termasuk kerusakan tanaman dan sarana, biaya penanganan, serta gangguan terhadap kegiatan produksi.

Pengendalian karhutla tidak dapat bertumpu pada perusahaan saja. Koordinasi yang konsisten diperlukan pengelola konsesi, pemerintah, aparat, Manggala Agni, dan masyarakat, terutama dalam pertukaran informasi, patroli, serta respons ketika muncul titik api. Kerja sama di lapangan membantu memperjelas pembagian peran dan mempercepat mobilisasi bantuan. Upaya pencegahan juga perlu menjangkau kawasan di dalam maupun sekitar konsesi, sebab api dapat bergerak melintasi batas pengelolaan. Karena itu, pendampingan bagi masyarakat untuk membuka lahan tanpa bakar perlu diperluas, disertai penyediaan praktik dan dukungan yang dapat diterapkan. Kemitraan yang kuat akan memperkuat pencegahan sekaligus menekan potensi kebakaran berulang.

Baca juga: Pentingnya Kepatuhan Korporasi dalam Penanganan Karhutla | Komandan Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Penanganan Karhutla Kalsel dalam Rapat Evaluasi | Lanud Sjamsudin Noor Dukung Operasi Modifikasi Cuaca, Perkuat Upaya Penanganan Karhutla Kalimantan