Nganjuk – Arena sabung ayam di Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, masih terus beroperasi meski berulang kali digerebek aparat kepolisian. Arena yang diduga dikelola seorang pria bernama Rahmat itu bahkan semakin ramai dikunjungi penjudi dari luar daerah.
Keberadaan arena judi ini menimbulkan keresahan warga, terlebih setiap akhir pekan lokasi selalu dipadati puluhan kendaraan roda dua dan roda empat. Kondisi itu memperlihatkan bahwa penindakan hukum sejauh ini tidak memberi dampak signifikan.
“Sudah sering ada penggerebekan, tapi hasilnya nol. Setelah aparat pergi, arena langsung buka lagi. Warga jadi curiga ada pembiaran,” ujar salah seorang warga, Sabtu (30/08/2025).
Masyarakat menilai aparat penegak hukum, baik Polsek Ngronggot maupun Polres Nganjuk, seakan menutup mata terhadap praktik perjudian yang jelas melanggar Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis KUHP.
Dalam aturan tersebut, penyedia arena perjudian dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta. Sedangkan pemain bisa dijerat hukuman penjara hingga 4 tahun atau denda Rp10 juta.
Warga berharap aparat segera bertindak tegas menutup arena sabung ayam tersebut secara permanen dan tidak lagi hanya melakukan penggerebekan seremonial yang tak memberi efek jera.

