Penertiban Tambang Ilegal PT KEL di Nabire Ditinjau Sejumlah Pejabat Negara

oleh -93 Dilihat
oleh
Penertiban Tambang Ilegal PT KEL di Nabire Ditinjau Sejumlah Pejabat Negara

Jakarta | Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meninjau penertiban kawasan hutan di area PT Kristalin Eka Lestari (KEL), Nabire, Papua Tengah, pada Kamis (22/10/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari kunjungan kerja sejumlah pejabat negara untuk melihat langsung pelaksanaan penertiban di lokasi. Dalam peninjauan itu, Panglima TNI hadir bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Kehadiran para pejabat tersebut menunjukkan bahwa penanganan kawasan hutan dan aktivitas pertambangan ilegal menjadi perhatian lintas lembaga. Mereka meninjau kawasan sebagai bagian dari upaya memastikan tindakan di lapangan berlangsung tertib serta sesuai ketentuan yang berlaku.

Kunjungan kerja tersebut dimaksudkan untuk memastikan penertiban kawasan hutan PT KEL berjalan sebagaimana mestinya. Selain itu, para pejabat ingin memastikan pengamanan di lokasi dilakukan untuk mencegah serta menangani aktivitas pertambangan ilegal sesuai aturan. Peninjauan langsung memberi kesempatan bagi jajaran pemerintah dan aparat terkait untuk melihat pelaksanaan langkah penertiban di kawasan tersebut. Fokus kegiatan ini mencakup dua hal yang saling berkaitan, yaitu penataan kawasan hutan dan pengamanan dari kegiatan pertambangan yang tidak memiliki dasar hukum. Dengan memeriksa pelaksanaan di lapangan, pejabat negara dapat memastikan bahwa upaya penegakan ketentuan tidak hanya menjadi rencana, tetapi diterapkan secara terkoordinasi oleh pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab.

Penertiban dan pengamanan kawasan hutan membutuhkan kepatuhan terhadap ketentuan serta koordinasi antarlembaga. Karena itu, kehadiran Panglima TNI, Menteri Pertahanan, Jaksa Agung, dan Kapolri dalam peninjauan tersebut menegaskan pentingnya pengawasan bersama atas pelaksanaan tugas di Nabire. Langkah ini juga dimaksudkan untuk memastikan penanganan aktivitas pertambangan ilegal tidak mengabaikan aturan yang berlaku. Peninjauan bukan sekadar melihat kondisi kawasan, melainkan memastikan bahwa upaya penertiban dan pengamanan bergerak sejalan dengan ketentuan. Melalui kunjungan pada 22 Oktober 2026 itu, para pejabat meninjau langsung pelaksanaan kegiatan di lingkungan PT KEL, Papua Tengah, agar penanganan kawasan hutan tetap terarah, tertib, dan berada dalam kerangka hukum yang berlaku.

Dalam kegiatan penertiban tambang ilegal PT KEL di Nabire, Jaksa Agung menyerahkan dokumen penguasaan kembali kawasan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Penyerahan tersebut menjadi salah satu bagian penting dari kegiatan yang turut ditinjau sejumlah pejabat negara. Dokumen yang diserahkan mencakup penguasaan kembali kawasan serta pencabutan izin PT KEL, sebagaimana disampaikan dalam keterangan mengenai kegiatan tersebut. Penyerahan dilakukan secara langsung oleh Jaksa Agung kepada Menteri ESDM.

Dalam kegiatan itu, Jaksa Agung didampingi Menteri Kehutanan dan Kepala BP BUMN saat menyerahkan dokumen kepada Menteri ESDM. Kehadiran ketiga pejabat tersebut menandai keterlibatan unsur pemerintah yang disebut dalam acara penyerahan. Informasi yang tersedia menegaskan pihak yang menyerahkan, pihak yang menerima, serta pejabat yang mendampingi. Dengan demikian, inti peristiwa ini adalah penyerahan dokumen terkait penguasaan kembali kawasan dan pencabutan izin perusahaan kepada kementerian yang membidangi energi dan sumber daya mineral.

Penyerahan dokumen tersebut berlangsung dalam konteks penertiban tambang ilegal PT KEL di Nabire. Rangkaian informasi mengenai kegiatan ini tidak merinci isi dokumen lebih jauh, sehingga uraian mengenai materi khusus di dalamnya tidak dapat ditambahkan. Begitu pula, tidak dijelaskan tahapan atau proses lanjutan setelah dokumen diserahkan. Karena itu, keterangan yang dapat dipastikan terbatas pada peristiwa penyerahan, nama pejabat yang terlibat, dan pokok dokumen yang disebutkan. Fakta tersebut menempatkan Menteri ESDM sebagai penerima dokumen dari Jaksa Agung, dengan pendampingan Menteri Kehutanan dan Kepala BP BUMN pada saat kegiatan berlangsung.

Penertiban terhadap kegiatan PT KEL di Nabire dilatarbelakangi temuan aktivitas penambangan emas yang dinilai ilegal serta sejumlah persoalan perizinan. Temuan tersebut menjadi dasar bagi pejabat untuk meninjau kegiatan di lokasi dan memeriksa kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan yang berlaku. Dalam konteks ini, penertiban tidak hanya berkaitan dengan keberadaan kegiatan pertambangan, tetapi juga dengan kesesuaian lokasi operasi dan kelengkapan persyaratan yang wajib dipenuhi pemegang izin. Informasi mengenai temuan itu perlu dibedakan dari dugaan pelanggaran yang masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, agar status setiap persoalan tidak disamakan.

Salah satu pelanggaran yang disebutkan secara langsung adalah kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Persetujuan tersebut merupakan dasar yang diperlukan untuk menggunakan kawasan hutan bagi kegiatan nonkehutanan, termasuk kegiatan pertambangan, sesuai aturan yang berlaku. Karena itu, operasi tambang di kawasan hutan tanpa PPKH menjadi persoalan perizinan yang mendasar. Temuan ini juga menunjukkan bahwa kepemilikan atau pengurusan izin pertambangan saja tidak serta-merta membenarkan penggunaan seluruh area operasi. Perusahaan perlu memastikan bahwa kegiatan dan lokasi penambangannya telah memperoleh persetujuan yang relevan sebelum berlangsung.

Selain persoalan penggunaan kawasan hutan, PT KEL juga diduga belum memiliki jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang. Keterangan ini berstatus dugaan, sehingga tidak tepat disampaikan sebagai pelanggaran yang telah dipastikan tanpa hasil verifikasi resmi. Jaminan tersebut berkaitan dengan tanggung jawab perusahaan untuk mendukung pemulihan lingkungan dan penanganan area setelah kegiatan pertambangan berakhir. Pemeriksaan dokumen diperlukan untuk memastikan apakah jaminan telah ditempatkan, berapa cakupannya, dan apakah pemenuhannya sesuai kewajiban. Dengan memisahkan temuan penambangan di kawasan hutan tanpa PPKH dari dugaan ketiadaan jaminan, penjelasan mengenai alasan penertiban menjadi lebih akurat. Langkah penegakan dapat diarahkan pada fakta yang telah ditemukan, sementara dugaan administratif ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan klarifikasi kepada perusahaan. Pendekatan tersebut penting untuk memastikan proses berjalan berdasarkan bukti, ketentuan perizinan, serta kewajiban lingkungan yang berlaku bagi kegiatan pertambangan emas di wilayah Nabire.

Aparat menemukan 17 tenaga kerja asing (TKA) ilegal di lokasi penertiban tambang PT KEL di Nabire pada 4 Agustus 2026. Temuan tersebut menjadi salah satu bagian dari pemeriksaan terhadap aktivitas di kawasan itu. Setelah proses penanganan oleh pihak berwenang, seluruh TKA tersebut telah dideportasi. Informasi mengenai jumlah dan deportasi para pekerja asing itu disampaikan dalam penjelasan terkait langkah penertiban yang dilakukan pemerintah. Penanganan terhadap mereka berlangsung dalam konteks penegakan aturan, termasuk ketentuan yang berlaku bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia. Dengan demikian, proses deportasi merupakan tindak lanjut atas temuan aparat di lokasi, sementara penertiban secara lebih luas berkaitan dengan pengelolaan kegiatan dan aset negara.

Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi menyatakan penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat penegakan hukum dalam pengelolaan sumber daya alam. Pernyataan itu menempatkan langkah aparat dalam kerangka pengawasan yang lebih luas, bukan semata-mata penanganan terhadap keberadaan pekerja asing. Pengelolaan sumber daya alam perlu dijalankan dengan mematuhi ketentuan yang berlaku, sehingga kegiatan di kawasan terkait dapat ditata dan diawasi secara bertanggung jawab. Keterangan tersebut juga menegaskan bahwa upaya penertiban membutuhkan dukungan dan koordinasi berbagai pihak. Penanganan pelanggaran hukum, termasuk yang berhubungan dengan kegiatan di kawasan hutan atau pemanfaatan aset negara, memerlukan tindakan yang terarah dan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Agung Saptoadi berharap sinergi antarkementerian dan lembaga dapat memastikan kawasan hutan serta aset negara dikelola sesuai peraturan perundang-undangan. Koordinasi yang efektif dinilai penting agar pengawasan dan penegakan hukum berjalan beriringan, serta setiap pihak memahami peran dan tanggung jawabnya. Ia juga menyampaikan harapan agar kerja bersama tersebut dapat mencegah pelanggaran yang berpotensi merugikan negara.

Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan di Sukabumi: Siapa Pejabat Dishub Berinisial TIP? | Ops Cipkon KRYD, Ipda Andhika V.O. Pimpin Patroli Malam di Sejumlah Titik Citra Raya | Ops Cipkon KRYD, IPTU Mahdi Pimpin Patroli Malam di Sejumlah Titik Citra Raya