Jakarta | Polisi mengamankan tiga orang, yakni KI alias Elung, SI alias Tole, dan RA, dari sebuah rumah di Jalan Kramat Jalan I, Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Petugas mendatangi rumah tersebut pada Sabtu (24/10) sekitar pukul 00.30 WIB, setelah menerima informasi mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi itu. Informasi awal tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan pengecekan, sebelum mengambil tindakan lebih lanjut. Penindakan berlangsung di dalam rumah, tepatnya pada sebuah kamar di lantai tiga. Ketiga orang itu kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan oleh petugas.
Sebelum mendatangi rumah, anggota Unit Reserse Kriminal dan Subunit Narkoba Polsek Metro Tamansari menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan observasi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan situasi di lokasi dan mengumpulkan keterangan awal terkait dugaan aktivitas narkotika. Setelah observasi, petugas bergerak menuju kamar yang berada di lantai tiga rumah tersebut. Di dalam kamar, polisi mendapati dua pria dan seorang perempuan. Gerak-gerik mereka dinilai mencurigakan oleh petugas. Polisi kemudian memperkenalkan diri sebagai anggota kepolisian sebelum melanjutkan pemeriksaan terhadap orang-orang yang berada di ruangan itu.
Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di kamar tersebut. Pemeriksaan itu dilakukan setelah polisi menyampaikan identitas dan kehadiran mereka kepada orang-orang di dalam ruangan. Dalam proses tersebut, KI alias Elung, SI alias Tole, dan RA diamankan. Informasi yang tersedia menyebutkan bahwa penindakan berawal dari laporan mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika, yang kemudian ditindaklanjuti melalui observasi oleh anggota kepolisian. Pengamanan ketiganya berlangsung pada dini hari di rumah kawasan Tanah Sereal. Rangkaian tindakan tersebut merupakan bagian dari penelusuran polisi atas informasi yang diterima, sementara pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan yang menjadi dasar kedatangan petugas ke lokasi.
Dalam pengungkapan kasus narkotika di Tambora, petugas menemukan empat paket plastik klip kecil yang berisi kristal diduga sabu. Barang bukti tersebut memiliki berat bruto 4,38 gram. Temuan ini menjadi bagian dari pemeriksaan di lokasi saat tiga orang diamankan. Kepolisian menyampaikan bahwa kristal tersebut masih berstatus sebagai barang yang diduga sabu, sementara penanganan lebih lanjut dilakukan melalui proses penyidikan dan pemeriksaan.
Selain empat paket itu, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Barang-barang tersebut mencakup plastik klip dalam berbagai ukuran dan satu timbangan digital. Polisi juga menemukan enam alat yang diduga digunakan untuk mengambil sabu, serta sejumlah telepon genggam. Keberadaan perlengkapan tersebut dicatat sebagai bagian dari barang bukti yang ditemukan dalam pengungkapan kasus ini.
Barang lain yang diamankan meliputi satu sepeda motor listrik dan sebuah Honda Scoopy. Informasi mengenai jenis serta jumlah barang yang ditemukan disampaikan oleh Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M. Zulfikar. Seluruh barang itu disebut berkaitan dengan penanganan perkara, tetapi dugaan keterkaitannya tetap perlu dinilai melalui pemeriksaan dan proses hukum. Penyitaan barang tidak dengan sendirinya menetapkan peran atau kesalahan setiap orang yang diamankan.
Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M. Zulfikar juga menyampaikan hasil pemeriksaan urine terhadap ketiga orang yang diamankan. Hasilnya dinyatakan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin. Temuan tersebut menjadi salah satu informasi dalam penanganan perkara, bersama barang bukti yang disita di lokasi. Pemeriksaan urine dan pemeriksaan terhadap barang-barang itu merupakan bagian dari rangkaian penyidikan; penetapan status hukum maupun kesimpulan mengenai keterlibatan masing-masing orang tetap mengikuti proses yang berlaku.
Dengan demikian, informasi awal kepolisian mencakup empat paket kristal diduga sabu dengan berat bruto 4,38 gram, perlengkapan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika, kendaraan, dan hasil tes urine tiga orang. Keterangan mengenai seluruh temuan tersebut berasal dari Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M. Zulfikar. Perkembangan berikutnya bergantung pada pemeriksaan barang bukti dan proses penyidikan oleh kepolisian.
Berdasarkan pemeriksaan awal, KI diduga memiliki peran sebagai pengedar sabu, sementara SI dan RA diduga sebagai penyalahguna narkotika. Keterangan tersebut masih bersifat sementara dan menjadi bagian dari proses penyelidikan. Peran masing-masing orang belum dapat dipastikan sebagai fakta hukum, dan dugaan yang disampaikan perlu diuji lebih lanjut melalui pemeriksaan serta bukti-bukti yang dihimpun penyidik. Karena itu, informasi mengenai keterlibatan mereka sebaiknya dipahami sebagai hasil pemeriksaan awal, bukan kesimpulan akhir mengenai perkara tersebut.
Dalam pengakuan awal kepada penyidik, KI menyebut sabu yang diduga terkait dengan perkara ini diperoleh dari seseorang berinisial A. Orang tersebut dikabarkan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). KI juga menyebut nama TA, yang menurut keterangannya diduga terlibat dalam proses pengambilan barang dan turut dicari sebagai DPO. Status pencarian itu berkaitan dengan keterangan awal yang sedang ditelusuri, sehingga belum dengan sendirinya membuktikan peran atau kesalahan pihak-pihak yang disebut. Aparat masih perlu memastikan identitas, keberadaan, serta dugaan keterlibatan mereka melalui langkah penyidikan yang sesuai.
Menurut keterangan awal KI, sabu tersebut berjumlah sekitar 30 gram dan diduga diambil dari suatu lokasi di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, pada Jumat (23/10) malam. Barang itu, berdasarkan pengakuan yang sama, kemudian dibawa ke wilayah Tambora. KI juga mengaku pernah beberapa kali melakukan transaksi sabu melalui perantara. Rangkaian informasi mengenai jumlah, lokasi pengambilan, waktu, tujuan pengiriman, dan transaksi sebelumnya masih merujuk pada pengakuan KI dalam pemeriksaan awal. Keterangan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah dipastikan sebelum dicocokkan dengan bukti lain dan dikonfirmasi oleh penyidik. Dengan demikian, dugaan peran KI, SI, dan RA, serta informasi tentang A dan TA, tetap perlu diberi atribusi yang jelas sebagai keterangan sementara dalam proses penanganan kasus.
Penanganan awal perkara ini dipimpin Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP M. Fauzan Yonnadi bersama Kasubnit Narkoba AKP Madjen Silaban. Setelah diamankan, ketiga orang tersebut dibawa ke Polsek Metro Tamansari bersama barang bukti yang ditemukan dalam penanganan kasus. Di kantor polisi, mereka menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari proses hukum lebih lanjut. Langkah ini dilakukan untuk memperoleh keterangan awal mengenai dugaan tindak pidana dan mencatat informasi yang relevan bagi penyidikan. Pemeriksaan terhadap para pihak juga menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah lanjutan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidik masih mengembangkan perkara dengan menelusuri asal-usul barang bukti serta mendalami keterangan dari para pihak yang telah diamankan. Penelusuran tersebut ditujukan untuk memperoleh gambaran lebih lanjut mengenai rangkaian peristiwa dan keterlibatan pihak-pihak terkait, tanpa mendahului hasil pemeriksaan. Selain itu, aparat mencari dua orang berinisial A dan TA yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Upaya pencarian terhadap keduanya berjalan seiring dengan pemeriksaan para pihak dan pengumpulan informasi dalam perkara ini. Penyidik belum menyampaikan hasil akhir pengembangan, sehingga proses penelusuran dan pendalaman keterangan masih menjadi bagian dari penanganan yang berlangsung.
Dalam perkara tersebut, penyidik menyatakan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penerapan pasal tersebut merupakan dasar hukum yang digunakan penyidik dalam menangani dugaan perkara, dan tidak dengan sendirinya menetapkan kesalahan para pihak.
Baca juga: Pengungkapan Kasus Kematian Perempuan di Serang | Polresta Sorong Kota Ungkap Kasus Curat, Sejumlah Barang Milik Korban Berhasil Diamankan







