Kabupaten Pidie | Pengungkapan laboratorium narkoba di kawasan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Aceh, mengungkap dugaan adanya fasilitas pengolahan metamfetamin cair menjadi sabu kristal. Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyatakan bahwa tempat tersebut diduga dikelola jaringan narkoba internasional yang melibatkan ahli kimia berpengalaman. Pernyataan itu disampaikan saat Kapolri mengunjungi bangunan toko yang dijadikan laboratorium. Keterangan tersebut memberi gambaran awal mengenai dugaan pengelolaan fasilitas serta proses yang berlangsung di dalamnya. Istilah “diduga” tetap penting dalam pemberitaan ini, karena pernyataan tersebut menjelaskan dugaan terkait jaringan dan keahlian pihak yang mengelola lokasi, bukan kesimpulan hukum mengenai identitas atau peran setiap orang. Pengungkapan ini menjadi bagian dari penindakan terhadap aktivitas yang diduga mengolah bahan narkotika di wilayah Aceh.
Dalam kunjungan ke bangunan tersebut, Kapolri menyampaikan temuan tim gabungan berupa 20 drum metamfetamin cair dan 500 kilogram sabu-sabu. Barang-barang itu ditemukan dalam pengungkapan laboratorium yang diduga memproses bahan cair menjadi sabu kristal. Penyebutan kedua jenis temuan tersebut penting karena menunjukkan bahwa barang bukti yang dilaporkan mencakup bahan dalam bentuk cair maupun sabu-sabu. Informasi mengenai temuan itu disampaikan sebagai hasil kerja tim gabungan dalam penindakan di lokasi, sementara dugaan pengelolaan oleh jaringan internasional disampaikan Kapolri. Dengan demikian, jumlah dan jenis barang bukti dapat dipahami sebagai keterangan terpisah dari dugaan mengenai pihak yang mengoperasikan fasilitas. Lokasi yang berupa bangunan toko juga menjadi bagian dari konteks pengungkapan, sebab bangunan tersebut digunakan sebagai tempat laboratorium, menurut keterangan yang disampaikan saat kunjungan.
Total berat kotor barang bukti dalam pengungkapan tersebut mencapai 1,2 ton. Angka itu merujuk pada total berat kotor barang bukti dan harus dipahami sesuai keterangan tersebut. Angka 1,2 ton tidak perlu ditafsirkan sebagai berat bersih, ataupun diselaraskan dengan angka 20 drum metamfetamin cair dan 500 kilogram sabu-sabu yang disebutkan sebagai temuan tim gabungan. Keterangan yang tersedia menyajikan jumlah barang bukti dalam beberapa bentuk, sekaligus mencantumkan total berat kotor secara tersendiri. Karena itu, penyampaian angka-angka tersebut secara apa adanya membantu menjaga ketepatan informasi mengenai skala pengungkapan. Pernyataan Kapolri mengenai dugaan jaringan internasional dan ahli kimia berpengalaman melengkapi gambaran kasus, sedangkan rincian barang bukti menyampaikan hasil temuan di bangunan yang dijadikan laboratorium di Mutiara Timur.
Penelusuran jaringan yang diduga terkait laboratorium sabu di Aceh berawal dari informasi mengenai pengiriman metamfetamin cair dalam jumlah besar. Informasi awal yang diterima pada Februari 2026 menyebutkan adanya rencana pengiriman ratusan kilogram zat tersebut dari China menuju Aceh. Barang itu kemudian dilaporkan masuk ke Aceh pada Mei 2026. Rentang waktu informasi pengiriman dan kedatangan barang menjadi bagian penting dalam penyusunan jejak perkara, karena memberi petugas titik awal untuk menelusuri pergerakan barang serta pihak-pihak yang diduga terhubung dengannya. Informasi tersebut juga mengarahkan penyelidikan pada kemungkinan adanya kegiatan lanjutan setelah zat tiba di wilayah Aceh.
Dalam perkembangan penelusuran, dua warga negara China berinisial LJ, berusia 45 tahun, dan XM, berusia 42 tahun, terdeteksi datang ke Aceh. Menurut keterangan Kapolri, keduanya merupakan ahli kimia yang diduga memiliki peran sebagai peracik metamfetamin cair menjadi kristal. Dugaan itu menempatkan keduanya sebagai sosok yang perlu ditelusuri dalam rangkaian penyelidikan, terutama karena informasi awal berkaitan dengan pengiriman bahan dalam bentuk cair. Namun, keterangan mengenai keahlian dan dugaan peran tersebut merupakan bagian dari penjelasan aparat mengenai perkara, bukan kesimpulan yang berdiri sendiri di luar proses penyelidikan.
Pergerakan LJ dan XM juga menjadi bagian dari kronologi yang disampaikan. Keduanya masuk ke Aceh melalui Malaysia, lalu berada di wilayah tersebut selama 10 hari. Setelah itu, mereka kembali ke Malaysia pada awal Juni 2026. Dalam rentang kunjungan tersebut, keduanya disebut melakukan survei di Aceh. Keterangan tentang perjalanan ini membantu menggambarkan bagaimana penyelidik menghubungkan informasi pengiriman dengan kehadiran orang-orang yang diduga mempunyai keahlian relevan. Kronologi tersebut disampaikan sebagai jejak awal untuk memahami pola pergerakan dan dugaan keterkaitan para pihak, sementara pengembangan perkara berfokus pada pembuktian hubungan pengiriman, survei, serta dugaan pengolahan metamfetamin cair menjadi kristal.
Perkembangan penyelidikan berikutnya mengungkap pergerakan orang-orang yang terpantau bepergian sebelum tiba di Aceh, sekaligus pengiriman hampir satu ton metamfetamin cair. Cairan tersebut, menurut keterangan yang tersedia, dimasukkan ke dalam kaleng berwarna hijau untuk mengelabui petugas. Informasi itu menjadi bagian dari rangkaian penelusuran jaringan, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan peran masing-masing orang di luar hal-hal yang disebutkan.
Pada pertengahan Oktober 2026, LJ dan XM terpantau melakukan perjalanan dari China menuju Kuala Lumpur, Malaysia. Di Kuala Lumpur, keduanya bertemu dengan P, yang disebut sebagai warga negara Indonesia. Dalam keterangan yang sama, MN, juga warga negara Indonesia, disebut membantu menyediakan akomodasi bagi LJ dan XM selama mereka berada di Malaysia. Urutan ini menempatkan perjalanan dari China, pertemuan di Kuala Lumpur, dan bantuan akomodasi di Malaysia sebelum keberangkatan mereka menuju Aceh.
Setelah itu, LJ, XM, dan MN terdeteksi mendarat di Banda Aceh. Setibanya di sana, ketiganya dijemput oleh seseorang berinisial RI. Informasi tersebut menyebutkan bahwa mereka kemudian menuju sebuah toko di Jeunieb, Kabupaten Bireuen. Keterangan ini mencatat tujuan perjalanan mereka setelah tiba, tanpa memberikan rincian tambahan mengenai kegiatan yang dilakukan di toko tersebut atau hubungan RI dengan orang-orang lain yang disebutkan.
Dengan demikian, kronologi yang dapat disampaikan dimulai dari perjalanan LJ dan XM dari China ke Kuala Lumpur pada pertengahan Oktober 2026, dilanjutkan pertemuan mereka dengan P dan bantuan akomodasi yang disebut diberikan MN. Tahap berikutnya adalah kedatangan LJ, XM, dan MN di Banda Aceh, penjemputan oleh RI, lalu perjalanan ke toko di Jeunieb. Secara terpisah dalam rangkaian pengungkapan, hampir satu ton metamfetamin cair disebut dikirim ke Aceh dalam kaleng hijau. Keterangan yang tersedia mengaitkan cara pengemasan itu dengan upaya mengelabui petugas, tetapi tidak merinci waktu pengiriman, rute, ataupun siapa yang membawa barang tersebut. Karena itu, detail mengenai hubungan perjalanan para terduga dengan pengiriman cairan tersebut perlu dibatasi pada informasi yang telah disebutkan, tanpa menarik kesimpulan tambahan tentang peran atau keterlibatan pihak tertentu.
Tim gabungan memperoleh informasi bahwa LJ menghubungi LX, yang diduga berperan sebagai bos jaringan narkotika, untuk menyampaikan bahwa proses produksi metamfetamin cair menjadi kristal telah dimulai. Informasi tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan penyelidikan terhadap aktivitas laboratorium sabu yang diduga beroperasi secara tersembunyi.
Petugas kemudian mengetahui LJ dan XM berada di sebuah toko di Kecamatan Mutiara Timur yang digunakan sebagai laboratorium rahasia. Tim juga mendapat informasi bahwa sejumlah barang bukti telah dikeluarkan dari toko tersebut. Setelah menghimpun keterangan itu, tim gabungan bergerak menggerebek lokasi laboratorium secara bersamaan dengan penindakan di empat lokasi lain. Operasi tersebut mencakup wilayah Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Utara, dan Kota Lhokseumawe.
Dalam rangkaian penindakan itu, sebanyak 11 orang ditangkap, termasuk dua warga negara China. Penegak hukum juga masih memburu sejumlah nama yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Mereka adalah Z, yang diduga bertugas sebagai pengatur lapangan, serta ES, Z, BR, dan SS.
Baca juga: Polda Papua Barat Daya Musnahkan 22,86 Gram Sabu Barang Bukti Perkara Narkotika | Penggerebekan Jaringan Pencurian Kendaraan di Tangerang | KPK Kembali Sita Mobil Anggota DPRD Bengkulu, Terungkap Jaringan Korupsi







