Penumpang Berinisial AF Ditangkap Usai Membegal Sopir Taksi Online di Pamulang

oleh -279 Dilihat
oleh
Penumpang Berinisial AF Ditangkap Usai Membegal Sopir Taksi Online di Pamulang

Tangerang | Seorang penumpang berinisial AF, berusia 21 tahun, ditangkap polisi setelah diduga membegal pengemudi taksi online di Jalan Alam Segar I, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan. Penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik menjalankan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

AF diamankan di sebuah warung kopi di sekitar Terminal Rangkasbitung. Lokasi itu menjadi tempat polisi menemukan tersangka setelah petugas menelusuri berbagai informasi berkaitan dengan kasus pembegalan terhadap pengemudi taksi online. Proses penangkapan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyelidikan, terutama untuk memastikan keterlibatan AF serta mengumpulkan keterangan dan barang bukti yang diperlukan dalam penanganan perkara.

Informasi mengenai penangkapan AF turut disertai foto yang dibagikan pada Sabtu (10/10/2026). Dalam foto tersebut, AF tampak mengenakan pakaian berwarna hitam. Rambutnya terlihat sedikit kecokelatan. Penampilan itu menjadi gambaran visual tersangka setelah diamankan oleh aparat kepolisian. Meski demikian, proses hukum terhadap AF tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Peristiwa yang terjadi di kawasan Jalan Alam Segar I tersebut menempatkan pengemudi taksi online sebagai korban dugaan tindak kejahatan saat menjalankan pekerjaannya. Penangkapan AF di wilayah Rangkasbitung menunjukkan bahwa polisi terus menindaklanjuti laporan dan informasi yang diperoleh dari lapangan. Setelah diamankan, AF berpotensi menjalani pemeriksaan intensif untuk menjelaskan rangkaian kejadian, motif, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan pembegalan tersebut.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menjelaskan bahwa polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus pembegalan terhadap sopir taksi online di Pamulang. Barang-barang tersebut berkaitan dengan perkara yang melibatkan penumpang berinisial AF. Keterangan itu disampaikan untuk menjelaskan benda-benda yang kini berada dalam pengamanan polisi setelah kasus tersebut ditangani oleh penyidik.

Barang bukti yang diamankan terdiri atas satu unit mobil Toyota Calya milik korban. Kendaraan tersebut menjadi salah satu barang yang disebutkan dalam keterangan polisi terkait perkara pembegalan itu. Selain mobil, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam. Kedua barang tersebut termasuk dalam daftar benda yang telah diamankan dan disebutkan oleh AKBP Abdul Rahim dalam keterangannya mengenai penanganan kasus tersebut.

Polisi turut mengamankan sebilah pisau yang diduga digunakan saat kejadian. Penyebutan tersebut tetap berada pada status dugaan, sehingga pisau itu tidak dinyatakan secara pasti sebagai alat yang digunakan dalam pembegalan. Selain itu, pakaian yang dikenakan pelaku juga diamankan sebagai barang bukti. Daftar barang yang disampaikan tersebut dilengkapi dengan rekaman kamera CCTV. Dengan demikian, barang bukti yang diamankan mencakup kendaraan milik korban, telepon genggam, sebilah pisau yang diduga digunakan saat kejadian, pakaian pelaku, serta rekaman kamera CCTV, sebagaimana diterangkan oleh AKBP Abdul Rahim.

Polisi mengungkap bahwa aksi pembegalan terhadap sopir taksi online di Pamulang bermula dari pemesanan jasa antar menggunakan akun milik orang lain. Pemesanan tersebut tidak tercatat atas identitas pelaku berinisial AF. Dengan menggunakan akun itu, pelaku membuat order perjalanan sehingga korban menerima permintaan untuk menjemput seorang penumpang di wilayah perempatan Ciledug.

Korban kemudian mengikuti informasi yang tercantum dalam aplikasi dan mendatangi lokasi penjemputan. Pada saat itu, korban mengira akan bertemu dengan penumpang sesuai data pemesanan. Namun, orang yang datang untuk menggunakan layanan tersebut ternyata seorang laki-laki, sedangkan pesanan tercatat atas nama atau ditujukan kepada seorang perempuan. Perbedaan identitas pada aplikasi dan orang yang hadir menjadi bagian dari modus awal yang kini didalami penyidik.

Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKBP Abdul Rahim menerangkan bahwa korban sempat mendapati penumpang yang datang tidak sesuai dengan pesanan. Keterangan tersebut menjadi salah satu informasi penting dalam rangkaian penyelidikan, terutama untuk mengungkap bagaimana AF dapat menggunakan akun tersebut saat memesan perjalanan. Polisi selanjutnya menelusuri informasi pemesanan, lokasi penjemputan, serta keterangan korban guna memastikan kronologi sebelum terjadinya dugaan pembegalan.

Penggunaan akun yang bukan milik pelaku membuat identitas penumpang pada awal pemesanan berbeda dengan orang yang ditemui korban di perempatan Ciledug. Kondisi itu menjadi petunjuk awal bagi polisi dalam mengidentifikasi AF dan mengaitkannya dengan peristiwa yang menimpa sopir taksi online tersebut. Dari titik penjemputan itulah rangkaian kejadian kemudian ditelusuri hingga penangkapan terhadap penumpang berinisial AF.

Kanit 2 Subdit Jatanras AKP Reza Arif menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika korban menerima permintaan perjalanan dari seorang penumpang berinisial AF. Pada awalnya, korban sempat menolak mengantar AF. Namun, AF kemudian memohon agar tetap dibawa menuju Pamulang. Setelah mempertimbangkan permintaan tersebut, korban akhirnya bersedia mengantarkan penumpang itu menggunakan mobilnya.

Perjalanan dilakukan dari wilayah Ciledug menuju Pamulang. Selama berada di dalam kendaraan, korban dan AF sempat berbincang sebagaimana penumpang dan pengemudi pada umumnya. Tidak ada keterangan mengenai perselisihan di sepanjang perjalanan tersebut. Situasi berubah setelah kendaraan tiba di lokasi yang dituju oleh AF.

Setibanya di Pamulang, AF turun dari mobil dengan alasan hendak mengambil uang tunai ke kontrakannya. Uang tersebut disebut akan digunakan untuk membayar ongkos perjalanan. Karena alasan itu, korban masih berada di sekitar kendaraan dan menunggu AF menyelesaikan keperluannya. Namun, AF kemudian melakukan serangan terhadap korban.

Serangan tersebut menyebabkan korban mengalami sejumlah luka. Setelah melukai korban, AF mengambil alih kendaraan dan membawa kabur mobil milik korban. Dengan demikian, aksi itu tidak hanya melibatkan kekerasan terhadap pengemudi, tetapi juga perampasan kendaraan yang digunakan korban untuk bekerja sebagai pengemudi taksi daring.

Korban diserang setelah mengantar AF dari Ciledug ke arah Pamulang. Pelaku sebelumnya turun dengan dalih mengambil uang tunai untuk membayar perjalanan, kemudian menyerang korban ketika berada di lokasi kejadian. Setelah korban mengalami luka akibat serangan tersebut, AF merampas mobil korban dan melarikan diri menggunakan kendaraan itu.