JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Profesional menjalin kerja sama dengan Universitas Indonesia (UI) untuk menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Kolaborasi ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kualitas pendidikan bagi calon advokat melalui pembelajaran yang terstruktur, relevan, dan didukung lingkungan akademik perguruan tinggi. Program tersebut diharapkan dapat membekali peserta dengan pemahaman hukum, keterampilan praktik, serta etika profesi yang diperlukan dalam menjalankan tugas advokat.
Kerja sama Peradi Profesional dan UI juga diarahkan untuk memperluas akses terhadap pendidikan profesi hukum. Penyelenggaraan PKPA tidak hanya ditujukan bagi peserta di Jakarta, tetapi menjadi bagian dari upaya membangun sistem pendidikan advokat yang dapat menjangkau masyarakat di berbagai daerah. Dengan akses yang lebih luas, calon advokat dari beragam wilayah memperoleh kesempatan untuk mengikuti pendidikan profesi secara berkualitas tanpa harus menghadapi keterbatasan lokasi dan fasilitas.
Ketua Umum DPN Peradi Profesional Harris Arthur Hedar menyampaikan bahwa kerja sama dengan UI merupakan tahap awal pembangunan jaringan pendidikan profesi advokat bersama perguruan tinggi di sejumlah kota. Menurutnya, keterlibatan UI menjadi pijakan penting untuk mengembangkan kolaborasi yang lebih luas, sekaligus memastikan penyelenggaraan PKPA memiliki standar akademik dan profesional yang kuat.
UI dipilih sebagai lokasi awal penyelenggaraan program di Jakarta sebelum pengembangan diarahkan ke kota-kota lain. Tahap berikutnya akan mempertimbangkan kesiapan perguruan tinggi mitra, kebutuhan calon advokat di setiap wilayah, serta dukungan infrastruktur pendidikan. Melalui jaringan tersebut, Peradi Profesional dan perguruan tinggi diharapkan dapat menciptakan jalur pendidikan profesi yang lebih merata, berkelanjutan, dan selaras dengan tuntutan perkembangan hukum serta kebutuhan masyarakat.
Program Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan melalui kerja sama Peradi Profesional dan Universitas Indonesia (UI) diikuti oleh 600 peserta. Jumlah tersebut disebut sebagai salah satu jumlah peserta terbesar dalam penyelenggaraan PKPA. Besarnya partisipasi itu menunjukkan skala pelaksanaan program yang dijalankan bersama kedua lembaga, sekaligus menjadi bagian penting dalam penyediaan pendidikan bagi calon advokat.
Harris mengaitkan jumlah peserta tersebut dengan tingginya kebutuhan terhadap pendidikan profesi advokat. Menurut pandangan tersebut, keikutsertaan 600 peserta mencerminkan adanya kebutuhan yang besar terhadap program pendidikan yang mempersiapkan calon advokat. Pernyataan itu ditempatkan dalam konteks pelaksanaan PKPA, tanpa menarik kesimpulan lain di luar informasi mengenai jumlah peserta dan kebutuhan pendidikan profesi.
Kerja sama ini juga direncanakan untuk dikembangkan ke sejumlah kota besar di Indonesia. Kota-kota yang disebut dalam rencana tersebut meliputi Makassar, Surabaya, Bandung, Medan, Semarang, dan Yogyakarta. Perluasan ke berbagai wilayah itu menjadi bagian dari arah pengembangan kolaborasi, sehingga penyelenggaraan pendidikan bagi calon advokat dapat dilaksanakan melalui jangkauan kerja sama yang lebih luas.
Kolaborasi dengan UI bukan satu-satunya kerja sama yang telah atau akan dilakukan oleh Peradi Profesional dengan perguruan tinggi. Peradi Profesional juga menjalin kerja sama dengan sejumlah institusi pendidikan tinggi lainnya. Dengan demikian, pelaksanaan PKPA bersama UI merupakan salah satu bentuk kolaborasi akademik dalam upaya penyelenggaraan pendidikan profesi advokat, sementara rencana pengembangan ke kota-kota besar tersebut menunjukkan kelanjutan dari kerja sama dengan perguruan tinggi di berbagai wilayah.
Harris menegaskan bahwa besarnya jumlah peserta Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) tidak boleh menjadi alasan untuk menurunkan mutu pendidikan. Menurutnya, PKPA tidak semestinya dipandang hanya sebagai tahapan administratif sebelum seseorang memasuki profesi advokat. Pendidikan tersebut harus menjadi proses pembentukan kemampuan, pola pikir, integritas, dan karakter calon advokat agar mereka memiliki kesiapan yang memadai ketika menjalankan tugas profesional.
Ia menjelaskan bahwa proses rekrutmen dan pendidikan pada dasarnya diarahkan untuk memperoleh calon advokat berkualitas. Orientasi tersebut penting karena advokat memiliki peran dalam mendukung penegakan hukum pada masa mendatang. Jumlah peserta memang perlu dikelola secara baik, tetapi pencapaian target kuantitatif tidak boleh mengesampingkan standar kompetensi. Setiap peserta perlu memperoleh pembelajaran yang memungkinkan mereka memahami tanggung jawab profesi, etika, keterampilan hukum, serta tuntutan pelayanan kepada masyarakat.
Peradi Profesional berupaya memperbaiki pelaksanaan PKPA melalui penguatan materi dan peningkatan kompetensi pengajar. Materi pembelajaran perlu disusun secara relevan dengan perkembangan praktik hukum dan perubahan peraturan perundang-undangan. Penyesuaian ini menjadi semakin penting karena regulasi dapat berubah, termasuk adanya perubahan ketentuan yang berlaku pada 2026. Dengan demikian, peserta tidak hanya mempelajari konsep yang bersifat umum, tetapi juga memahami kerangka hukum yang aktual dan dapat diterapkan.
Harris juga menyampaikan pentingnya mencari sumber daya manusia yang benar-benar kompeten untuk mendukung proses tersebut. Pengajar harus menguasai bidang yang disampaikan, memahami perkembangan hukum, serta mampu menerjemahkan materi menjadi pembelajaran yang mudah dipahami dan berkaitan dengan praktik. Penguatan kualitas pengajar diharapkan menjadikan PKPA lebih substansial, sehingga lulusan tidak sekadar memenuhi persyaratan formal, melainkan memiliki bekal pengetahuan, keterampilan, dan karakter yang diperlukan untuk menjalankan profesi advokat secara bertanggung jawab.
Harris berharap kerja sama organisasi profesi advokat dan perguruan tinggi tidak berhenti pada penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Menurutnya, kolaborasi tersebut perlu dikembangkan menjadi program profesi advokat yang terintegrasi dalam lingkungan kampus. Dengan demikian, perguruan tinggi tidak hanya berperan sebagai tempat penyampaian materi, tetapi juga menjadi ruang pembentukan karakter dan kesiapan profesional calon advokat secara berkelanjutan.
Calon advokat, menurut Harris, wajib memiliki penguasaan teori hukum yang kuat. Pengetahuan akademik tersebut perlu berjalan seiring dengan pemahaman terhadap etika profesi, integritas, dan tanggung jawab sosial. Selain memahami norma serta asas hukum, mereka harus mampu menjalankan proses beracara secara tepat, baik dalam perkara litigasi maupun melalui mekanisme nonlitigasi. Kemampuan tersebut mencakup kecakapan menyusun dokumen hukum, menyampaikan argumentasi, melakukan negosiasi, serta mendampingi dan memberikan nasihat kepada klien sesuai ketentuan yang berlaku.
Bekal akademik dan keterampilan praktis itu diperlukan agar calon advokat memahami konsekuensi dari setiap jasa hukum yang diberikan kepada masyarakat. Advokat bukan hanya dituntut memenangkan perkara, melainkan juga menjaga keadilan, kerahasiaan, kepentingan klien, dan kehormatan profesi. Karena itu, proses pendidikan perlu membentuk lulusan yang mampu bekerja secara kompeten sekaligus bertindak jujur, mandiri, dan bertanggung jawab.
Rektor Universitas Indonesia, Heri Hermansyah, berpandangan bahwa pelaksanaan PKPA memperkuat kolaborasi UI dengan organisasi profesi advokat dalam pendidikan hukum. Program tersebut diharapkan membekali peserta dengan pengetahuan hukum, kompetensi, integritas, serta tanggung jawab profesional. UI juga berkomitmen menghadirkan pendidikan yang relevan dengan kebutuhan praktik, tanpa mengesampingkan etika profesi. Melalui kerja sama yang berkelanjutan, pendidikan hukum diharapkan mampu menjembatani pemahaman akademik dan tuntutan pelayanan hukum kepada masyarakat.

