Perjudian Sabung Ayam di Trenggalek Marak Lagi, Hukum Seolah Tak Bertaji

oleh -707 Dilihat
oleh

Trenggalek | Praktik perjudian sabung ayam kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kabupaten Trenggalek. Bertempat di Dusun Karanggayam, Desa Karangsoko, Kecamatan Trenggalek, arena judi beroperasi secara terbuka tanpa rasa takut terhadap sanksi hukum.

Tim investigasi menemukan bahwa aktivitas ilegal ini bukan hanya sabung ayam, namun juga disertai perjudian dadu. Kegiatan berlangsung dari siang hingga malam hari, dengan kerumunan penjudi dan parkiran kendaraan bermotor yang memadati lokasi—indikasi kuat bahwa kegiatan ini berjalan normal, tanpa hambatan berarti dari aparat.

Ironisnya, lokasi tersebut sebelumnya telah diberitakan dan sempat ditutup sementara. Namun hanya berselang beberapa hari, arena kembali dibuka dan kembali beroperasi. Situasi ini memicu pertanyaan tajam dari masyarakat: di mana keberpihakan aparat? Adakah hukum yang benar-benar ditegakkan?

Pasal 303 KUHP jelas mengatur bahwa perjudian merupakan tindak pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp25 juta. Namun, di Trenggalek, pasal ini tampaknya hanya menjadi tulisan tanpa implementasi.

Warga yang resah mulai mempertanyakan komitmen Polres Trenggalek dalam memberantas perjudian. Penutupan sesaat tanpa penindakan hukum dianggap tidak menyelesaikan akar masalah. Jika dibiarkan, situasi ini berpotensi memunculkan stigma negatif bahwa hukum bisa dipermainkan, bahkan dibeli.

Tak hanya melanggar hukum, perjudian juga membawa dampak sosial yang merusak: mengganggu ketertiban, menurunkan moral masyarakat, dan meningkatkan potensi kriminalitas di lingkungan sekitar.

Desakan kini dialamatkan tak hanya kepada Polres Trenggalek, tetapi juga kepada Polda Jawa Timur dan Mabes Polri. Masyarakat menuntut tindakan tegas dan konkret, bukan sekadar pernyataan normatif.

Jika aparat terus abai, maka wibawa institusi kepolisian dipertaruhkan. Penegakan hukum yang tumpul terhadap pelanggaran semacam ini hanya akan memperparah ketidakpercayaan publik.

Publik menanti bukti nyata bahwa hukum masih hidup di Trenggalek.

Bersambung…
(Tim Investigasi)