Perjudian Terang-Terangan di Nganjuk: Hukum Dipertanyakan, Aparat Diduga Membisu

Perjudian Terang-Terangan di Nganjuk: Hukum Dipertanyakan, Aparat Diduga Membisu

Nganjuk, Jawa Timur — Aktivitas perjudian jenis sabung ayam dan dadu yang diduga berlangsung di Desa Sugihwaras, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, hingga kini disebut masih beroperasi secara terbuka dan nyaris tanpa gangguan. Ironisnya, praktik yang jelas-jelas melanggar hukum tersebut telah diberitakan dan didumaskan kepada aparat penegak hukum sejak 9 Januari 2026, namun tak tampak adanya tindakan tegas.

Kondisi ini memantik kecurigaan serius di tengah masyarakat. Pasalnya, arena perjudian tersebut tidak beroperasi secara sembunyi-sembunyi, melainkan terang-terangan. Puluhan sepeda motor milik pemain dan penonton terlihat memadati lokasi setiap kali arena dibuka. Bahkan, halaman rumah warga sekitar kerap dijadikan area parkir, seolah aktivitas ilegal itu telah dianggap sebagai pemandangan lumrah.

Arena perjudian yang disebut-sebut dikelola oleh seseorang yang dikenal dengan panggilan Hendro ini dinilai berjalan mulus tanpa hambatan berarti. Fakta tersebut menimbulkan pertanyaan besar: ke mana peran aparat penegak hukum?

“Kalau sudah ramai, kendaraan penuh, tapi tidak pernah ada razia atau penindakan, wajar kalau kami curiga. Jangan-jangan memang ada pembiaran,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Dugaan Pembiaran dan Bayang-Bayang Beking Oknum.

Ketiadaan penindakan meski aktivitas perjudian berlangsung terbuka memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran, bahkan tak sedikit warga mencurigai keterlibatan oknum aparat sebagai pelindung atau beking. Dugaan ini semakin menguat lantaran praktik tersebut terus berjalan meski telah menjadi konsumsi publik dan sorotan media.

Situasi ini dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat sekaligus memperburuk citra penegakan hukum. Terlebih, kondisi tersebut bertolak belakang dengan instruksi tegas Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang memerintahkan Kapolri untuk memberantas segala bentuk perjudian, baik daring maupun konvensional.

Namun, realitas di lapangan justru menunjukkan paradoks: hukum seolah kehilangan taring ketika berhadapan dengan praktik perjudian yang berlangsung terang-terangan.

Pasal Pidana Jelas, Penindakan Dipertanyakan

Secara hukum, praktik perjudian sabung ayam dan dadu jelas merupakan tindak pidana.

Pelaku dapat dijerat:

Pasal 303 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda.

Pasal 303 bis KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun bagi pemain judi.

Tak hanya itu, apabila terbukti adanya pembiaran atau keterlibatan oknum aparat, maka dapat pula dikenakan ketentuan lain, antara lain:

Pasal 421 KUHP, tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat yang sengaja tidak melakukan kewajibannya, dengan ancaman pidana penjara.

Pasal 55 dan 56 KUHP, terkait pihak yang turut serta atau membantu terjadinya tindak pidana.

Serta pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mewajibkan anggota Polri menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Jika dugaan pembiaran ini benar, maka persoalan ini bukan sekadar perjudian, melainkan telah menjurus pada krisis integritas penegakan hukum.

Desakan Publik: Bersihkan Jika Masih Ada Wibawa Hukum

Masyarakat kini mendesak Kapolres Nganjuk dan Polda Jawa Timur untuk turun tangan secara langsung, melakukan evaluasi menyeluruh, serta menindak tegas siapa pun yang terlibat. Publik menuntut agar penegakan hukum tidak berhenti pada pemain kecil, tetapi juga menyentuh pihak-pihak yang diduga berada di balik layar.

Jika praktik perjudian dibiarkan terus berlangsung, maka anggapan bahwa hukum “tajam ke bawah, tumpul ke atas” kian menemukan pembenarannya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan pembiaran serta masih beroperasinya arena perjudian sabung ayam dan dadu di Desa Sugihwaras. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.