Tangerang | Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menekankan perlunya pemerintah daerah mengintegrasikan kebijakan pemerintah pusat mengenai perlindungan anak di ruang digital ke dalam aturan dan perencanaan daerah. Pesan tersebut ia sampaikan dalam lokakarya pengintegrasian perlindungan anak di ruang digital ke dalam kebijakan daerah yang berlangsung di Tangerang, Banten, pada Selasa.
Arifah menyatakan, kebijakan di tingkat pusat tidak akan memberi dampak maksimal apabila tidak diterjemahkan menjadi langkah yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah. Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan perlindungan anak di ruang digital menjadi bagian dari komitmen pembangunan secara menyeluruh. Upaya tersebut tidak cukup ditempatkan sebagai program sektoral yang berjalan sendiri, tetapi perlu terhubung dengan kebijakan dan prioritas pembangunan daerah.
Penekanan itu menempatkan pemerintah daerah sebagai unsur penting dalam upaya melindungi anak saat beraktivitas di dunia maya. Kebijakan pusat memberikan arah, tetapi penerapannya memerlukan dukungan di tingkat daerah agar komitmen perlindungan dapat hadir dalam tata kelola dan perencanaan setempat. Dengan demikian, perlindungan anak digital tidak hanya menjadi perhatian satu sektor, melainkan dipertimbangkan dalam pembangunan daerah secara lebih luas.
Lokakarya tersebut menjadi ruang untuk membahas pengintegrasian isu perlindungan anak di ruang digital ke dalam kebijakan daerah. Pokok pesan yang disampaikan Arifah adalah perlunya kesinambungan kebijakan nasional dan pelaksanaan di daerah. Tanpa penerjemahan itu, tujuan kebijakan pusat berisiko tidak terwujud secara optimal dalam kehidupan anak di tingkat lokal. Pemerintah daerah diharapkan menjadikan perlindungan tersebut sebagai bagian dari komitmen pembangunan, sehingga perhatian terhadap keselamatan dan hak anak di ruang digital tidak bergantung pada program sektoral semata.
Integrasi kebijakan juga menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital merupakan tanggung jawab yang perlu diperhatikan dalam penyusunan arah pembangunan daerah. Dengan memasukkannya ke dalam kebijakan setempat, pemerintah daerah dapat memperkuat kesinambungan agenda pusat dan komitmen lokal. Arifah menilai penerjemahan kebijakan itu penting agar perlindungan anak menjadi perhatian bersama dalam pembangunan, bukan sekadar kegiatan terpisah yang berlangsung dalam lingkup satu sektor.
Arifah menjelaskan bahwa perlindungan anak di dunia maya memerlukan pembagian peran yang jelas di perangkat daerah. Isu ini tidak dapat ditangani oleh satu dinas saja, sebab menyangkut pemenuhan hak anak, pencegahan kekerasan, tata kelola ruang digital, pendidikan, serta keputusan perencanaan dan regulasi. Karena itu, setiap unsur pemerintah daerah perlu mengambil tanggung jawab sesuai mandat dan keahliannya, sambil memastikan kebijakan yang disusun saling terhubung.
Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak perlu mengintegrasikan perspektif hak anak ke dalam upaya perlindungan di ruang digital. Perspektif tersebut membantu memastikan anak dipandang sebagai pemegang hak, bukan semata-mata sebagai pengguna teknologi yang harus diawasi. Dinas ini juga perlu mengaitkan perlindungan digital dengan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak, termasuk ketika kekerasan terjadi melalui sarana daring. Dengan demikian, kebutuhan, keselamatan, dan kepentingan terbaik anak dapat menjadi pertimbangan dalam kebijakan daerah.
Dinas komunikasi dan informatika memiliki peran dalam mendukung tata kelola digital serta literasi masyarakat. Dukungan itu dapat mencakup penguatan pemahaman mengenai penggunaan teknologi yang bertanggung jawab, risiko di internet, dan cara mencari bantuan ketika anak menghadapi situasi yang tidak aman. Sementara itu, dinas pendidikan perlu memperkuat lingkungan belajar yang aman bagi anak. Sekolah dan ekosistem pendidikan dapat menjadi bagian penting dalam membangun pemahaman digital, mengenali potensi bahaya, serta mendorong respons yang berpihak pada keselamatan murid.
Peran lintas sektor tersebut perlu memperoleh dukungan dari proses pemerintahan daerah. Bappeda perlu memastikan perlindungan anak di dunia maya terintegrasi ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran, sehingga prioritas yang disepakati memiliki dasar untuk ditindaklanjuti. Integrasi ini juga membantu menyelaraskan program antarperangkat daerah dan mempertimbangkan kebutuhan sumber daya sejak tahap perencanaan. Adapun biro hukum sekretariat daerah perlu memastikan bahwa rancangan kebijakan dan regulasi berada dalam kewenangan pemerintah daerah serta selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pembagian peran itu merupakan arah kerja yang perlu diperhatikan, bukan pernyataan bahwa seluruh langkah tersebut telah dijalankan. Kejelasan mandat dapat membantu pemerintah daerah menyusun kebijakan perlindungan anak digital secara terkoordinasi, menghindari tumpang tindih, dan menetapkan tanggung jawab yang dapat dipantau. Dengan menempatkan hak anak sebagai landasan bersama, perangkat daerah dapat menghubungkan pencegahan, pendidikan, tata kelola, perencanaan, penganggaran, dan kepastian hukum dalam satu kerangka kebijakan yang sesuai dengan kapasitas daerah.
Perubahan pola penggunaan internet oleh anak menjadi salah satu alasan penting untuk menyelaraskan perlindungan mereka dengan kebijakan daerah. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa persentase anak-anak yang menggunakan internet meningkat dari 49,59 persen pada 2020 menjadi 73,90 persen pada 2024. Angka tersebut menggambarkan bahwa akses digital telah menjangkau bagian yang jauh lebih besar dari kelompok anak dalam kurun beberapa tahun.
Arifah menjelaskan bahwa kenaikan itu hampir dua kali lipat. Perkembangan tersebut bertepatan dengan masa pandemi COVID-19, ketika internet digunakan sebagai sarana untuk belajar. Dalam periode itu, kegiatan pendidikan berlangsung dengan dukungan teknologi digital, sehingga internet menjadi bagian penting dari proses belajar anak. Namun, penggunaan internet tidak berhenti ketika masa pandemi berakhir.
Menurut Arifah, anak-anak terus menggunakan internet setelah periode tersebut. Dengan demikian, paparan terhadap ruang digital bukan hanya keadaan sementara yang muncul karena kebutuhan belajar selama pandemi. Internet tetap hadir dalam kehidupan anak, dan perubahan ini perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan keselamatan serta hak anak.
Perbandingan data BPS dari 2020 dan 2024 memperlihatkan besarnya perubahan tersebut secara jelas. Persentase 49,59 persen pada 2020 kemudian mencapai 73,90 persen pada 2024. Kenaikan hampir dua kali lipat yang disampaikan Arifah menegaskan bahwa semakin banyak anak beraktivitas di lingkungan digital. Situasi ini menjadikan perlindungan anak di internet sebagai isu yang relevan bagi pemerintah di berbagai tingkat, termasuk pemerintah daerah.
Data tersebut dapat menjadi dasar untuk melihat bahwa kebutuhan perlindungan juga perlu mengikuti perkembangan penggunaan internet. Ketika akses digital terus berlanjut dalam kehidupan anak, kebijakan daerah perlu diselaraskan dengan kondisi itu, bukan hanya merespons kebutuhan yang muncul pada masa pandemi. Penyelarasan tersebut penting agar perhatian terhadap keselamatan anak tetap berjalan seiring dengan penggunaan internet yang makin luas. Angka BPS dan penjelasan Arifah memberi konteks mengenai perubahan ini tanpa mengubah fokusnya: penggunaan internet oleh anak meningkat, dan pemanfaatannya terus berlangsung setelah masa ketika internet menjadi sarana belajar.
Penggunaan internet yang semakin luas membuka ruang bagi anak untuk memperoleh informasi, berkomunikasi, dan memanfaatkan berbagai layanan digital. Namun, meningkatnya akses tersebut juga membuat perlindungan anak di dunia maya semakin penting untuk diperhatikan. Ketika anak beraktivitas di ruang digital, mereka berhadapan dengan berbagai situasi yang menuntut pemahaman tentang risiko dan kemampuan untuk meresponsnya. Karena itu, akses internet tidak dapat dipandang terpisah dari upaya membekali serta melindungi anak. Perhatian terhadap isu ini perlu hadir dalam kebijakan dan pelaksanaan perlindungan, termasuk di tingkat daerah, agar perkembangan penggunaan internet di kalangan anak diikuti dengan perhatian yang memadai terhadap kerentanan mereka.
Arifah menekankan bahwa kemampuan anak mengakses internet berkembang lebih cepat daripada kemampuan mereka mengenali serta menghadapi risikonya.
Baca juga: Pergerakan IHSG Menuju Respons Kebijakan BI







