JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Perubahan aturan ketenagakerjaan melalui Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan membawa perubahan penting pada formula pesangon bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah penghapusan penggunaan faktor pengali 0,5 dalam kondisi tertentu. Sebelumnya, faktor tersebut dapat mengurangi nilai pesangon yang diterima pekerja apabila PHK berlangsung karena alasan yang memenuhi kriteria tertentu dalam peraturan. Dengan perubahan ini, faktor pengali terendah yang digunakan dalam perhitungan menjadi satu kali hak sesuai komponen yang berlaku. Artinya, dasar kompensasi pekerja berpotensi meningkat dibandingkan dengan perhitungan berdasarkan aturan sebelumnya.
Dampak perubahan tersebut terutama dirasakan oleh korban PHK yang sebelumnya berada dalam skema pembayaran dengan pengali setengah kali. Ketika pengali 0,5 tidak lagi digunakan, nilai pesangon, uang penghargaan masa kerja, atau komponen hak lain yang terkait dapat dihitung dengan nilai penuh, sepanjang memenuhi persyaratan. Kebijakan ini memperkuat perlindungan ekonomi bagi pekerja setelah kehilangan pekerjaan dan memberikan kepastian yang lebih baik mengenai batas minimum kompensasi. Namun, penerapannya tetap harus memperhatikan jenis PHK, status hubungan kerja, serta ketentuan administratif yang berlaku pada saat pemutusan dilakukan.
Penghapusan pengali 0,5 tidak berarti setiap korban PHK otomatis menerima pesangon dua kali lipat. Nilai akhir hak pekerja tetap dipengaruhi oleh masa kerja, besaran upah yang menjadi dasar perhitungan, alasan PHK, serta komponen kompensasi lain yang diwajibkan. Selain itu, formula lanjutan dan tata cara penerapannya masih perlu merujuk pada peraturan pelaksana yang ditetapkan pemerintah. Karena itu, pekerja perlu memeriksa kontrak kerja, masa kerja, rincian upah, dan alasan resmi PHK sebelum menghitung haknya. Perusahaan juga berkewajiban menyusun perhitungan secara transparan agar setiap komponen pembayaran dapat diverifikasi dan dipertanggungjawabkan.
Perhitungan pesangon bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dimulai dari penentuan hak dasar. Hak dasar tersebut terutama ditentukan oleh masa kerja dan upah yang diterima pekerja. Kedua unsur ini menjadi acuan untuk menetapkan jumlah uang pesangon yang harus diperhitungkan sebelum hak lain yang mungkin berlaku berdasarkan ketentuan terkait.
Masa kerja berperan penting karena menentukan jumlah bulan upah yang digunakan sebagai dasar pesangon. Semakin panjang masa kerja seorang pekerja, semakin besar pula jumlah bulan upah yang dapat menjadi dasar perhitungan. Dengan demikian, perhitungan tidak hanya melihat besarnya upah bulanan, tetapi juga perlu memastikan masa kerja dihitung secara tepat sejak hubungan kerja dimulai hingga tanggal berakhirnya hubungan kerja.
Sebagai contoh berdasarkan struktur aturan sebelumnya, pekerja dengan masa kerja empat tahun atau lebih, tetapi kurang dari lima tahun, memiliki dasar uang pesangon sebesar lima bulan upah. Artinya, apabila upah bulanan pekerja telah ditetapkan, nilai dasar pesangon dihitung dengan mengalikan upah tersebut dengan lima bulan. Contoh ini menunjukkan hubungan langsung masa kerja dan jumlah bulan upah yang menjadi dasar hak pesangon.
Oleh karena itu, pekerja perlu memeriksa dua informasi utama sebelum menghitung haknya, yaitu masa kerja yang tercatat dan jumlah upah yang menjadi dasar pembayaran. Kesalahan dalam menentukan salah satu unsur tersebut dapat memengaruhi hasil perhitungan. Masa kerja sebaiknya dicocokkan dengan dokumen hubungan kerja dan catatan perusahaan, sedangkan komponen upah perlu dipastikan sesuai dengan ketentuan yang digunakan dalam perhitungan. Setelah kedua dasar tersebut diketahui, nilai pesangon dapat dihitung secara lebih terukur dan transparan.
Untuk memahami perubahan pengali pesangon, pekerja dapat menggunakan rumus dasar: pesangon = dasar uang pesangon × faktor pengali. Rumus ini membantu memisahkan dua unsur penting dalam perhitungan. Dasar uang pesangon ditentukan berdasarkan masa kerja dan upah yang diterima pekerja, sedangkan faktor pengali mengikuti alasan serta ketentuan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berlaku.
Dasar uang pesangon pada umumnya mengacu pada jumlah upah tertentu yang menjadi hak pekerja sesuai masa kerjanya. Masa kerja yang lebih panjang dapat menghasilkan dasar pesangon yang lebih besar karena jumlah bulan upah yang diperhitungkan meningkat. Selain upah pokok, komponen upah yang diperhitungkan perlu dilihat berdasarkan aturan dan perjanjian kerja yang berlaku. Oleh sebab itu, pekerja sebaiknya memeriksa rincian upah serta masa kerja sebelum menghitung nilai akhir.
Faktor pengali berfungsi menentukan seberapa besar dasar pesangon tersebut dibayarkan. Nilainya tidak selalu sama karena dapat bergantung pada kategori PHK, alasan berakhirnya hubungan kerja, dan regulasi yang menjadi dasar pelaksanaannya. Perubahan utama dalam skema ini adalah dihapusnya faktor pengali 0,5. Dengan demikian, pengali paling rendah menjadi satu kali, sepanjang kondisi PHK yang bersangkutan memang termasuk kategori yang memenuhi ketentuan tersebut.
Sebelum perubahan, pekerja yang dikenai faktor 0,5 hanya menerima setengah dari dasar uang pesangon. Sebagai ilustrasi, apabila dasar haknya Rp20 juta, faktor 0,5 menghasilkan Rp10 juta. Setelah faktor tersebut dihapus dan digantikan pengali satu kali, nilai yang dihitung menjadi Rp20 juta. Perbandingan ini menunjukkan potensi peningkatan, tetapi jumlah akhir tetap harus disesuaikan dengan masa kerja, upah, alasan PHK, serta komponen hak lain seperti uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Perhitungan yang akurat perlu merujuk pada ketentuan terbaru dan dokumen hubungan kerja.
Untuk memahami cara menghitung hak pesangon, gunakan contoh seorang pekerja yang menerima upah Rp7 juta per bulan dan telah bekerja selama empat tahun. Berdasarkan struktur dasar perhitungan masa kerja, pekerja dengan masa kerja tersebut memiliki hak dasar pesangon sebesar lima bulan upah. Angka lima bulan ini menjadi titik awal simulasi sebelum mempertimbangkan alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pengali yang berlaku.
Langkah pertama adalah mengalikan hak dasar lima bulan upah dengan gaji bulanan. Perhitungannya dapat ditulis sebagai berikut:
Dasar pesangon = 5 × Rp7.000.000 = Rp35.000.000
Dengan demikian, nilai Rp35 juta merupakan dasar pesangon yang diperoleh dari masa kerja empat tahun dan upah bulanan sebesar Rp7 juta. Perhitungan ini belum memasukkan komponen hak lain, seperti uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, atau pembayaran lain yang mungkin diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan dan perjanjian kerja.
Hal penting yang perlu diperhatikan adalah bahwa Rp35 juta tidak otomatis menjadi jumlah kompensasi final yang diterima pekerja. Nilai akhir tetap bergantung pada faktor pengali pesangon sesuai alasan PHK. Sebagai contoh, PHK karena kondisi tertentu dapat menggunakan pengali yang berbeda dari PHK akibat pelanggaran, efisiensi, penutupan perusahaan, atau sebab lain yang diatur dalam regulasi. Oleh karena itu, dasar lima bulan upah perlu dikalikan kembali dengan persentase atau faktor yang sesuai dengan kategori PHK.
Apabila suatu ketentuan menetapkan pengali penuh, dasar perhitungannya tetap Rp35 juta sebelum menambahkan hak-hak lain. Jika pengali yang ditetapkan lebih rendah, jumlah pesangon akan turun secara proporsional. Sebaliknya, faktor tambahan tertentu dapat meningkatkan nilai yang dibayarkan. Pekerja sebaiknya memeriksa alasan PHK, masa kerja, komponen upah, serta aturan yang digunakan perusahaan agar simulasi hak dilakukan secara tepat dan tidak menganggap dasar pesangon sebagai angka pembayaran akhir.

