KOTA DEPOK, JAWA BARAT — Polisi mengungkap dugaan keterlibatan petugas Rutan Kelas I Depok berinisial S dalam penyelundupan sabu ke dalam rumah tahanan. Berdasarkan hasil sementara penyelidikan, S diduga menerima bayaran sebesar Rp1 juta setiap kali membawa sabu untuk warga binaan.
Temuan itu disampaikan dalam rangkaian penyelidikan Satres Narkoba Polres Metro Depok terkait video penggunaan sabu yang beredar dan kemudian menjadi viral. Polisi menelusuri asal narkotika, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan jalur masuk barang terlarang tersebut ke lingkungan rutan.
Kasat Narkoba Polres Metro Depok Kompol Sutirto mengatakan, sabu yang digunakan dalam video tersebut diduga diperoleh dari wilayah Tapos, Depok. Dalam perkara ini, petugas S diduga berperan sebagai perantara yang membawa sabu dari luar rutan untuk diserahkan kepada warga binaan.
Sutirto menegaskan bahwa informasi tersebut masih merupakan hasil sementara penyelidikan. Penyidik masih mendalami mekanisme transaksi, frekuensi penyelundupan, serta pihak lain yang mungkin terlibat dalam jaringan tersebut. Polisi juga terus memeriksa keterkaitan video yang viral dan dugaan peredaran narkotika di dalam rutan.
Penyelidikan dilakukan untuk memastikan peran masing-masing pihak, termasuk asal sabu dari wilayah Tapos dan dugaan keterlibatan warga binaan sebagai penerima. Polisi belum menyampaikan seluruh detail perkara karena proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti masih berjalan.
Apabila dugaan tersebut terbukti, petugas yang terlibat dapat menghadapi proses hukum sesuai ketentuan pidana yang berlaku. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan pengelola Rutan Kelas I Depok untuk mendalami aspek pengawasan serta mencegah masuknya narkotika ke dalam lingkungan pemasyarakatan.
Warga binaan berinisial A dan Y diketahui mengonsumsi sabu di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok pada 27 September 2026. Informasi tersebut mencuat setelah rekaman yang memperlihatkan dugaan penggunaan narkotika beredar luas di media sosial. Meski peristiwa itu berlangsung pada akhir September, video terkait baru menjadi viral pada 3 Oktober 2026. Jarak waktu kejadian dan beredarnya video tersebut menjadi bagian penting dalam proses penelusuran serta pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Untuk memastikan dugaan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan urine terhadap dua warga binaan dan seorang petugas berinisial S. Hasilnya, A dan Y dinyatakan positif mengandung zat yang berkaitan dengan sabu. Sementara itu, petugas S dinyatakan negatif berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan. Hasil tes tersebut menjadi salah satu dasar untuk mendalami kronologi penggunaan narkotika serta kemungkinan adanya akses dan peredaran barang terlarang di dalam rutan.
Berdasarkan keterangan A, penggunaan sabu di dalam rutan tidak hanya terjadi sekali. A menyebut aktivitas tersebut telah dilakukan sebanyak tiga kali, yakni pada 29 Agustus, 6 September, dan 27 September 2026. Keterangan mengenai tiga waktu penggunaan itu masih menjadi bagian dari pemeriksaan lebih lanjut untuk mencocokkan kesaksian, rekaman video, serta temuan lain yang dikumpulkan dalam penyelidikan.
A juga menyampaikan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R. Nama disebut telah masuk dalam daftar pencarian orang Polres Metro Depok. Status tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih berupaya menemukan keberadaan untuk meminta keterangan dan mengungkap sumber perolehan narkotika tersebut. Penelusuran terhadap diharapkan dapat menjelaskan jalur masuk sabu ke dalam rutan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian peristiwa itu. Seluruh informasi tersebut tetap perlu diuji melalui proses hukum dan pemeriksaan resmi.
Menurut pengakuan A, sabu yang digunakan dalam video yang kemudian viral disebut berasal dari wilayah Tapos, Depok. A mengaku memperoleh barang tersebut dengan meminta bantuan seorang petugas rumah tahanan negara (rutan) berinisial S. Petugas itu diduga menerima imbalan sebesar Rp1 juta untuk setiap kali membantu penyelundupan sabu ke dalam Rutan Depok. Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan perlu diuji melalui pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait serta bukti pendukung lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap S, petugas tersebut menyebut telah tiga kali mendapat perintah untuk mengambil sabu. Barang itu, menurut keterangannya, dibawa menuju Rutan Depok dan kemudian diserahkan kepada dua warga binaan. Pengakuan tersebut menjadi salah satu materi yang didalami penyidik untuk mengungkap alur peredaran narkotika, pihak yang memberikan perintah, serta kemungkinan adanya imbalan dalam setiap pengiriman.
Kapolres Metro Depok Kombes Christian Rony Putra mengatakan, dua petugas rutan telah diperiksa terkait dugaan perkara tersebut. Dari pemeriksaan awal, satu petugas diduga berperan menyediakan sabu, sedangkan petugas lainnya diduga menyediakan lampu disko dan alat musik. Perlengkapan itu diduga berkaitan dengan kegiatan yang berlangsung di dalam rutan dan menjadi perhatian penyidik setelah video tersebut beredar.
Meski demikian, peran kedua petugas itu masih didalami. Pemeriksaan yang telah dilakukan belum dapat dijadikan sebagai kesimpulan akhir mengenai keterlibatan masing-masing pihak. Penyidik masih perlu mencocokkan keterangan para saksi, hasil pemeriksaan terhadap petugas, rekaman video, serta bukti lain yang ditemukan selama proses penanganan perkara. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan apakah dugaan penyediaan sabu, lampu disko, dan alat musik dilakukan secara sadar, berdasarkan perintah pihak tertentu, atau memiliki konteks lain. Status dan peran setiap orang akan ditentukan berdasarkan kecukupan alat bukti serta hasil penyidikan yang berjalan.
Polres Metro Depok masih melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Rutan Kelas I Depok. Pendalaman tersebut dilakukan untuk mengungkap rangkaian peristiwa, termasuk asal sabu yang diduga masuk ke dalam rutan serta pihak-pihak yang kemungkinan terlibat. Polisi telah menurunkan satuan narkoba untuk membantu proses penyelidikan dan pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi.
Selain memeriksa saksi, petugas juga melakukan penggeledahan di lokasi yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan sabu. Langkah tersebut diambil guna mencari barang bukti maupun petunjuk lain yang dapat memperjelas dugaan aktivitas narkoba di lingkungan rutan. Dua petugas yang diduga terlibat turut menjalani pemeriksaan urine. Berdasarkan hasil pemeriksaan, urine keduanya dinyatakan negatif narkoba. Meski demikian, hasil tersebut belum menghentikan pendalaman karena polisi masih menelusuri asal sabu dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Pemeriksaan lanjutan akan menjadi bahan bagi kepala rutan untuk menentukan langkah dan sanksi terhadap pegawai yang terbukti melanggar. Penjatuhan sanksi pegawai akan diserahkan kepada instansi terkait, dengan kemungkinan berupa sanksi administratif atau sanksi kode etik apabila bukti keterlibatan menguat. Tindakan tersebut diharapkan memberikan efek jera sekaligus memperkuat pengawasan terhadap peredaran narkoba di dalam rutan. Dalam proses penyelidikan ini, polisi juga menegaskan bahwa A dan Y sebelumnya ditahan di Rutan Depok dalam perkara narkoba. Keterangan mengenai keduanya akan turut didalami untuk memastikan hubungan dengan dugaan penyelundupan sabu dan mengungkap alur peredarannya secara utuh.

