Jakarta | Polda Metro Jaya menetapkan tiga kawasan di Jakarta sebagai prioritas awal penanganan peredaran dan penggunaan narkoba. Ketiga lokasi tersebut adalah Bahari, Boncos, dan Kampung Ambon. Pemetaan ini menjadi langkah awal untuk menentukan wilayah yang membutuhkan perhatian lebih dalam upaya mengendalikan masalah narkoba, baik dari sisi peredaran maupun penggunaan.
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Dadang Hartanto menyampaikan pemetaan itu kepada wartawan di Kompleks Permata atau Kampung Ambon, Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Sabtu (24/10/2026). Dalam keterangannya, Dadang menyebut ketiga kawasan tersebut sebagai wilayah yang telah dikenal memiliki keterkaitan dengan narkoba. Penetapan prioritas, dengan demikian, merujuk pada pengenalan terhadap lokasi-lokasi yang selama ini menjadi perhatian dalam penanganan persoalan tersebut.
Dadang juga menjelaskan bahwa daftar kawasan prioritas itu tidak bersifat tetap. Pemetaan awal dapat berkembang seiring evaluasi dan kebutuhan penanganan di lapangan. Artinya, wilayah lain dapat turut menjadi perhatian apabila ditemukan alasan yang mendukung perluasan fokus. Untuk saat ini, Bahari, Boncos, dan Kampung Ambon menjadi titik awal yang disebut dalam pemetaan Polda Metro Jaya.
Penetapan fokus wilayah tersebut memberi gambaran mengenai arah awal upaya kepolisian dalam menghadapi peredaran serta penggunaan narkoba di Jakarta. Namun, keterangan yang disampaikan tidak merinci bentuk langkah operasional, jadwal kegiatan, ataupun ukuran keberhasilan penanganan di masing-masing kawasan. Informasi yang tersedia menegaskan lokasi yang menjadi prioritas dan membuka kemungkinan perubahan cakupan. Dengan pemetaan yang dapat diperbarui, perhatian aparat dapat diarahkan sesuai perkembangan kondisi di lapangan. Pernyataan Dadang di Kampung Ambon sekaligus menandai bahwa kawasan itu termasuk dalam tiga wilayah awal yang disebut, bersama Bahari dan Boncos. Ketiganya dipandang sebagai lokasi yang telah dikenal terkait narkoba, sehingga masuk dalam prioritas penanganan Polda Metro Jaya pada tahap awal. Perkembangan selanjutnya akan menentukan apakah fokus tersebut tetap pada tiga kawasan atau diperluas.Dadang menilai bahwa pemberantasan narkoba harus ditempatkan sebagai agenda prioritas pemerintah dan kepolisian. Pandangan tersebut sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto serta Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Menurut dia, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat dan masa depan warga, terutama kelompok yang rentan terpapar. Karena itu, upaya penanganannya perlu dilakukan secara konsisten, terukur, dan berkesinambungan. Penetapan fokus wilayah dapat membantu mengarahkan sumber daya, sekaligus memperkuat koordinasi aparat dan unsur terkait agar langkah pencegahan maupun penindakan berjalan lebih terarah. Namun, prioritas tersebut juga perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan nyata.
Kepolisian telah melakukan sejumlah tindakan hukum untuk menangani kasus narkoba, mulai dari penindakan terhadap dugaan peredaran hingga proses hukum bagi pihak yang terlibat. Langkah tersebut penting untuk menekan aktivitas jaringan dan menegaskan bahwa pelanggaran tidak dapat dibiarkan. Meski demikian, Dadang memandang hasil pemberantasan masih mengalami fluktuasi. Perubahan jumlah pengungkapan atau perkara yang ditangani belum dengan sendirinya menunjukkan bahwa masalah telah terselesaikan secara menyeluruh. Peredaran dan penggunaan narkoba dapat terus muncul ketika faktor yang mendorongnya belum tertangani. Oleh sebab itu, capaian penegakan hukum perlu dinilai secara berkala, dengan memperhatikan perkembangan di lapangan serta dampaknya bagi masyarakat, bukan hanya berdasarkan jumlah operasi atau perkara yang diproses.
Menurut Dadang, penindakan terhadap peredaran dan penggunaan narkoba perlu disertai pembenahan sosial dan upaya meningkatkan kualitas hidup warga. Proses hukum tetap dibutuhkan, tetapi tidak cukup jika berdiri sendiri tanpa langkah yang membantu masyarakat mengurangi kerentanan terhadap narkotika. Penataan lingkungan, penguatan dukungan sosial, dan terbukanya akses terhadap kegiatan produktif dapat menjadi bagian dari pendekatan yang lebih luas. Pelaksanaannya memerlukan kerja sama kepolisian, pemerintah daerah, komunitas, serta pihak lain yang memahami kondisi warga setempat. Dengan menggabungkan penegakan hukum dan perbaikan sosial, penanganan di kawasan yang menjadi fokus diharapkan tidak berhenti pada penindakan sesaat. Pendekatan terpadu juga dapat membantu membangun kondisi yang mendukung pencegahan, pemulihan, dan keamanan masyarakat dalam jangka panjang.
Pernyataan Dadang mengenai penanganan narkoba disampaikan dalam kegiatan bedah rumah di Kompleks Permata, yang juga dikenal sebagai Kampung Ambon. Acara tersebut dihadiri Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Kehadiran para pejabat itu menempatkan kegiatan perbaikan hunian dalam konteks yang lebih luas daripada pembangunan fisik semata, yakni pembenahan lingkungan dan peningkatan kondisi sosial masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Dadang merujuk pada penjelasan kedua menteri tentang perlunya pendekatan yang menyertai penegakan hukum. Menurut paparan yang ia sampaikan, tindakan hukum memiliki keterbatasan apabila tidak diikuti upaya penataan sosial. Penertiban atau penindakan dapat menangani pelanggaran, tetapi perubahan yang lebih bertahan memerlukan perhatian terhadap lingkungan tempat warga tinggal, kesempatan untuk menjalani kehidupan yang lebih baik, serta dukungan bagi masyarakat setempat.
Bedah rumah disebut sebagai salah satu bentuk sentuhan yang dapat membantu memperbaiki kualitas hidup warga. Perbaikan kondisi hunian tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan sosial, tetapi dapat menjadi bagian dari usaha membangun lingkungan yang lebih layak dan mendukung kesejahteraan. Rumah yang lebih baik dapat memberi keluarga ruang tinggal yang lebih aman dan sehat, sekaligus menjadi wujud perhatian pemerintah terhadap kebutuhan dasar masyarakat.
Penekanan pada perumahan juga menunjukkan bahwa penanganan persoalan di suatu kawasan tidak hanya bertumpu pada aparat atau proses hukum. Pendekatan yang menggabungkan penegakan hukum dengan peningkatan kesejahteraan memberi ruang bagi langkah-langkah yang menyentuh kehidupan sehari-hari warga. Dalam konteks Kampung Ambon, kegiatan bedah rumah menjadi contoh intervensi sosial yang disampaikan bersamaan dengan pembahasan penanganan narkoba. Upaya tersebut menempatkan pembenahan hunian sebagai salah satu unsur dalam mendorong perubahan lingkungan, bukan sebagai pengganti penindakan terhadap tindak pidana. Dengan demikian, pesan Dadang menyoroti hubungan kondisi tempat tinggal, penataan sosial, dan kesejahteraan. Kualitas hidup yang meningkat diharapkan dapat mendukung lingkungan yang lebih baik, sementara penanganan hukum tetap berjalan sesuai kebutuhan. Keduanya dipandang sebagai bagian dari upaya yang saling melengkapi untuk merespons tantangan di kawasan tersebut secara lebih menyeluruh dan berkelanjutan.
Dadang berharap penanganan persoalan di Kampung Ambon dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya berfokus pada satu sisi. Menurut pandangannya, masalah yang muncul di tengah masyarakat perlu dipahami dengan mempertimbangkan berbagai keadaan yang saling berkaitan. Dengan cara itu, langkah penanganan diharapkan dapat menjawab persoalan secara lebih tepat dan memberi ruang bagi perbaikan yang berkelanjutan. Harapan tersebut juga mencakup upaya menangani masalah narkoba, yang memerlukan perhatian dan kerja bersama agar dampaknya terhadap lingkungan dapat diatasi.
Ia memandang penyelesaian yang komprehensif sebagai salah satu jalan untuk membantu masyarakat menghadapi tantangan yang ada. Pendekatan seperti ini, dalam harapannya, dapat membuka peluang bagi warga dan pihak terkait untuk melihat kebutuhan Kampung Ambon secara lebih utuh. Penanganan tidak semata-mata diarahkan pada persoalan yang terlihat, tetapi juga pada kondisi masyarakat yang perlu diperhatikan dalam proses perbaikan. Meski demikian, harapan itu bukan berarti persoalan telah selesai atau perubahan telah tercapai. Dadang menyampaikannya sebagai pandangan mengenai arah yang diharapkan dapat ditempuh.
Optimisme Dadang bertumpu pada keyakinan bahwa penyelesaian persoalan secara menyeluruh dapat membantu menangani berbagai masalah di masyarakat, termasuk narkoba. Ia juga berharap upaya tersebut dapat mendorong kemajuan Kampung Ambon.
Baca juga: Keputusan Polda Metro Jaya Terkait Selebgram Jule: Dari Kasus Narkoba ke Rehabilitasi | Ops Cipkon KRYD, Iptu Rusandi Pimpin Patroli Malam di Kawasan Industri Cikupa | Aksi Massa Buruh di Jakarta: Penanganan Ketertiban di Perbatasan







