Kabupaten Gresik | Satreskrim Polres Gresik mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor yang diduga beroperasi lintas wilayah di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Pengungkapan tersebut dilakukan melalui rangkaian operasi dan penyelidikan sepanjang September hingga Oktober 2026. Dalam proses itu, polisi menelusuri laporan kehilangan kendaraan serta mengembangkan informasi mengenai dugaan keterlibatan para pelaku di sejumlah kecamatan. Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada tujuh perkara curanmor yang berhasil diungkap petugas.
Polisi mengamankan 11 tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian kasus tersebut. Di mereka terdapat seorang anak yang berkonflik dengan hukum, sehingga penanganannya perlu memperhatikan ketentuan khusus yang berlaku bagi anak. Pengungkapan ini menunjukkan bahwa penanganan perkara tidak berhenti pada penangkapan, tetapi juga mencakup penelusuran keterkaitan antarperistiwa dan peran masing-masing orang. Penyelidikan dilakukan untuk memastikan hubungan para tersangka dengan dugaan pencurian di sejumlah lokasi.
Selain mengamankan para tersangka, petugas menyita belasan kendaraan yang diduga merupakan hasil kejahatan. Kendaraan-kendaraan tersebut menjadi barang bukti dalam proses penanganan perkara dan membantu penyidik menelusuri dugaan asal-usulnya. Polisi masih perlu mencocokkan identitas kendaraan dengan laporan pemilik serta dokumen yang tersedia. Langkah pemeriksaan itu penting untuk mendukung pembuktian perkara sekaligus memastikan kendaraan dapat diserahkan kepada pihak yang berhak setelah kepemilikannya terverifikasi.
Dari barang bukti yang diamankan, empat sepeda motor telah dikembalikan kepada pemilik sahnya. Pengembalian dilakukan setelah polisi memastikan identitas kendaraan dan kecocokannya dengan keterangan serta bukti kepemilikan dari para korban. Bagi pemilik, pemulangan kendaraan tersebut menjadi hasil langsung dari pengungkapan kasus. Sementara itu, barang bukti lain dan keterangan para tersangka tetap menjadi bagian dari proses penyidikan. Polisi terus menangani perkara yang terungkap agar dugaan tindak pidana dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan bahwa para pelaku menyasar sepeda motor yang dinilai memiliki pengamanan minim. Kendaraan tanpa kunci ganda menjadi sasaran utama karena dianggap lebih mudah dicuri dibandingkan motor yang dilengkapi lapisan pengamanan tambahan. Pola tersebut terungkap dalam penyelidikan atas rangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor yang ditangani kepolisian. Keterangan itu menggambarkan bahwa pelaku tidak memilih kendaraan secara acak sepenuhnya, melainkan mempertimbangkan kondisi pengamanan sebelum menjalankan aksinya. Motor yang diparkir tanpa pengunci tambahan berisiko lebih tinggi, terutama apabila berada di lokasi yang memungkinkan pelaku mendekat dan bekerja tanpa segera diketahui. Karena itu, kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak hanya mengandalkan kunci kontak bawaan saat meninggalkan kendaraan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku terlebih dahulu berkeliling untuk memetakan lingkungan dan mencari kendaraan yang dapat dijadikan sasaran. Mereka mengamati motor yang terparkir, termasuk apakah pemiliknya menggunakan kunci ganda atau perangkat pengaman lain. Setelah menemukan kendaraan yang dianggap mudah diambil, pelaku kemudian melancarkan pencurian dalam waktu singkat. Dalam menjalankan aksinya, mereka menggunakan kunci T atau anak kunci palsu untuk merusak atau membuka sistem penguncian kendaraan. Kecepatan menjadi salah satu unsur dalam pola tersebut, sebab motor dapat dibawa pergi hanya dalam hitungan detik. Cara ini membuat pemilik maupun orang di sekitar lokasi berpotensi tidak menyadari pencurian sampai kendaraan sudah tidak berada di tempat parkir.
Lokasi kejadian yang tercatat dalam pengungkapan kasus tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Gresik. Aksi pencurian dilaporkan terjadi di Kecamatan Menganti, Bungah, Panceng, Manyar, Dukun, dan Driyorejo, serta kawasan perkotaan Gresik. Persebaran tersebut menunjukkan bahwa pencurian tidak terbatas pada satu titik tertentu. Warga di berbagai kecamatan perlu memperhatikan keamanan kendaraan, baik saat diparkir di rumah maupun di tempat umum. Mengunci setang saja mungkin tidak cukup untuk menghambat pelaku yang telah membawa alat untuk membobol penguncian. Penggunaan kunci ganda dapat menjadi langkah pencegahan tambahan, disertai kebiasaan memilih tempat parkir yang mudah terlihat dan memiliki pengawasan. Kepolisian mengungkap pola pemilihan sasaran ini agar masyarakat lebih terhadap kerawanan di lingkungan masing-masing. Informasi tersebut juga menjadi pengingat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan, terutama bila seseorang terlihat berulang kali mengamati kendaraan yang terparkir.
Para tersangka yang diamankan dalam pengungkapan sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor di Gresik diketahui berasal dari beberapa daerah. Sebagian berasal dari Surabaya, sementara lainnya berdomisili di Gresik dan Lamongan. Ada pula seorang tersangka yang berasal dari Batang, Jawa Tengah. Sebaran asal tersebut menunjukkan bahwa orang-orang yang diduga terlibat dalam perkara ini tidak hanya berasal dari satu wilayah. Polisi menyampaikan identitas mereka menggunakan inisial, sesuai dengan informasi yang disampaikan kepada publik.
Empat tersangka berinisial M.R., S.T.C., M.N.K., dan S.D.C. tercatat berasal dari Surabaya. Dua tersangka lainnya, A.L.F. dan N.A., berasal dari Gresik. Dari Lamongan, polisi mengamankan A.M. dan D.R.J., sedangkan M.S. berasal dari Batang, Jawa Tengah. Selain para tersangka tersebut, polisi turut mengamankan seorang anak berinisial A.S. yang berkonflik dengan hukum. Identitas anak itu juga disampaikan dalam bentuk inisial. Penanganannya disebut terpisah dari penyebutan para tersangka dewasa, dengan memperhatikan statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Ramadhan menjelaskan, para tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan. Pasal tersebut memuat ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Penerapan pasal itu menjadi bagian dari proses hukum atas dugaan tindak pidana yang sedang ditangani kepolisian. Ancaman maksimal tersebut merupakan batas pidana yang dapat dikenakan berdasarkan ketentuan pasal, bukan keputusan mengenai hukuman yang telah dijatuhkan kepada para tersangka. Proses penyidikan dan penanganan perkara selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga mengungkapkan bahwa pengamanan para terduga pelaku berkaitan dengan rangkaian pengungkapan tujuh kasus curanmor di wilayah Gresik. Dalam pengungkapan itu, empat sepeda motor berhasil dikembalikan kepada pemiliknya. Informasi mengenai asal daerah dan pasal yang dikenakan membantu menjelaskan cakupan penanganan perkara, sementara proses hukum tetap berjalan berdasarkan alat bukti serta prosedur yang berlaku.
Pengungkapan tujuh kasus pencurian kendaraan bermotor di Gresik tidak hanya membantu mengungkap dugaan tindak pidana, tetapi juga membawa dampak langsung bagi para korban. Empat sepeda motor yang berhasil ditemukan telah dikembalikan kepada pemiliknya. Bagi warga yang kehilangan kendaraan, pengembalian tersebut menjadi langkah penting untuk memulihkan kegiatan sehari-hari yang sempat terganggu.
Samsuri, salah satu pemilik motor yang menerima kembali kendaraannya, menyampaikan rasa syukur karena sepeda motornya ditemukan. Kendaraan itu memiliki peran penting dalam kehidupannya, terutama untuk menunjang pekerjaan. Setelah motor kembali, ia dapat kembali menggunakannya untuk bekerja. Pengalaman tersebut menggambarkan bahwa kendaraan yang dicuri bukan sekadar barang bernilai, melainkan juga sarana mobilitas dan sumber penghidupan bagi pemiliknya.
Pengembalian barang bukti kepada korban juga menjadi bagian dari upaya kepolisian memberikan kepastian dan pelayanan setelah proses pengungkapan perkara. Meski demikian, warga tetap perlu meningkatkan kewaspadaan karena pencegahan pencurian membutuhkan perhatian bersama. Pengamanan kendaraan sebaiknya tidak hanya mengandalkan kunci bawaan, terutama ketika motor diparkir dalam waktu lama atau di tempat yang minim pengawasan.
Menjelang dan selama Ramadhan, kepolisian mengingatkan masyarakat agar menggunakan kunci pengaman tambahan atau kunci ganda. Langkah sederhana ini dapat menambah lapisan perlindungan dan menyulitkan pelaku membawa kendaraan. Pemilik juga disarankan memilih lokasi parkir yang aman, memastikan kendaraan terkunci, serta tidak meninggalkan kunci pada motor.
Baca juga: Menyelidiki Yayat Sudrajat: Mantan Polisi Terlibat Kasus Korupsi







