PROBOLINGGO – Komitmen Polres Probolinggo dalam menjaga ketertiban dan mengawasi distribusi pupuk bersubsidi kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo berhasil menggagalkan upaya pengangkutan pupuk bersubsidi ilegal di wilayah hukumnya. Kejadian ini berlangsung pada Selasa dini hari, 8 April 2025, di Jalan Raya Sumber–Kuripan, tepatnya di Desa Kedawung, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, melalui Kasat Reskrim AKP Putra Adi Fajar Winarsa menjelaskan bahwa saat itu petugas tengah melakukan patroli rutin ketika mencurigai sebuah kendaraan mobil Elf yang melaju membawa muatan mencurigakan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, kami menemukan 24 karung pupuk bersubsidi di dalam kendaraan tersebut, terdiri dari 23 karung pupuk jenis phonska dan 1 karung pupuk jenis urea. Kendaraan ini dikemudikan oleh seorang sopir yang ditemani oleh kernetnya. Keduanya tidak mampu menunjukkan dokumen sah terkait muatan tersebut,” jelas AKP Putra Adi Fajar Winarsa dalam keterangannya pada Minggu, 13 April 2025.
Pihak kepolisian langsung mengamankan kendaraan serta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sopir dan kernet yang berada di lokasi juga turut diamankan guna dimintai keterangan. Namun, hingga kini keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua orang ini hanya bertindak sebagai kurir atau pengantar. Mereka tidak mengetahui secara rinci asal-usul pupuk tersebut, sehingga status hukumnya masih sebagai saksi,” ujar Kasatreskrim.
Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa pupuk bersubsidi tersebut merupakan milik seorang pria berinisial AP (38), warga Dusun Mayangan, Desa Bantaran, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo. AP diketahui membeli pupuk tersebut dari seorang pemilik kios berinisial RB yang berlokasi di Desa Jatisari, Kecamatan Kuripan.
“Rencananya pupuk ini akan dikirim oleh AP dari wilayah Bantaran ke Kecamatan Sumber. Namun, berdasarkan hasil penelusuran, AP tidak memiliki hak untuk membeli pupuk subsidi karena namanya tidak tercantum dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang disyaratkan untuk pembelian pupuk bersubsidi,” imbuhnya.
Polres Probolinggo kini terus mendalami kasus ini dengan memeriksa AP untuk mengetahui sejauh mana keterlibatannya dalam distribusi pupuk ilegal tersebut. Polisi juga akan memanggil pemilik kios RB guna dimintai keterangan lebih lanjut, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan distribusi pupuk bersubsidi ilegal.
AKP Putra menegaskan bahwa penyalahgunaan pupuk bersubsidi merupakan pelanggaran serius karena dapat menghambat akses petani yang memang berhak menerima bantuan tersebut.
“Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang namanya tercantum dalam RDKK dan sesuai aturan dari pemerintah. Distribusi di luar mekanisme resmi merupakan pelanggaran hukum yang akan kami tindak tegas,” tandasnya.
Polres Probolinggo juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli atau memperjualbelikan pupuk subsidi secara bebas. Masyarakat juga diminta aktif melapor apabila menemukan indikasi penyelewengan pupuk bersubsidi di lingkungannya.
Langkah tegas ini diambil demi menjamin bahwa distribusi pupuk bersubsidi tepat sasaran dan mendukung produktivitas pertanian, terutama di wilayah Kabupaten Probolinggo yang sangat bergantung pada sektor pertanian.
(Edi D/HmsPolresProbolinggo)