TNI  

Pomdam Kasuari, Bersama Satlantas Polresta Manokwari Gelar Razia Bersama

IMG 20240110 WA0120
IMG 20240110 WA0120

Manokwari – Satuan Pelaksana Penegakkan Hukum dan Pengawalan (Satlakgakumwal) Pomdam XVIII/Kasuari bekerjasama dengan Satlantas Polresta Manokwari melaksanakan razia bersama di jalan utama AMD Wosi, Manokwari, Papua Barat, pada Rabu (10/1/2024).

Razia yang digelar kali ini, dilaksanakan terhadap personel TNI AD yang melintas dengan dilakukan pemeriksaan surat surat kelengkapan dalam berkendara baik roda dua maupun roda empat.

Kasi Gakkum Pomdam XVIII/Kasuari, Mayor Cpm Semmy, usai pelaksanaan razia menyampaikan bahwa pelaksanaan razia bersama ini menindaklanjuti perintah pimpinan untuk melakukan penegakan terhadap anggota TNI AD khususnya di Kodam XVIII/Kasuari agar patuh dan taat terhadap aturan lalu lintas yang berlaku.

“Pemeriksaan dilakukan terkait dengan kelengkapan kendaraan dan pemberian tilang untuk motor yang masih menggunakan knalpot racing (brong) serta kendaraan roda empat, sementara untuk pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat umum langsung ditangani oleh petugas Satlantas Polresta Manokwari,” ucapnya.

Ia menambahkan, penertiban penggunaan knalpot racing (brong) bertujuan untuk menjamin keamanan dan rasa nyaman bagi masyarakat pengguna jalan raya dari suara bising knalpot tersebut.

“Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menggolongkan knalpot racing sebagai perangkat sepeda motor yang tidak layak digunakan untuk berkendara. Jika ditemukan saat pelaksanaan razia, maka pemiliknya akan dikenakan denda atau kurungan penjara”.

“Kedepan kegiatan serupa akan dilaksanakan secara rutin bersama Satlantas Polresta Manokwari, guna menjamin keamanan dan ketertiban berkendara di jalan raya, serta memastikan aturan dan regulasi dijalankan dengan benar,” kata Semmy.

Sebagai informasi, selain di wilayah Manokwari, kegiatan razia ini juga dilaksanakan oleh seluruh jajaran dibawah Pomdam XVIII/Kasuari, guna meningkatkan kedisiplinan prajurit khusunya dalam berkendara baik roda dua maupun roda empat.

(Pendam XVIII/Ksr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *