Jakarta | Presiden RI Prabowo Subianto menerima tim gabungan perumus Undang-Undang Satu Data Indonesia di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis (29/10). Pertemuan tersebut membahas penyusunan regulasi yang ditujukan untuk memperkuat tata kelola data nasional. Pembahasan mengenai rancangan undang-undang ini menjadi bagian dari upaya merumuskan kerangka pengelolaan data dalam lingkup pemerintahan dan nasional. Informasi yang disampaikan mengenai pertemuan itu berfokus pada kehadiran Presiden bersama tim perumus serta pokok pembicaraan tentang penyusunan aturan Satu Data Indonesia.
Tata kelola data nasional berkaitan dengan cara data dikelola dan dimanfaatkan secara teratur. Dalam konteks penyusunan undang-undang, kerangka regulasi dapat menjadi dasar untuk membahas pengelolaan data lintas sektor secara lebih terarah. Karena itu, penyusunan RUU Satu Data Indonesia menempatkan penguatan tata kelola sebagai pokok bahasan pertemuan. Keterangan yang tersedia tidak merinci isi pasal atau bentuk pengaturan yang sedang disusun. Dengan demikian, inti informasi yang dapat disampaikan adalah bahwa tim gabungan perumus membahas rancangan regulasi bersama Presiden di Istana Kepresidenan.
RUU Satu Data Indonesia merupakan rancangan aturan yang penyusunannya menjadi fokus pertemuan tersebut. Pembahasan regulasi ini mencerminkan perhatian terhadap perlunya tata kelola data nasional yang kuat, sebagaimana dinyatakan dalam pokok pertemuan. Namun, tidak terdapat keterangan lebih lanjut mengenai agenda lain, tahapan pembahasan, ataupun keputusan yang dihasilkan. Informasi yang disampaikan juga tidak menjelaskan rincian teknis atau pihak-pihak yang menyampaikan pandangan tertentu. Oleh sebab itu, pertemuan pada Kamis (29/10) dapat diberitakan secara terbatas sebagai pembahasan penyusunan undang-undang Prabowo dan tim gabungan perumus di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Pertemuan mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia di Istana dihadiri oleh perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kalangan akademisi, serta unsur pemerintah. Kehadiran berbagai pihak tersebut menunjukkan bahwa proses penyusunan regulasi melibatkan lebih dari satu institusi. Setiap unsur hadir dalam kapasitasnya masing-masing, mulai dari legislator dan tenaga keahlian DPR hingga perwakilan perguruan tinggi dan kementerian yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan.
Dari DPR RI, peserta yang hadir mencakup Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Cucuk Ahmad Syamsurijal. Turut hadir anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka, Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan, serta Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono. Komposisi tersebut menghadirkan unsur pimpinan parlemen, anggota komisi, badan yang menangani legislasi, dan lembaga pendukung keahlian di lingkungan DPR. Peran dan latar kelembagaan yang berbeda itu menjadi bagian dari keterlibatan parlemen dalam pembahasan rancangan undang-undang.
Kalangan akademisi diwakili oleh Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ekologi Manusia IPB University, Sofyan Sjaf. Sementara itu, unsur pemerintah hadir melalui Sekretaris Kementerian PPN/Bappenas, Teni Widuriyanti. Kehadiran akademisi dan perwakilan kementerian melengkapi peserta dari DPR dalam pertemuan tersebut. Dengan demikian, penyusunan RUU Satu Data Indonesia melibatkan DPR, akademisi, serta kementerian dan lembaga terkait. Keterlibatan lintas unsur ini menjadi konteks penting dalam pembahasan regulasi, yang memerlukan pertukaran pandangan dari lembaga pembentuk undang-undang, lingkungan keilmuan, dan pemerintah. Daftar peserta tersebut menjelaskan pihak-pihak yang hadir tanpa mengubah kedudukan masing-masing atau menyimpulkan isi pembahasan secara lebih jauh. Informasi mengenai kehadiran mereka menegaskan cakupan koordinasi yang berlangsung dalam pertemuan, sekaligus memperlihatkan bahwa agenda regulasi dibahas dengan melibatkan pemangku kepentingan dari beberapa sektor. Setiap unsur dapat membawa perspektif kelembagaan yang berbeda ke dalam proses perumusan, sesuai dengan fungsi dan bidangnya. Hal itu menjadi relevan dalam pembahasan kebijakan yang menyangkut tata kelola data Indonesia, meskipun rincian pandangan atau keputusan peserta tidak dirinci dalam uraian ini.
Di tengah pesatnya digitalisasi, Prabowo memandang kedaulatan data sebagai salah satu fondasi penting bagi keutuhan bangsa. Pandangan tersebut disampaikan dalam keterangan yang dimuat melalui unggahan akun media sosial Sekretariat Kabinet. Pesan itu menempatkan data bukan sekadar sumber informasi atau bahan pendukung layanan, melainkan unsur strategis yang berkaitan dengan kemampuan negara menjaga kepentingan nasional. Karena itu, pengelolaan data perlu dipahami sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan dan kesatuan Indonesia saat teknologi digital semakin memengaruhi kehidupan masyarakat.
Makna kedaulatan data dalam konteks tersebut terkait dengan kemampuan bangsa mengelola data secara tertata dan bertanggung jawab. Ketika aktivitas pemerintahan, ekonomi, dan sosial semakin bergantung pada teknologi, kebutuhan atas tata kelola yang jelas menjadi semakin penting. Data yang tersebar tanpa standar dan koordinasi dapat menyulitkan pemanfaatannya bagi kepentingan publik. Sebaliknya, pengelolaan yang terarah dapat membantu memastikan informasi tersedia dan digunakan secara lebih konsisten. Dengan demikian, perhatian terhadap kedaulatan data juga mencerminkan kebutuhan untuk memiliki landasan bersama dalam mengatur data nasional, tanpa mengabaikan arti pentingnya bagi keutuhan negara.
Pembahasan mengenai RUU Satu Data Indonesia bersama tim perumus di Istana berkaitan erat dengan agenda tersebut. Penyusunan rancangan undang-undang dapat menjadi jalan untuk memperkuat tata kelola data nasional melalui kerangka yang lebih terpadu. Upaya ini memberi ruang untuk merumuskan arah pengelolaan data, menyelaraskan pendekatan antarpihak, serta mendukung penggunaan data dalam penyelenggaraan pemerintahan. Keterpaduan aturan juga penting agar data dapat dikelola dengan prinsip dan standar yang sejalan, sehingga tidak berhenti sebagai kumpulan informasi yang terpisah. Dalam kerangka yang lebih luas, pembahasan RUU itu mencerminkan perhatian terhadap kebutuhan negara menghadapi perubahan digital dengan pijakan kebijakan yang kuat. Kedaulatan data, sebagaimana ditekankan dalam keterangan Sekretariat Kabinet, menjadi alasan penting untuk membangun tata kelola yang mampu menjaga kepentingan bangsa sekaligus mendukung pemanfaatan teknologi secara terarah. Dengan demikian, perumusan Satu Data Indonesia merupakan bagian dari upaya membangun fondasi nasional yang relevan bagi perkembangan digital dan keutuhan Indonesia.
RUU Satu Data Indonesia diarahkan untuk membangun tata kelola data nasional yang terpadu, aman, dan akuntabel. Sasaran ini mencakup penyelarasan cara data dikumpulkan, dikelola, dipertukarkan, serta dimanfaatkan oleh berbagai lembaga pemerintah. Dengan kerangka yang lebih seragam, informasi diharapkan dapat digunakan secara konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan, tanpa mengabaikan perlindungan terhadap data yang bersifat sensitif. Regulasi tersebut juga diharapkan memberi kejelasan mengenai peran dan tanggung jawab setiap pihak dalam pengelolaan data.
Integrasi data diharapkan mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik. Ketika informasi antarlembaga lebih terhubung dan dapat diandalkan, pemerintah berpeluang menyusun layanan yang lebih akurat, sesuai kebutuhan masyarakat, serta didasarkan pada gambaran keadaan yang lebih menyeluruh. Data yang tertata juga dapat membantu mengurangi perbedaan informasi dalam proses pelayanan dan memperkuat dasar bagi perencanaan maupun pengambilan keputusan. Namun, manfaat tersebut bergantung pada pelaksanaan tata kelola yang baik, termasuk pemutakhiran data dan pengawasan atas penggunaannya.
Aspek keamanan menjadi bagian penting dari sasaran regulasi. Pertukaran informasi yang berlangsung di instansi perlu didukung perlindungan yang memadai, sehingga risiko penyalahgunaan, kebocoran, atau gangguan terhadap sistem dapat dikelola. Penguatan keamanan pertukaran data dan ketahanan siber diharapkan berjalan seiring dengan integrasi, bukan menjadi pertimbangan yang terpisah. Pada saat yang sama, pengaturan yang jelas dapat membantu menjaga kedaulatan Indonesia atas data nasional, termasuk memastikan pemanfaatannya berlangsung sesuai kepentingan publik dan ketentuan yang berlaku.
Melalui tata kelola yang terpadu dan bertanggung jawab, pemerintah diharapkan memiliki dasar informasi yang lebih kuat untuk melayani masyarakat. Ketersediaan data yang relevan dapat menunjang penentuan prioritas, evaluasi program, serta respons terhadap kebutuhan publik.
Baca juga: Dukung Keamanan dan Kelancaran Bandara, Kapolres Maybrat Bahas MOU/PKS Bersama UPBU Ayawasi | Ronda Bersama Warga, Aiptu Mukhsodin Perkuat Kamtibmas di Sukadamai | SULING, Bripka Ristyanto Shalat Subuh Bersama Warga di Masjid At Taqwa
201 kunjungan






