Program MBG Masuk Kriteria Insentif Pemda Rp1 Triliun Mulai 2027

oleh -132 Dilihat
oleh
Program MBG Masuk Kriteria Insentif Pemda Rp1 Triliun Mulai 2027

Jakarta | Mulai 2027, keberhasilan pemerintah daerah dalam melaksanakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan menjadi salah satu parameter dalam penilaian untuk memperoleh insentif daerah. Pemerintah menyiapkan total anggaran insentif sebesar Rp1 triliun melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dengan kebijakan ini, capaian pelaksanaan MBG akan ikut dipertimbangkan bersama sejumlah aspek lain yang selama ini menjadi dasar penilaian kinerja pemerintah daerah.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menyampaikan rencana tersebut dalam agenda refleksi 100 hari kepemimpinan kepala BGN di Jakarta Selatan pada Kamis (29/10). Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan MBG akan dimasukkan ke dalam kriteria penilaian yang berkaitan dengan pemberian insentif. Penerapannya dijadwalkan mulai 2027, sehingga pemerintah daerah memiliki waktu untuk memahami parameter yang digunakan dan menyiapkan pelaksanaan program di wilayah masing-masing.

Anggaran Rp1 triliun itu bukan dana khusus untuk membiayai program MBG. Dana tersebut merupakan total insentif bagi pemerintah daerah, sedangkan MBG hanya akan menambah satu kriteria dalam penilaian yang sudah berjalan. Karena itu, insentif tidak dapat dipahami sebagai alokasi tersendiri bagi daerah untuk menyediakan makanan bergizi, melainkan sebagai bentuk penghargaan yang penentuannya turut mempertimbangkan kinerja pelaksanaan program tersebut.

Penambahan kriteria ini menempatkan pelaksanaan MBG dalam cakupan evaluasi pemerintah daerah, tetapi tidak menggantikan indikator yang telah digunakan sebelumnya. Penilaian tetap mengacu pada berbagai kriteria yang ditetapkan, dengan keberhasilan MBG menjadi salah satu unsur tambahan. Rincian mengenai bobot penilaian maupun ukuran keberhasilan tidak dijabarkan dalam keterangan tersebut. Pemerintah daerah perlu mencermati ketentuan lanjutan dari Kemendagri dan BGN agar memahami cara capaian program dinilai. Dengan demikian, rencana insentif ini menghubungkan dukungan bagi kinerja daerah dengan partisipasi mereka dalam pelaksanaan MBG, tanpa mengubah anggaran insentif menjadi pembiayaan khusus program.

Sudaryono menjelaskan bahwa insentif dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bukan hadiah yang hanya diberikan berdasarkan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Insentif tersebut dimaksudkan untuk mengapresiasi keberhasilan pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai program pembangunan dan mencapai sasaran yang telah ditentukan. Karena itu, penilaian mencakup kinerja daerah secara lebih luas, bukan semata-mata ada atau tidaknya pelaksanaan MBG. Pemahaman ini penting agar angka insentif yang disebutkan tidak disalahartikan sebagai alokasi khusus bagi daerah yang menjalankan satu program saja.

Selama ini, pemerintah telah memberikan penghargaan kepada daerah yang menunjukkan capaian baik pada indikator tertentu. Salah satu contohnya ialah pengendalian inflasi. Daerah dinilai berdasarkan kinerja dan hasil yang dicapai, kemudian daerah dengan capaian terbaik dapat memperoleh dukungan insentif. Menurut contoh yang disampaikan Sudaryono, daerah dengan tingkat inflasi terbaik di suatu wilayah bisa mendapatkan insentif sekitar Rp2 miliar hingga Rp3 miliar. Contoh tersebut menggambarkan bahwa skema penghargaan pemerintah memang dapat mempertimbangkan beragam aspek tata kelola dan pembangunan, termasuk upaya menjaga kestabilan harga.

Dalam konteks rencana insentif sebesar Rp1 triliun mulai 2027, Sudaryono menegaskan bahwa angka itu merujuk pada total insentif, bukan besaran yang otomatis diberikan kepada satu daerah atau hanya untuk pelaksanaan MBG. Pemerintah daerah tetap dinilai melalui sejumlah parameter dan capaian yang relevan. MBG akan menjadi salah satu parameter baru mulai tahun depan, berdampingan dengan ukuran keberhasilan lain yang digunakan pemerintah. Dengan demikian, keterkaitan MBG dengan insentif perlu dipahami sebagai bagian dari pengembangan kriteria penilaian, bukan sebagai satu-satunya dasar pemberian penghargaan. Besaran yang diterima masing-masing daerah bergantung pada hasil evaluasi terhadap kriteria yang ditetapkan. Penjelasan ini juga menempatkan kebijakan tersebut dalam kerangka apresiasi atas kinerja pembangunan daerah yang beragam, seraya membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk menunjukkan capaian nyata melalui berbagai program.Pemberian insentif kepada pemerintah daerah yang mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap mengacu pada ketentuan Kementerian Dalam Negeri. Dengan demikian, keberadaan MBG dalam penilaian insentif tidak serta-merta menggantikan kerangka dan indikator yang selama ini digunakan. Pemerintah daerah tetap dinilai berdasarkan ukuran kinerja yang telah berjalan, sehingga pemberian dukungan fiskal dapat mengikuti tata cara yang berlaku. Pendekatan ini juga menempatkan insentif sebagai bagian dari mekanisme evaluasi kinerja daerah, bukan sebagai penghargaan yang diberikan semata-mata karena program MBG telah dilaksanakan.

Sejumlah indikator yang sudah menjadi acuan mencakup tingkat inflasi serta upaya menurunkan pengangguran dan kemiskinan. Ukuran-ukuran tersebut menggambarkan berbagai aspek kondisi dan kinerja daerah, termasuk kestabilan harga maupun kesejahteraan masyarakat. Namun, pemerintah bersama Badan Gizi Nasional (BGN) masih menyusun ukuran tambahan yang lebih berkaitan langsung dengan hasil pelaksanaan MBG. Pembahasan ini diperlukan untuk menentukan bagaimana kontribusi program dapat dinilai secara konsisten antardaerah. Penyusunan indikator juga perlu memperhatikan ketersediaan data dan cara mengukur capaian, agar hasil penilaian dapat digunakan secara jelas dalam proses pemberian insentif.

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menyebut penurunan angka stunting dan keberhasilan pelayanan MBG sebagai contoh aspek yang sedang dipertimbangkan. Kedua hal itu belum dapat diperlakukan sebagai indikator final, karena ukuran tambahan masih berada dalam tahap penyusunan oleh pemerintah dan BGN. Penurunan stunting, misalnya, dapat menunjukkan perubahan kondisi gizi dalam jangka waktu tertentu, sedangkan keberhasilan pelayanan dapat berkaitan dengan pelaksanaan program di daerah. Meski demikian, batasan dan metode penilaiannya masih perlu dirumuskan. Karena itu, pemerintah daerah belum sepatutnya menganggap contoh tersebut sebagai kriteria resmi yang sudah ditetapkan. Setelah penyusunan selesai, ukuran tambahan diharapkan memperjelas hubungan kinerja pelaksanaan MBG dan penilaian insentif, sekaligus melengkapi indikator yang telah berlaku. Rincian finalnya akan bergantung pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Sudaryono menilai pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke depan tidak seharusnya hanya diukur dari skala program atau jumlah penerima manfaat. Angka penerima memang dapat menggambarkan jangkauan layanan, tetapi belum cukup untuk menunjukkan apakah tujuan utama program benar-benar tercapai. Pemerintah perlu melihat hasil yang dirasakan anak-anak dan memastikan bantuan makanan diberikan kepada sasaran yang tepat. Dengan demikian, evaluasi tidak berhenti pada data distribusi, melainkan juga menilai mutu pelaksanaan di lapangan secara menyeluruh.

Salah satu hal penting yang perlu dipastikan ialah kualitas makanan yang disediakan. Menu harus memenuhi kebutuhan gizi, diolah dengan memperhatikan kebersihan dan keamanan pangan, serta disajikan secara konsisten. Selain itu, makanan perlu dapat diterima oleh penerima manfaat, baik dari segi rasa, variasi, maupun kesesuaiannya dengan kebiasaan setempat. Aspek penerimaan ini berpengaruh terhadap kemungkinan makanan dikonsumsi, sehingga penyediaan menu yang bergizi saja belum memadai apabila anak enggan menyantapnya. Masukan dari sekolah, keluarga, dan penyelenggara dapat membantu pemerintah mengenali kendala serta memperbaiki layanan.

Penilaian juga perlu mempertimbangkan waktu. Dampak MBG tidak serta-merta tampak dalam hitungan hari atau bulan, sebab perubahan pada kesehatan, kebiasaan makan, dan perkembangan anak membutuhkan proses. Program ini dipandang sebagai bagian dari pembangunan jangka panjang yang diharapkan mendukung pertumbuhan dan perkembangan generasi muda. Karena itu, pemerintah perlu menetapkan sasaran yang jelas, memantau pelaksanaannya secara berkala, serta menggunakan temuan evaluasi untuk melakukan penyesuaian. Ukuran keberhasilan dapat mencakup ketepatan sasaran, kesinambungan layanan, kualitas dan keamanan pangan, serta perubahan yang relevan bagi penerima manfaat. Pendekatan tersebut memberi gambaran lebih utuh daripada sekadar menghitung porsi atau jumlah anak yang memperoleh makanan.

Baca juga: Dukungan Tambahan Rp20 Triliun untuk Kesehatan Masyarakat dan Dampaknya | Penetapan Tersangka Baru di Kasus Korupsi Program Makan Bergizi | Kejadian Kesehatan Massal di Program Pendidikan Dokter Universitas Airlangga