Kabupaten Bogor, Patrolihukumindonesia.com, – Hasil investigasi Beberapa Awak media terhadap Pelaksanaan Program Percepatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, menuai sorotan publik.
Program yang berada di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane, Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Ciliwung itu diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi. (18/09/2025)
Berdasarkan pantauan langsung beberapa awak media di lapangan, proyek yang berlokasi di Kampung Cimanggu Bawah RT 01 RW 02, Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan itu tidak dilengkapi dengan papan informasi kegiatan. Padahal, papan proyek merupakan kewajiban agar masyarakat mengetahui sumber anggaran, besaran biaya, volume pekerjaan, serta pelaksana kegiatan.
Selain itu, kualitas pengerjaan yang terlihat di lokasi dinilai asal-asalan dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana yang tercantum dalam pedoman pelaksanaan P3-TGAI.
Naga, perwakilan LSM SPKB (Suara Pemuda Kabupaten Bogor), menilai bahwa kondisi ini menunjukkan lemahnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan program pembangunan yang dibiayai oleh negara.
“P3-TGAI adalah program dari pemerintah pusat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan jaringan irigasi.
Namun, di Desa Cibunian, pelaksanaannya sangat disayangkan. Tidak ada papan proyek, bahkan kualitas pemasangan tidak sesuai spesifikasi. Ini jelas merugikan masyarakat,” ujar Naga.
Ia menegaskan, ketiadaan papan informasi proyek merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip transparansi. Masyarakat, kata dia, berhak mengetahui sumber anggaran, volume pekerjaan, dan pihak pelaksana dari setiap kegiatan pembangunan.
LSM SPKB mendorong instansi terkait untuk segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan program di wilayah Desa Cibunian.
“Kami mendesak Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane serta pemerintah desa untuk menindaklanjuti temuan ini. Jangan sampai program pemerintah pusat yang seharusnya mensejahterakan masyarakat malah terkesan asal-asalan dan berpotensi menimbulkan kerugian,” tegas Naga.
Belum Ada Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana kegiatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran dalam proyek P3-TGAI tersebut.
Saat di Temui Di Desa Cibuniaan , kepala Desa dan Sekertaris Desa sedang Tidak berada di Kantor Desa Cibuniaan, ,salah Satu Staf yang bernama Abdul ketika di mintai keterangan jawab nya tidak tau tetapi pada akhirnya di akui
Bahwa P3A, ini baru dan namanya Paku Sungai, itupun di ketahui oleh dirinya setelah dari pihak P3A. Minta tanda tangan Kades.ucap nya . ( Tim Red-Tera/ Herman )

