Ruben Onsu Tegaskan Tak Akan Hadiri Mediasi Ketiga Komnas PA

oleh -162 Dilihat
oleh
Ruben Onsu Tegaskan Tak Akan Hadiri Mediasi Ketiga Komnas PA

Jakarta | Ruben Onsu disebut tidak berencana menghadiri panggilan mediasi ketiga dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) terkait persoalan hak asuh anak dengan Sarwendah. Sikap tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Minola Sebayang. Hingga informasi ini disampaikan, Komnas PA baru merencanakan pengiriman surat panggilan untuk agenda mediasi berikutnya. Karena itu, mediasi ketiga belum berlangsung dan belum dapat dipastikan apakah kedua pihak akan hadir.

Minola menjelaskan bahwa Ruben ingin persoalan keluarga tersebut ditangani melalui proses hukum yang sedang berjalan. Dengan pilihan itu, kliennya tidak berencana mengikuti undangan mediasi yang direncanakan Komnas PA. Pernyataan tersebut menjelaskan sikap Ruben terhadap agenda berikutnya, bukan keterangan bahwa ia telah menghadiri atau menolak suatu pertemuan yang sudah terlaksana. Perkembangan lebih lanjut bergantung pada proses hukum dan komunikasi para pihak.

Mediasi yang difasilitasi lembaga perlindungan anak dimaksudkan sebagai ruang untuk mempertemukan pihak-pihak yang berkepentingan dan membicarakan persoalan anak. Namun, dalam perkara ini, Ruben melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengutamakan jalur hukum. Sementara surat panggilan ketiga masih berupa rencana, belum ada hasil mediasi yang dapat dilaporkan. Informasi mengenai jadwal, tanggapan Sarwendah, maupun langkah lanjutan Komnas PA perlu menunggu keterangan resmi dari pihak terkait.

Persoalan hak asuh anak merupakan isu keluarga yang sensitif, sehingga informasi mengenai prosesnya perlu disampaikan secara cermat dan tidak melampaui keterangan yang tersedia. Sikap Ruben yang disampaikan Minola menjadi pokok kabar saat ini: ia tidak merencanakan kehadiran dalam agenda mediasi ketiga dan memilih membiarkan proses hukum berjalan. Hal itu tidak dengan sendirinya menjelaskan hasil akhir perkara ataupun menutup kemungkinan adanya komunikasi lain pihak-pihak terkait. Perkembangan resmi selanjutnya dapat memberi kejelasan mengenai rencana Komnas PA dan tahapan penanganan perkara tersebut.

Minola Sebayang menjelaskan bahwa Ruben Onsu menilai Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) telah terlalu jauh mencampuri persoalan yang kini sedang diproses melalui jalur hukum. Menurut Minola, keberatan Ruben berkaitan dengan keterlibatan lembaga tersebut dalam perkara yang sudah berada di pengadilan. Ruben, melalui kuasa hukumnya, mempertanyakan mengapa Komnas PA masih menangani persoalan itu ketika proses persidangan telah berjalan. Pandangan tersebut menjadi alasan Ruben menyatakan tidak akan menghadiri mediasi ketiga yang dijadwalkan oleh Komnas PA.

Minola menyampaikan bahwa bagi Ruben, proses hukum di pengadilan semestinya menjadi ruang untuk membahas dan menyelesaikan sengketa tersebut. Karena perkara telah masuk ke tahap persidangan, Ruben mempertanyakan dasar Komnas PA untuk tetap melakukan penanganan atau memfasilitasi mediasi. Penjelasan itu menggambarkan posisi Ruben dan kuasa hukumnya, bukan keputusan atau penilaian pengadilan mengenai kewenangan Komnas PA. Dengan demikian, alasan ketidakhadiran Ruben sebagaimana diterangkan Minola berpusat pada anggapan bahwa perkara tersebut telah ditangani dalam proses peradilan.

Dalam penjelasannya, Minola juga menyebut sidang terkait hak asuh anak telah mendekati tahap penting. Menurut dia, proses persidangan disebut tinggal menunggu tahap pembuktian sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Tahap pembuktian menjadi kesempatan bagi para pihak untuk menyampaikan bukti dan mendukung keterangan masing-masing di hadapan pengadilan. Setelah proses itu dilalui, putusan mengenai perkara hak asuh akan menjadi kewenangan hakim. Keterangan tersebut menjelaskan mengapa pihak Ruben memandang penyelesaian selanjutnya perlu mengikuti tahapan persidangan yang sedang berlangsung, alih-alih menjalani mediasi tambahan melalui lembaga lain.

Minola menyampaikan tanggapan itu di kantornya yang berlokasi di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis, 22 Oktober 2026. Lokasi dan waktu tersebut menjadi konteks atas pernyataannya mengenai sikap Ruben terhadap mediasi ketiga serta proses hukum yang berjalan. Pernyataan Minola sekaligus menegaskan bahwa pihak Ruben melihat adanya perbedaan penanganan perkara oleh Komnas PA dan penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Namun, perkara hak asuh tetap menunggu proses pembuktian dan putusan sesuai tahapan persidangan. Keterangan mengenai posisi Ruben dalam hal ini disampaikan melalui kuasa hukumnya.Minola menyampaikan bahwa persoalan kewenangan dalam menentukan hak asuh menjadi bagian dari perbedaan pandangan pihak Ruben dan Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA). Menurut kuasa hukum tersebut, penentuan maupun pengambilalihan hak asuh anak berada pada kewenangan pengadilan dan dilakukan melalui putusan. Dengan demikian, Minola berpandangan bahwa lembaga di luar pengadilan tidak dapat menetapkan perubahan hak asuh dalam perkara yang melibatkan Ruben Onsu dan Sarwendah.

Pandangan itu disampaikan sebagai pendapat Minola selaku kuasa hukum Ruben, bukan sebagai penetapan hukum atas perkara keluarga tersebut. Tidak ada keterangan dalam pernyataan ini bahwa pengadilan telah mengeluarkan putusan mengenai hak asuh Ruben dan Sarwendah. Karena itu, pembahasan mengenai siapa yang berwenang perlu dipahami dalam konteks argumentasi pihak Ruben, sementara status perkara dan keputusan terkait hak asuh tidak dapat disimpulkan dari pandangan tersebut saja.

Minola juga mengaitkan perbedaan pemahaman mengenai kewenangan itu dengan sikap Ruben terhadap Komnas PA. Menurutnya, persoalan tersebut menjadi salah satu alasan Ruben menilai lembaga itu tidak objektif dalam menangani situasi yang sedang dihadapi. Penilaian tentang objektivitas tersebut merupakan sudut pandang Ruben sebagaimana disampaikan melalui kuasa hukumnya, bukan kesimpulan independen mengenai tindakan Komnas PA.

Perbedaan ini menjelaskan mengapa Ruben mempertanyakan peran Komnas PA dalam persoalan hak asuh dan memilih tidak menghadiri mediasi ketiga. Namun, pernyataan Minola tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran kewenangan oleh lembaga tersebut. Ia menegaskan posisi pihak Ruben tentang jalur yang semestinya ditempuh untuk menentukan hak asuh, sedangkan pihak-pihak terkait dapat memiliki pandangan berbeda mengenai peran mediasi. Pokok yang disampaikan tetap berupa pendapat kuasa hukum, dan bukan pengganti proses maupun putusan pengadilan.

Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Agustinus Sirait, sebelumnya menyampaikan bahwa pihak Ruben Onsu belum menghadiri dua agenda mediasi yang telah dijadwalkan. Kedua agenda tersebut menjadi bagian dari upaya mempertemukan pihak-pihak terkait untuk membicarakan persoalan yang sedang berlangsung. Setelah dua kesempatan itu tidak dihadiri, Komnas PA menyiapkan panggilan atau agenda mediasi ketiga. Kesempatan tersebut disebut sebagai ruang bagi Ruben untuk hadir dan menyampaikan sikapnya secara langsung. Dengan demikian, panggilan ketiga dipandang sebagai kesempatan lanjutan setelah dua agenda sebelumnya belum terlaksana dengan kehadiran pihak Ruben.

Namun, melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Ruben menegaskan bahwa dirinya telah mengambil keputusan untuk tidak memenuhi undangan mediasi ketiga. Minola menyatakan keputusan itu didasarkan pada pandangan Ruben bahwa kehadiran dalam mediasi tersebut tidak diperlukan. Ruben, menurut penjelasan Minola, juga ingin agar proses hukum yang sedang berjalan dihormati. Sikap tersebut disampaikan sebagai keputusan yang telah dipertimbangkan, bukan sebagai ketidaktahuan terhadap adanya undangan. Penegasan itu sekaligus menjelaskan mengapa Ruben tidak berencana datang apabila agenda mediasi ketiga benar-benar diselenggarakan.

Minola turut menerangkan bahwa Ruben merasa persoalan tersebut telah diserahkan kepada lembaga dan jalur yang berwenang, yakni Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan pengadilan. Karena itu, Ruben berpandangan penanganannya sebaiknya mengikuti proses yang berlangsung melalui kedua pihak tersebut. Dalam keterangannya, Minola juga menyampaikan bahwa Ruben menilai terdapat persoalan anak lain yang lebih mendesak untuk ditangani. Pernyataan itu menjadi bagian dari alasan yang dikemukakan untuk menjelaskan sikap Ruben terhadap undangan Komnas PA. Keterangan mengenai keputusan tidak hadir serta alasan yang disampaikan berasal dari Minola sebagai kuasa hukum Ruben, sedangkan sebelumnya Agustinus telah menyebut dua agenda mediasi belum dihadiri pihak Ruben dan panggilan ketiga disiapkan sebagai kesempatan untuk hadir.

Baca juga: Peristiwa Ketegangan Ibadah di Rajeg: Mediasi Masyarakat dan Kepolisian