Nganjuk, Jawa Timur — Praktik perjudian sabung ayam yang diduga turut dimeriahkan permainan dadu di Desa Baleturi, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, kembali menggeliat dan menampar rasa keadilan publik. Aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum ini disebut berlangsung terang-terangan, terbuka untuk umum, dan tanpa rasa takut, seolah-olah kebal hukum serta luput dari pantauan Aparat Penegak Hukum Polsek Nganjuk hingga Polres Nganjuk.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, arena sabung ayam tersebut diduga dikelola oleh seorang pria berinisial KM, sosok yang disebut tidak asing lagi di dunia sabung ayam. Nama tersebut kerap dikaitkan dengan aktivitas perjudian sejenis, namun hingga kini praktiknya justru disebut semakin berani dan terbuka.
Ironisnya, perjudian yang berlangsung di tengah masyarakat ini seakan dibiarkan hidup dan tumbuh, memunculkan tanda tanya besar di benak publik: di mana negara ketika hukum dilanggar secara kasat mata?
Melanggar Hukum Secara Nyata
Perjudian, dalam bentuk apa pun, merupakan tindak pidana dan dilarang keras oleh undang-undang. Praktik sabung ayam dan permainan dadu tersebut berpotensi kuat melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
Pasal 303 ayat (1) KUHP
Setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25.000.000.
Pasal 303 bis ayat (1) KUHP
Setiap orang yang turut serta dalam permainan judi dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
Menegaskan bahwa segala bentuk perjudian adalah kejahatan dan wajib diberantas karena bertentangan dengan norma hukum, agama, dan moral bangsa.
Jika dalam praktiknya ditemukan adanya unsur pembiaran atau kelalaian aparat, maka hal tersebut patut disorot secara serius karena berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Hukum Jangan Tumpul di Hadapan Judi
Sabung ayam bukan sekadar hiburan ilegal. Ia adalah kejahatan sosial yang merusak tatanan moral masyarakat, memicu konflik, serta membuka pintu bagi kejahatan lain seperti peredaran miras, narkoba, dan kekerasan.
Ketika praktik perjudian berlangsung terbuka dan terus berulang, sementara penindakan tak kunjung terlihat, publik wajar bertanya: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru kalah oleh keberanian pelaku?
Kasus ini menjadi ujian integritas bagi Polsek Nganjuk dan Polres Nganjuk. Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu menjadi satu-satunya cara untuk menjawab kegelisahan masyarakat.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan keterangan resmi.
Publik kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum: menutup mata, atau menegakkan hukum sebagaimana mestinya.

