Kota Probolinggo – Jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil membekuk dua residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan masyarakat di wilayah Kota Probolinggo. Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah AF (40), warga Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, dan AH (44), warga Desa Sumberbulu, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo.
Kedua pelaku diketahui merupakan residivis yang sudah berkali-kali keluar-masuk penjara akibat kasus serupa. “Tersangka AF ini sudah pernah masuk penjara sebanyak tujuh kali, sementara AH sudah tiga kali,” ujar Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian P. melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah pada Jumat (28/2/2025).
Menurut Iptu Zainullah, kedua tersangka menggunakan modus operandi dengan berkeliling mencari sepeda motor yang terparkir di tempat sepi dan mudah diambil. AH bertindak sebagai eksekutor yang mencuri motor, sementara AF bertugas mengawasi situasi sekitar.
Aksi terakhir mereka terjadi pada 22 Desember 2024 di Kelurahan Mangunharjo, Kota Probolinggo. Saat itu, kedua pelaku melihat sebuah sepeda motor Honda Beat terparkir di teras rumah korban. Dalam keadaan rumah sepi dan pemilik sedang tertidur, AH dengan cepat masuk ke halaman dan menggunakan kunci T untuk membawa kabur motor tersebut, sementara AF berjaga di sekitar lokasi.
“Setelah berhasil mencuri motor korban, keduanya langsung melarikan diri ke arah selatan untuk menghindari kejaran petugas,” jelas Iptu Zainullah.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota akhirnya berhasil meringkus kedua tersangka. AF ditangkap lebih dulu pada 18 Februari 2025 di daerah Bayeman, Tongas. Sementara itu, AH berhasil diamankan sehari setelahnya, yakni pada 19 Februari 2025 di daerah Wonomerto.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Skywave yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, AF dan AH dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkir kendaraan, terutama di malam hari. Gunakan kunci ganda dan parkir di tempat yang aman untuk menghindari tindak kejahatan serupa,” tutup Kasihumas.
Dengan penangkapan ini, Polres Probolinggo Kota berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta mencegah aksi kejahatan serupa di wilayah hukum mereka. (Edi D/*)