Sehari Menjabat Kapolri, Suyudi Rotasi 88 Perwira Polri

oleh -22 Dilihat
oleh
Sehari Menjabat Kapolri, Suyudi Rotasi 88 Perwira Polri

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Sehari setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menetapkan perubahan susunan jabatan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Keputusan tersebut mencakup mutasi, rotasi, dan promosi terhadap 88 perwira tinggi serta perwira menengah Polri. Langkah ini menjadi kebijakan awal Suyudi setelah resmi menjalankan tugas sebagai Kapolri, dengan penataan personel dilakukan melalui keputusan administratif yang berlaku di lingkungan institusi kepolisian.

Dasar administrasi perubahan itu tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026. Surat telegram tersebut berisi pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri. Dokumen itu tertanggal Kamis, 2 Oktober 2026, atau sehari setelah pelantikan Suyudi sebagai Kapolri. Melalui surat tersebut, Polri menetapkan perpindahan sejumlah perwira dari jabatan sebelumnya sekaligus mengisi jabatan lain sesuai keputusan yang telah ditetapkan.

Dari keseluruhan personel yang terdampak, komposisinya terdiri atas enam Komisaris Jenderal Polisi, 51 Inspektur Jenderal Polisi, 19 Brigadir Jenderal Polisi, dan 12 Komisaris Besar Polisi. Jumlah tersebut mencakup perwira tinggi dan perwira menengah yang masuk dalam keputusan mutasi, rotasi, serta promosi jabatan. Dengan diterbitkannya Surat Telegram Nomor ST/2205/X/KEP./2026, perubahan penugasan bagi 88 perwira itu menjadi bagian dari penataan jabatan Polri pada awal masa kepemimpinan Suyudi Ario Seto.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa mutasi dan rotasi perwira merupakan bagian dari dinamika organisasi. Kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan kebutuhan Polri, sehingga penempatan personel dapat disesuaikan dengan tuntutan pelaksanaan tugas dan arah pembinaan organisasi. Menurut dia, rotasi jabatan bukan hal yang berdiri sendiri, melainkan mekanisme yang diterapkan dalam pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan kepolisian.

Johnny menyampaikan penjelasan itu di Jakarta pada Minggu, 4 Oktober 2026. Ia mengatakan, rotasi jabatan menjadi bagian dari penyegaran pelaksanaan tugas kepolisian sekaligus pembinaan karier. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa perubahan posisi perwira dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan institusi serta proses pengembangan personel secara berkelanjutan.

Dalam pelaksanaannya, kebijakan mutasi dan rotasi memiliki dua tujuan utama. Pertama, menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas kepolisian. Pergantian atau penyesuaian jabatan diharapkan tetap berlangsung dalam kerangka pengelolaan organisasi yang teratur, sehingga tugas dan tanggung jawab institusi dapat terus dijalankan sesuai kebutuhan Polri.

Kedua, kebijakan itu membuka ruang bagi pengembangan karier dan pembinaan personel. Melalui penugasan pada posisi yang berbeda, personel memperoleh kesempatan untuk menjalankan tanggung jawab sesuai kebutuhan organisasi dan tahapan pembinaan yang ditetapkan. Ruang tersebut menjadi bagian dari tata kelola karier di lingkungan Polri, dengan tetap mengacu pada kepentingan pelaksanaan tugas.

Dengan demikian, penjelasan Kadiv Humas Polri menempatkan mutasi dan rotasi sebagai langkah organisasi yang dilakukan secara dinamis. Kebijakan tersebut diarahkan untuk mempertahankan kelangsungan tugas sekaligus mendukung pembinaan karier personel. Pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan kebutuhan Polri, sehingga setiap perubahan jabatan menjadi bagian dari penyegaran tugas kepolisian dan pengelolaan personel.

Rotasi perwira Polri tersebut mencakup sejumlah jabatan strategis di tingkat pimpinan utama. Perubahan itu tidak hanya menyentuh posisi pada struktur internal Mabes Polri, tetapi juga berkaitan dengan penugasan perwira di luar institusi. Berdasarkan susunan yang tercantum dalam sumber, Komjen Pol Wahyu Widada beralih dari jabatan Irwasum Polri menjadi Pati Itwasum Polri, dengan penugasan pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Pada saat yang sama, Komjen Pol Asep Edi Suheri berpindah dari posisi Kapolda Metro Jaya menjadi Irwasum Polri. Jabatan Kapolda Metro Jaya selanjutnya diisi oleh Irjen Pol Dadang Hartanto, yang sebelumnya menjabat Kapolda Maluku. Perubahan pada struktur kewilayahan itu kemudian diikuti dengan penempatan Irjen Pol Suwondo Nainggolan sebagai Kapolda Maluku. Sebelumnya, Suwondo menjabat Asisten Logistik (Aslog) Kapolri.

Bidang intelijen juga mengalami penyesuaian. Komjen Pol Yuda Gustawan ditetapkan sebagai Pati Baintelkam dengan penugasan pada Kantor Staf Presiden (KSP), sedangkan Irjen Pol Dedy Kusuma Bakti menjadi Kabaintelkam. Susunan tersebut menempatkan Dedy pada posisi pimpinan di lingkungan Badan Intelijen dan Keamanan Polri, sementara Yuda menjalankan penugasan sesuai kebutuhan kelembagaan yang disebutkan.

Perubahan serupa tercatat pada bidang reserse. Komjen Pol Syahardiantono menjadi Pati Bareskrim dengan penugasan pada KSP. Posisi Kabareskrim kemudian ditempati Irjen Pol Asep Safrudin. Dengan demikian, rangkaian rotasi ini memperlihatkan pergeseran jabatan pengawasan, kewilayahan, intelijen, dan reserse, sekaligus mencakup penugasan pada lembaga pemerintahan lain.

Uraian ini hanya merangkum nama, jabatan sebelumnya, serta jabatan baru sebagaimana tercantum dalam sumber. Penjelasan tersebut tidak dimaksudkan untuk menambahkan penilaian atas kinerja, alasan rotasi, atau implikasi kebijakan dari setiap perubahan jabatan.

Selain perubahan pada sejumlah posisi strategis, bahan yang tersedia mencatat beberapa rotasi lain di lingkungan Polri. Daftar ini merupakan bagian dari rangkaian keputusan yang diberitakan, bukan keseluruhan 88 nama perwira yang mengalami perubahan jabatan. Irjen Pol Suhendri dipindahkan untuk menjabat sebagai Kapolda Kepulauan Riau, sedangkan Irjen Pol Hery Herjawan dipercaya sebagai Kabaharkam Polri. Irjen Pol Arman Achdiat ditugaskan sebagai Kapolda Riau, Irjen Pol Rudi Darmoko menjadi Kalemdiklat Polri, dan Irjen Pol Reza Arief Dewanto ditunjuk sebagai Kapolda Nusa Tenggara Timur.

Perubahan lainnya mencakup Komjen Pol Karyoto yang menjadi Pati Baharkam dalam rangka pensiun. Irjen Pol Nunung Syaifuddin ditugaskan sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama tingkat, sementara Brigjen Pol Putu Putera Sadana dipercaya sebagai Wakabareskrim. Irjen Pol Andik Setiyono menempati posisi Astamarena, dan Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yogo menjadi Waastamarena. Penempatan tersebut menunjukkan bahwa rotasi tidak hanya mencakup posisi kepala kepolisian daerah, tetapi juga jabatan pembinaan, pengawasan, serta fungsi staf utama.

Nama lain yang tercantum hingga nomor 28 dalam bahan ialah Panca Putra, yang menjadi Pati Bareskrim dengan penugasan pada Kementerian Hukum. Irjen Pol Victor Alexander Lateka ditetapkan sebagai Wadankorbrimob, sedangkan Irjen Pol Jayadi menjadi Widyaiswara Kepolisian Utama. Irjen Pol Kristiyono tercatat sebagai Pati Bareskrim dengan penugasan pada BPOM. Selanjutnya, Irjen Pol Midi Siswoko menjadi Sahlisosek Kapolri, Irjen Pol Abdul Karim dipercaya sebagai Kasespim Lemdiklat, Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap menjadi Kadivpropam, dan Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo ditugaskan sebagai Kakorsabhara Baharkam.

Bahan sumber berhenti pada entri Brigjen Pol Rustam Mansur. Karena itu, jabatan baru Rustam Mansur maupun nama-nama lain setelahnya tidak dapat disimpulkan dari informasi yang tersedia. Rangkuman ini hanya memuat personel dan perubahan yang tercantum secara jelas dalam bahan.