Sekolah di Jakarta Tetap Berjalan Saat BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI

oleh -770 Dilihat
oleh
Sekolah di Jakarta Tetap Berjalan Saat BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI

Kota Jelang Demo | Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memastikan kegiatan belajar mengajar di sekolah pada Rabu, 28 Oktober 2026, tetap berlangsung seperti biasa. Pernyataan itu disampaikan di Balai Kota Jakarta, menjelang rencana unjuk rasa yang akan digelar oleh BEM UI di kawasan Bundaran HI. Dengan demikian, para siswa tetap mengikuti pembelajaran di sekolah, sementara aksi tersebut berlangsung di ruang publik.

Pramono menegaskan bahwa pembelajaran jarak jauh belum diberlakukan. Menurutnya, kegiatan belajar tatap muka tetap dapat berjalan karena demonstrasi diharapkan berlangsung dengan aman. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa rencana aksi tidak serta-merta mengubah pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada hari itu. Sekolah tetap menjalankan kegiatan sebagaimana biasa, tanpa pengalihan ke pembelajaran dari rumah.

Keterangan mengenai kegiatan sekolah itu disampaikan Pramono di Balai Kota Jakarta. Ia menyampaikan harapan agar unjuk rasa dapat berlangsung tertib dan tidak mengganggu kenyamanan publik. Harapan tersebut menjadi perhatian dalam penyelenggaraan aksi, sementara kegiatan pendidikan tetap berjalan sesuai jadwal. Pemerintah daerah belum menetapkan pembelajaran jarak jauh untuk Rabu tersebut, sejalan dengan harapan bahwa demonstrasi dapat berlangsung aman dan tertib.

Dengan pengaturan yang disebutkan Pramono, kegiatan belajar siswa pada 28 Oktober tetap berlangsung di sekolah, meskipun ada rencana aksi di Bundaran HI. Ia berharap para peserta demonstrasi dapat menyampaikan aspirasi secara tertib, tanpa mengurangi kenyamanan masyarakat. Sampai keterangan itu disampaikan, pembelajaran jarak jauh bukan pilihan yang diberlakukan untuk hari tersebut. Pernyataan gubernur menegaskan dua hal: kegiatan belajar mengajar berjalan seperti biasa, dan demonstrasi diharapkan berlangsung aman, tertib, serta tidak mengganggu kenyamanan publik.

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menggelar unjuk rasa di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda. Aksi tersebut mengangkat lima tuntutan yang berkaitan dengan kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Dengan membawa sejumlah tuntutan itu, mahasiswa menyampaikan pandangan mereka mengenai kebijakan pemerintah sekaligus mengangkat persoalan yang, menurut mereka, masih menjadi perhatian masyarakat.

Kepala Departemen Kajian Strategis BEM UI 2026, Namora Siahaan, menjelaskan bahwa mahasiswa menghimpun berbagai keresahan masyarakat yang dinilai belum memperoleh tanggapan memadai dari pemerintah. Ia menyebut perhatian tersebut terutama berkaitan dengan situasi setelah aksi pada 20 Oktober. Keterangan Namora disampaikan pada Selasa, 27 Oktober 2026. Pernyataan itu menjadi penjelasan mengenai alasan mahasiswa mengangkat isu-isu tersebut dalam aksi di Bundaran HI.

Dalam penjelasannya, Namora menempatkan penghimpunan aspirasi masyarakat sebagai bagian dari latar penyampaian lima tuntutan. Namun, rincian setiap tuntutan tidak disebutkan dalam keterangan yang disampaikan tersebut. Karena itu, informasi mengenai aksi ini terbatas pada jumlah tuntutan, kaitannya dengan kebijakan pemerintahan Prabowo Subianto, dan keresahan publik yang menurut BEM UI belum ditanggapi secara memadai. Tidak ada rincian tambahan mengenai susunan kegiatan atau hal lain di luar keterangan tersebut.

Unjuk rasa itu berlangsung pada hari peringatan Sumpah Pemuda dan mengambil lokasi di Bundaran HI, salah satu kawasan di Jakarta Pusat. Pernyataan Namora sehari sebelumnya memberikan konteks tentang alasan BEM UI membawa aspirasi tersebut ke ruang publik. Aksi mahasiswa itu juga menyoroti kembali tuntutan yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah, khususnya setelah aksi pada 20 Oktober. Dengan demikian, inti informasi yang disampaikan BEM UI mencakup pelaksanaan aksi, lima tuntutan, serta penilaian mahasiswa terhadap respons pemerintah atas keresahan yang mereka himpun dari masyarakat.

Dalam rangkaian tuntutannya, BEM UI mendesak pemerintah menetapkan status bencana nasional untuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta bencana ekologis lainnya. Mahasiswa menilai dampak bencana tersebut membutuhkan penanganan yang terkoordinasi dan perhatian serius dari pemerintah pusat. Namora, perwakilan mahasiswa yang menyampaikan pandangan tersebut, menyebut parameter hukum untuk penetapan status bencana nasional dinilai sudah jelas. Ia mempertanyakan alasan pemerintah belum mengambil langkah itu. Penilaian mengenai kecukupan parameter hukum tersebut merupakan pandangan mahasiswa dan tidak dimaksudkan sebagai hasil verifikasi independen atas proses penetapan status bencana.

Tuntutan lain berkaitan dengan arah penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). BEM UI meminta agar belanja negara lebih berpihak kepada masyarakat dan kebutuhan publik. Mahasiswa juga menyuarakan penolakan terhadap apa yang mereka pandang sebagai pemborosan anggaran untuk kepentingan politik melalui program-program populis. Dalam penyampaiannya, mereka mencontohkan program Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih sebagai program yang perlu dikritisi dari sisi prioritas serta penggunaan dana publik. Sikap tersebut merupakan posisi mahasiswa dalam aksi, bukan kesimpulan bahwa program-program itu telah terbukti menjadi pemborosan. Mereka menghendaki agar kebijakan anggaran disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat secara lebih luas dan terbuka.

Di bidang pendidikan dan layanan dasar, mahasiswa meminta biaya pendidikan diturunkan agar beban yang ditanggung peserta didik dan keluarga dapat berkurang. Mereka juga mendesak adanya jaminan bahwa masyarakat memperoleh akses yang merata terhadap layanan dasar. Bagi BEM UI, keterjangkauan pendidikan dan pemerataan layanan merupakan bagian dari tanggung jawab negara kepada warga. Tuntutan ini menempatkan kebijakan pendidikan dan layanan publik sebagai isu yang berkaitan dengan keadilan sosial, bukan semata-mata persoalan administrasi. Ketiga pokok tersebut—penanganan bencana ekologis, keberpihakan anggaran, serta akses pendidikan dan layanan dasar—disampaikan sebagai aspirasi mahasiswa kepada pemerintah. Masing-masing mencerminkan penilaian dan prioritas yang mereka dorong melalui aksi, sementara pelaksanaan maupun evaluasi kebijakannya tetap berada dalam ranah pemerintah dan dapat dinilai melalui informasi serta proses yang relevan.

Selain menyampaikan tuntutan terkait pendidikan, mahasiswa yang tergabung dalam BEM UI juga menyoroti persoalan hukum dan tata kelola negara. Mereka mendesak penghentian penyalahgunaan hukum untuk melayani kepentingan kekuasaan, sekaligus meminta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme secara konsisten. Desakan tersebut mencakup peninjauan terhadap sejumlah regulasi yang dinilai bermasalah, yakni UU TNI, KUHP, serta UU P2SK. Menurut Namora, regulasi-regulasi itu mencerminkan praktik autocratic legalism, yaitu penggunaan atau pembentukan hukum yang dinilai melegitimasi kekuasaan. Mahasiswa menilai hukum semestinya menjadi instrumen untuk melindungi hak warga dan memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan akuntabel, bukan menjadi sarana untuk memperkuat kekuasaan atau membatasi kritik publik.

Dalam isu hak asasi manusia dan demokrasi, BEM UI menuntut perlindungan kebebasan berpendapat serta ruang aman bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik. Mereka menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap warga yang mengkritik pemerintah dan menyatakan keprihatinan atas keterlibatan militer di ruang sipil. Bagi para mahasiswa, kedua hal tersebut berpotensi mempersempit ruang demokrasi apabila tidak ditangani secara terbuka dan sesuai prinsip hukum. Karena itu, mereka meminta pemerintah menjamin hak menyampaikan pendapat, menghentikan tindakan yang dinilai membungkam kritik, serta menjaga agar peran institusi militer tetap berada dalam batas yang semestinya. Tuntutan ini disampaikan sebagai bagian dari seruan agar perlindungan HAM tidak hanya tercantum dalam aturan, tetapi juga diwujudkan dalam praktik.

Namora juga menyampaikan sejumlah klaim untuk menggambarkan besarnya persoalan yang mereka soroti. Ia menyebut ribuan mahasiswa masih menjadi tahanan politik, ratusan orang menjadi korban kriminalisasi, serta puluhan desa dan kota terdampak militerisasi. Angka-angka tersebut merupakan klaim yang disampaikan Namora dalam menjelaskan tuntutan BEM UI, dan bukan kepastian yang dapat dilepaskan dari atribusi kepada dirinya. Penyebutan itu memperkuat seruan mahasiswa agar dugaan pelanggaran ditelusuri, informasi mengenai penanganannya dibuka, dan pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban melalui proses yang adil.

Baca juga: Kekerasan di Sekolah: Mantan Kepala Sekolah Terancam Tindak Pidana | Peluang Pendidikan Gratis Dibuka, Polda PBD Siap Sosialisasikan SPMB SMA KTB di Sekolah-Sekolah | Update Terkini Tentang Aksi Demo di Jakarta