Jakarta | Aksi bertajuk “Indonesia Sadar” dijadwalkan berlangsung di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, pada Rabu, 28 Oktober 2026. Kegiatan ini digelar oleh Komite Sadar bersama sejumlah elemen masyarakat. Mahasiswa dari sembilan perguruan tinggi disebut akan ikut berpartisipasi dalam aksi tersebut. Informasi mengenai rencana keikutsertaan mahasiswa disampaikan oleh Koordinator Media Komite Sadar, Tommy Hasibuan. Selain mahasiswa dari kampus-kampus yang disebutkan, elemen mahasiswa lainnya dan masyarakat juga dikabarkan akan hadir di lokasi.
Sembilan kampus yang tercantum dalam informasi itu meliputi Universitas Brawijaya, Universitas Indonesia, Universitas Diponegoro, dan Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta. Daftar tersebut juga mencakup Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, Universitas Padjadjaran, Universitas Airlangga, serta Universitas Negeri Semarang. Keikutsertaan berbagai perguruan tinggi ini menunjukkan bahwa partisipasi yang direncanakan melibatkan mahasiswa dari sejumlah wilayah dan latar pendidikan. Namun, informasi yang disampaikan berfokus pada kampus-kampus yang disebut akan terlibat, tanpa merinci jumlah peserta dari masing-masing universitas.
Rencana berkumpulnya mahasiswa dan masyarakat di Bundaran HI menjadikan kawasan tersebut sebagai titik pelaksanaan kegiatan pada tanggal yang telah ditetapkan. Keterangan Tommy Hasibuan memberikan gambaran awal mengenai kelompok yang diperkirakan hadir, tetapi tidak menjabarkan susunan acara, waktu mulai, ataupun bentuk kegiatan secara terperinci. Dengan demikian, informasi utama yang dapat dipastikan dari pengumuman tersebut adalah jadwal, lokasi, penyelenggara, serta keterlibatan mahasiswa dari sembilan kampus bersama elemen masyarakat. Perkembangan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan maupun perubahan rencana dapat merujuk pada keterangan resmi Komite Sadar. Penyebutan nama universitas juga menjadi penanda bahwa keterlibatan mahasiswa berasal dari berbagai institusi, sementara kehadiran kelompok lain tetap terbuka sebagaimana disampaikan koordinator media. Aksi ini direncanakan berlangsung pada Rabu, 28 Oktober 2026, di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat.
Komite Sadar menjelaskan sikapnya dengan merujuk Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Bagi komite, ketentuan tersebut menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bernegara. Rakyat, menurut pandangan mereka, bukan sekadar pihak yang menerima kebijakan, melainkan memiliki hak untuk menentukan arah kehidupan berbangsa. Hak itu mencakup peran dalam memilih pemimpin serta mengawasi jalannya pemerintahan. Kerangka tersebut menjadi dasar Komite Sadar dalam menilai hubungan mandat publik dan keputusan yang diambil oleh para pemegang kekuasaan.
Komite Sadar menilai bahwa mandat rakyat tersebut telah bergeser. Mereka berpandangan kepentingan oligarki kini dianggap lebih diutamakan daripada kepentingan rakyat. Penilaian ini disampaikan sebagai pandangan komite mengenai arah pengambilan keputusan dan pelaksanaan kekuasaan, bukan sebagai kesimpulan redaksi atau fakta yang telah dipastikan secara independen. Dalam kerangka pemikiran mereka, ketika kepentingan kelompok tertentu dinilai lebih dominan, prinsip kedaulatan rakyat berisiko tidak tercermin secara memadai dalam kebijakan pemerintahan. Karena itu, komite mengaitkan kritiknya dengan hak rakyat untuk menentukan arah negara dan meminta pertanggungjawaban pemerintah.
Komite Sadar juga menyampaikan penilaian bahwa pemerintahan Prabowo-Gibran gagal menjaga kedaulatan rakyat. Selain itu, menurut mereka, pemerintah tidak memprioritaskan ancaman terhadap kesejahteraan umum. Kedua pernyataan tersebut merupakan penilaian yang dinyatakan oleh Komite Sadar, dan perlu dipahami dalam konteks sikap serta kerangka pikir mereka. Komite menautkan kritik itu pada prinsip bahwa kekuasaan berasal dari rakyat dan seharusnya dijalankan dengan memperhatikan kepentingan publik. Dengan demikian, sorotan mereka berpusat pada kesenjangan yang mereka lihat mandat konstitusional rakyat dan praktik pemerintahan, termasuk soal perlindungan kesejahteraan umum serta ruang bagi masyarakat untuk mengawasi penguasa.Komite Sadar menilai persoalan yang disorot dalam aksi Indonesia Sadar mencerminkan kegagalan negara mewujudkan keadilan antargenerasi. Dalam pandangan mereka, kegagalan tersebut tampak melalui sejumlah isu yang saling berkaitan, mulai dari pengelolaan ekonomi hingga keadaan demokrasi dan pelayanan publik. Penilaian ini merupakan pandangan Komite Sadar, bukan kesimpulan independen mengenai kondisi negara.
Pada bidang ekonomi, Komite Sadar menyoroti salah urus yang, menurut mereka, membuat perekonomian dibebani utang. Mereka memandang keadaan tersebut sebagai persoalan keadilan antargenerasi karena menjadi bagian dari beban yang berhubungan dengan masa depan generasi berikutnya. Pada ranah lingkungan dan energi, komite itu menilai adanya eksploitasi yang memicu krisis ekologis. Isu ini mereka tempatkan sebagai persoalan yang perlu diperhatikan dalam menilai kemampuan negara menjaga kepentingan generasi mendatang.
Komite Sadar juga menyebut kemunduran hukum tata negara dan demokrasi sebagai persoalan penting. Menurut penilaian mereka, kemunduran tersebut mengurangi ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi secara bermakna. Dengan demikian, mereka menghubungkan mutu penyelenggaraan negara dengan kesempatan warga menyampaikan pandangan dan terlibat dalam kehidupan demokratis. Pernyataan tersebut menggambarkan kritik komite terhadap arah tata kelola, tanpa menambahkan contoh atau ukuran lain di luar yang mereka sampaikan.
Selain itu, Komite Sadar menilai pengabaian etika dalam penggunaan kekuasaan publik memperparah keadaan. Mereka menyatakan persoalan-persoalan itu berdampak pada mutu pendidikan dan akses pelayanan publik bagi generasi mendatang. Dalam kerangka pandangan mereka, pendidikan dan layanan publik merupakan bagian dari kepentingan masa depan yang turut dipertaruhkan ketika negara dinilai gagal menjalankan tanggung jawabnya secara adil. Karena itu, rangkaian kritik tersebut mencakup beban ekonomi, krisis ekologis, kemunduran demokrasi, etika kekuasaan, serta mutu layanan yang tersedia bagi warga di masa depan. Seluruh penilaian mengenai isu-isu tersebut bersumber dari pernyataan Komite Sadar.
Komite Sadar menyampaikan lima tuntutan sebagai dasar seruan aksi Indonesia Sadar. Tuntutan pertama berangkat dari persoalan bencana dan tata kelola lahan. Komite meminta pemerintah menetapkan status bencana nasional, mengadili korporasi yang bertanggung jawab atas kerusakan atau dampak yang terjadi, serta menuntaskan integrasi tata kelola lahan. Ketiga hal tersebut dipandang perlu agar penanganan bencana, pertanggungjawaban pihak terkait, dan pengelolaan lahan dapat berjalan secara menyeluruh. Seruan ini menempatkan tanggung jawab negara dan korporasi sebagai perhatian utama dalam menangani persoalan tersebut.
Tuntutan kedua menekankan agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berpihak kepada rakyat. Komite meminta pemborosan anggaran untuk kepentingan politik dihentikan, termasuk pengeluaran yang mereka nilai dibungkus melalui program populis. Dalam seruan itu, Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih disebut sebagai contoh program yang menjadi perhatian. Tuntutan ini menggarisbawahi penggunaan anggaran publik secara bertanggung jawab dan mengutamakan kebutuhan masyarakat. Selanjutnya, tuntutan ketiga berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar dan kesejahteraan. Komite meminta biaya pendidikan diturunkan, akses terhadap layanan dasar pemerataan, serta pekerjaan berkualitas disediakan. Akses yang lebih merata dan pekerjaan yang layak diposisikan sebagai bagian dari tuntutan terhadap kebijakan publik yang berpihak pada kehidupan masyarakat.
Tuntutan keempat menyerukan penghentian penyalahgunaan kekuasaan melalui penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, kolusi, serta nepotisme. Komite menempatkan hukum sebagai cara untuk membatasi penyalahgunaan kewenangan, sekaligus mendorong upaya pemberantasan praktik-praktik tersebut. Tuntutan kelima meminta pemulihan kebebasan bersuara, pengadilan bagi pelanggar hak asasi manusia, dan penghentian militerisasi di ruang sipil. Dengan demikian, seruan itu mencakup perlindungan ruang bagi warga untuk menyampaikan pendapat serta pertanggungjawaban atas pelanggaran HAM. Penghentian militerisasi juga disebut sebagai bagian dari tuntutan terkait ruang sipil.
Kelima tuntutan tersebut mencakup penanganan bencana dan tata kelola lahan, prioritas anggaran, layanan publik dan pekerjaan, penegakan hukum, serta kebebasan sipil dan HAM. Urutannya memperlihatkan pokok-pokok yang disampaikan Komite Sadar dalam seruan mereka, tanpa mengubahnya menjadi klaim tentang hasil pelaksanaan aksi.







