Daerah  

Skandal Perjalanan Dinas Terbongkar: Polda PBD Nyatakan Kerugian Negara Tembus 2 Miliar

Skandal Perjalanan Dinas Terbongkar: Polda PBD Nyatakan Kerugian Negara Tembus 2 Miliar

Sorong PBD – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya mengelar press conference yang bertempat di room Ditreskrimsus polda papua Barat Daya, sekaligus menyampaikan secara resmi guna meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Inspektorat Papua Barat Daya ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan bukti awal yang dinilai cukup untuk menindaklanjuti kasus tersebut secara hukum, Rabu (01/04/26).

Menurut Direktur Reskrimsus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Iwan Manurung, S.IK, menyampaikan bahwa proses penyelidikan telah berlangsung selama beberapa bulan sejak awal tahun 2026. Dari rangkaian pemeriksaan yang dilakukan, penyidik mengantongi temuan yang mengindikasikan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, khususnya pada belanja perjalanan dinas dalam negeri.

Menurutnya, keputusan untuk meningkatkan status perkara diambil melalui gelar perkara yang melibatkan tim penyidik. Hasilnya, ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang memenuhi syarat untuk melanjutkan kasus ke tahap penyidikan.

Kasus ini berfokus pada penggunaan anggaran perjalanan dinas yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Inspektorat Papua Barat Daya tahun 2024. Dari hasil penelusuran, total anggaran yang dialokasikan mencapai lebih dari Rp. 11 miliar. Namun, realisasi pencairan yang tercatat melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) hanya sekitar setengah dari total anggaran tersebut.

Dalam proses pendalaman, penyidik telah memeriksa puluhan pegawai yang terkait dengan pengelolaan anggaran tersebut. Dari hasil sementara, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara penggunaan anggaran dengan laporan pertanggungjawaban yang disampaikan. Bahkan, terdapat indikasi bahwa sejumlah kegiatan yang dilaporkan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Temuan tersebut mengarah pada potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp. 2 miliar. Meski begitu, angka tersebut masih bersifat sementara dan akan menunggu hasil audit resmi dari lembaga berwenang.

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik masih terus melakukan pengumpulan alat bukti tambahan serta mendalami peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.

Polda Papua Barat Daya menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan. Selain itu, dalam waktu dekat penyidik juga akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak terkait sebagai bagian dari prosedur hukum.

Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu langkah konkret aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi di wilayah Papua Barat Daya. Kepolisian memastikan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas, guna memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.

(TK)