Sopir Bus Residivis Curi Sepeda Motor Ditangkap Polres Probolinggo Kota

Kota Probolinggo – Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Tersangka, GS (38), seorang sopir bus asal Mayangan, Kota Probolinggo, yang berstatus residivis, ditangkap beserta barang bukti sepeda motor hasil curiannya.

Kota Probolinggo – Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Tersangka, GS (38), seorang sopir bus asal Mayangan, Kota Probolinggo, yang berstatus residivis, ditangkap beserta barang bukti sepeda motor hasil curiannya.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian P., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, Iptu Zaenal Arifin, S.H., mengungkapkan kronologi pencurian tersebut. Kejadian bermula pada Kamis (23/01/25), ketika korban pulang kerja sekitar pukul 17.30 WIB dan menjemput anaknya di rumah orang tuanya di Jalan MT Hariono, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Bacaan Lainnya

“Sesampainya di rumah orang tuanya, korban memarkir sepeda motor Honda Vario 125 warna putih biru dengan nomor polisi N-5815-RV di halaman rumah tanpa dikunci ganda. Kunci kontak sepeda motor masih berada di dasbor,” jelas Iptu Zaenal kepada media, Jumat (28/02/25).

Setelah menutup pagar, korban beristirahat di dalam kamar. Namun, sekitar pukul 18.00 WIB, suami korban keluar rumah dan mendapati sepeda motor sudah tidak ada di tempatnya. Pagar rumah pun dalam keadaan terbuka. Menyadari kendaraannya hilang, korban segera melapor ke Polres Probolinggo Kota.

Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Berkat informasi tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka GS beserta barang bukti sepeda motor hasil curiannya.

“Dari hasil pemeriksaan, GS merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman penjara atas kasus pencurian kendaraan bermotor,” tambahnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan curanmor lainnya.

“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.

Polres Probolinggo Kota terus berkomitmen dalam memberantas tindak kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami mengimbau warga untuk selalu waspada dengan mengunci ganda kendaraan, tidak meninggalkan kunci di motor, serta melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib,” pungkasnya. (Edi D/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *